"SEMOGA BERMANFAAT"

Minggu, 15 Maret 2015

Guru Wajib Menguasai Aplikasi Komputer

Guru Wajib Menguasai Aplikasi Komputer
Sebagai guru profesional maka guru harus selalu mengikuti perkembangan TIK terkhusus aplikasi komputer. Keterampilan aplikasi komputer ini sangat diperlukan oleh guru dengan alasan sebagai berikut :

1. Guru harus menjadi contoh baik dalam hal karakter/akhlak maupun dalam keterampilan/pengetahuan di bidang iptek dan TIK. Alangkah lucunya jika guru GAPTEK (Gagap Teknologi) tetapi menganjurkan kepada siswanya untuk menguasai aplikasi komputer.

2. Untuk pemetaan kompetensi guru mulai tahun 2012 diadakan uji kompetensi guru yang dilakukan secara online melalui laman ukg.kemdikbud.go.id tidak kurang dengan itu pemerintah menggulirkan program PADAMU NEGERI untuk VERVAL NUPTK melalui laman padamu.siap.id

3. Penguasan aplikasi komputer akan meningkatkan kinerja guru baik langsung maupun tidak langsung.

4. Penguasaan aplikasi komputer akan memperlancar proses belajar mengajar.

5. Penguasaan aplikasi komputer oleh guru akan memotivasi siswa untuk menguasai aplikasi komputer.
Kemampuan dasar yang harus dikuasai guru

1. Mampu mengoperasikan komputer. Standarnya mampu menghidupkan, mengoperasikan, dan mematikan komputer dengan benar.

2. Menguasai aplikasi perkantoran (Office), wordprocessor (word), spreadsheet (excel), oresentations (powerpoint).

3. Mengerti internet. Minimal akrab dengan situs pencarian seperti google, email, upload-download, dan pengetahuan internet standar lainnya. Akan lebih baik lagi jika menguasai blogging dan situs e-learning lainnya.

4. Mengerti managerial data di komputer. Standarnya mampu membuat folder, copy-paste dll.

5. Akrab dengan infokus. Mampu memasang, seting dan bekerja dengan infokus.

6.  Memiliki pengetahuan standar mengenai software pendukung lainnya, seperti winrar, pdf, player, dan lainnya.

Selasa, 10 Maret 2015

BERBAGAI KODE CETAK VERVAL NRG


S26a - Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK belum memiliki NRG
Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.

S26b/S26b2 - Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG
Fungsi : Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.

S26b3 - Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG) 
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG yang bermasalah
Fungsi : Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG)

S26c1 - Tanda Bukti Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru 
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26a telah diterima oleh pihak Dinas

S26c2 - Tanda Bukti Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) 
Penerima: PTK yang mengajukan verval
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat 
S26b/S26b2 telah diterima oleh pihak Dinas

S26c3 - Tanda Bukti Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG) 
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b3 telah diterima oleh pihak Dinas

S26d1 - Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru 
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26a dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.  Dalam surat juga tercantum NRG baru PTK.

S26d3 - Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26b3 dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.  Dalam surat juga tercantum NRG yang diklaim PTK. 




BERBAGAI KODE CETAK PENILAIAN KINERJA GURU KELAS / MATA PELAJARAN

Berbagai Kode Cetak PKG


S22a Lampiran A - Persetujuan Laporan Dan Penilaian PKG Guru Kelas/Mata Pelajaran
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: Kepala Sekolah
Fungsi: Sebagai Surat Ajuan Persetujuan Laporan Dan Penilaian PKG Guru Kelas/Mata Pelajaran

S22a Lampiran B - Rekap Hasil Penilaian PKG Guru Kelas/Mata Pelajaran
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: Kepala Sekolah
Fungsi: Sebagai Surat Ajuan Rekap Hasil Penilaian PKG Guru Kelas/Mata Pelajaran

S22 - Pengajuan Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: Kepala Sekolah
Fungsi: Sebagai Surat Ajuan Hasil PKG

S23a - Surat Tanda Bukti Persetujuan Hasil Penilaian Kinerja Guru
Penerima: Kepala Sekolah
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Hasil Penilaian Kinerja Guru disetujui Admin Dinas