Jumat, 29 Mei 2015
Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik
KMA Nomor 103 Thaun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik
file
Kamis, 07 Mei 2015
PROSEDUR PENGAJUAN USULAN PERMOHONAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR ASN KEMENAG
Aparatur
Sipil Negara (ASN) dituntut untuk terus meningkatkan profesionalitasnya dalam
pelaksanaan tugas pelayanan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah
melalui pendidikan.
Tugas
belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih
tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara. Sedangkan ijin belajar adalah
mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan
biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas
pekerjaan sehari-hari.
Prosedur
pengajuan usulan permohonan izin dan tugas belajar pada Kemenag dengan mengajukan usulan melalui satuan kerja
masing-masing ASN secara hirarkis dari satuan terendah sampai ke Setjen
Kemenag.
PNS
dari madrasah/sekolah atau KUA misalnya, menyampaikan usulan ke Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota. Usulan tersebut lalu
akan diproses untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk kemudian
diteruskan ke Setjen Kemenag dengan Up. Kepala Biro Kepegawaian.
Adapun berkas yang harus dilampirkan dalam usulan tersebut :
1) foto copy SK CPNS, SK PNS, SK Mutasi, dan SK Kenaikan Pangkat (KP) terakhir;
2) foto copy DP3 tahun terakhir;
3) fotocopy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg);
4) fotocopy ijazah terakhir;
5) fotocopy konversi NIP/NIP baru;
6) asli jadwal perkuliahan yang menyatakan hari, jam, dan jenis
mata kulia yang diikuti (khusus untuk yang mengajukan izin belajar);
7) asli surat pernyataan dari lembaga yang berwenang atau pimpinan
satker/perguruan tinggi yang menyatakan jarak tempuh antara tempat tugas dengan
lembaga pendidikan dalam jumlah kilometer dan jumlah jam (khusus untuk yang
mengajukan izin belajar);
8) Asli surat keterangan dari sponsor yang menjamin biaya
pendidikan dari awal sampai selesai kuliah (khusus untuk yang mengajukan tugas
belajar);
9) asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa;
10) asli surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk
melaksanakan tugas belajar sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku (khusus
untuk yang mengajukan izin belajar); dan
11) asli surat keterangan yang menyatakan nama lembaga pendidikan,
jurusan/prodi, dan rencana jangka waktu perkuliahan.
Sumber
: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=258359
Langganan:
Postingan (Atom)