Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tanggal 20 Juni 2016
Tentang:
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2016 Tanggal 20 Juni 2016
Tentang:
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara
Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4983/PB.3/2016 Tanggal 21 Juni 2016
Tentang:
Penyaluran Dana SP2D Gaji Bulan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya TA 2016
Rabu, 22 Juni 2016
Selasa, 21 Juni 2016
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GAJI 13 DAN GAJI 14 TAHUN 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan 20 Tahun 2016 mengatur mengenai pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah di atas, disebutkan bahwa Gaji 13 dan Gaji 14 dibayarkan Juni 2016.
Besaran Gaji 14
Gaji 14 hanya menggantikan kenaikan gaji yang selama ini selalu naik tiap tahun. Gaji 14 diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada setiap PNS, TNI, dan Polri.
Besaran Gaji 14 / THR Tahun 2016 adalah sebesar 1 kali Gaji Pokok.
Dasar yang digunakan untuk pemberian Gaji 14/THR adalah Gaji pokok Bulan Juni 2016, tanpa potongan, hanya dikenakan pajak penghasilan.
Besaran Gaji 13
Berbeda dengan Gaji 14, Gaji 13 jumlahnya lebih besar dari Gaji 14. Dasar perhitungannya sama, yaitu sebesar penghasilan di bulan Juni 2016.
Adapun komponen gaji 13 PNS, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut :
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Istri/Suami
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Fungsional/Tunjangan Jabatan Struktural
5. Tunjangan Kinerja
Di dalam Gaji 13, tidak ada tunjangan beras bagi PNS atau tunjangan lauk pauk bagi TNI dan Polri. Selain itu Gaji 13 juga tidak dipotong IWP 10%.
Langganan:
Postingan (Atom)