"SEMOGA BERMANFAAT"

Senin, 05 Desember 2016

STATUS PNS GURU DPK PADA MADRASAH SWASTA

Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : Dj.I/Dt.I.I/PP.00/112.B/2015 Tentang Status PNS Guru DPK pada Madrasah swasta. 

1. PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta adalah guru Madrasah Negeri yang Dipekerjakan melalui SK Penugasan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai bentuk bantuan Kementrian Agama untuk pengembangan pendidikan madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat; 

2. Pembinaan kualitas PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta dapat dilakukan oleh Madrasah Swasta yang bersangkutan, Madrasah Negeri, sebagai tempat tugas induk [ Satmingkal/Satuan Administrasi Pangkal], dan Kementrian Agama Kabupten/Kota ataupun kantor Wilayah Kementrian Agama Propinsi; 

3. Hubungan PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta dengan Madrasah Negeri bukan hanya terbatas pada penitipan gaji guru. Dalam hal ini , Madrasah Negeri sebagai Madrasah induk Guru PNS DPK harus memberi perhatian penuh terhadap Guru PNS DPK tersebut dan memperlakukan sama dengan guru PNS yang berada di madrasah induknya, baik dalam hak-hak kesejahteraan maupun hak-hak fungsionalnya seperti keikutsertaan dalam workshop, pengembangan keprofesian, pengajuan sertifikasi guru, beban kerja guru, kenaikan pangkat/golongan/jabatan fungsional, dan lainnya.

4. Apabila terdapat PNS Guru DPK Pada Madrash Swasta dengan jabatan fungsional, maka homebase dan NUPTK yang bersangkutan tetap pada bidang Studi yang diampu pada Madrasah Induknya/Satmingkalnya. Mereka adalah aset Madrasah Negeri untuk pengembangan Akreditasi Kelembagaan di Madrasah Induknya.

5. Apabila terdapat PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta yang menduduki jabatan struktural di Kementrian Agama, maka hal- hal yang berkaitan dengan masalah tunjangan profesi diberhentikan sementara. Sedangkan hak-hak yang terkait dengan masalah pengembangan keprofesian dan konsultasi pengmbangan kelembagaan masih tetap melekat dan bisa dipergunakan.