CARA CEK KEASLIAN IJAZAH, APAKAH TERDAFTAR DI PANGKALAN DATA PT DIRJEN DIKTI
Sekedar iseng ingin tahu apakah ijazah yang kita miliki terdapat atau tidak di Perguruan Tinggi, karena tidak sedikit lulusan atau mahasiswa terutama dari PTS terkadang tidak terdaptar di Di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Pengecekan status mahasiswa di Portal ini bisa untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) baik jenjang Diploma, Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3).
Berikut ini cara cek LULUSAN atau Mahasiswa di Portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau portal PDDIKTI.
Pertama, buka alamat http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa
Kedua, isi format yang tersedia yakni Tulis Nama Perguruan Tinggi (misalnya UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA) tulis sebagian dari kata itu nanti akan muncul pilihan yang dapat kita pilih. Lalu Program Studi dan Jurusan, Kemudian Tulis Kata Kunci dengan menulis Nama atau NIM selanjutnya tulis KODE CAPTCHA.
Ketiga, Klik Tombol CARI MAHASISWA
Keempat, Jika sudah ditemukan, Klik pada NAMA maka akan muncul status mahasiswa tersebut apakah masih aktif atau sudah lulus. Bahkan akan diketahui tanggal lulusnya.
Terima Kasih, Mudah-mudahan bermanfaat.
Senin, 13 Juli 2015
Sabtu, 30 Mei 2015
Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik
Jumat, 08 Mei 2015
PROSEDUR PENGAJUAN USULAN PERMOHONAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR ASN KEMENAG
Aparatur
Sipil Negara (ASN) dituntut untuk terus meningkatkan profesionalitasnya dalam
pelaksanaan tugas pelayanan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah
melalui pendidikan.
Tugas
belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih
tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara. Sedangkan ijin belajar adalah
mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan
biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas
pekerjaan sehari-hari.
Prosedur
pengajuan usulan permohonan izin dan tugas belajar pada Kemenag dengan mengajukan usulan melalui satuan kerja
masing-masing ASN secara hirarkis dari satuan terendah sampai ke Setjen
Kemenag.
PNS
dari madrasah/sekolah atau KUA misalnya, menyampaikan usulan ke Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota. Usulan tersebut lalu
akan diproses untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk kemudian
diteruskan ke Setjen Kemenag dengan Up. Kepala Biro Kepegawaian.
Adapun berkas yang harus dilampirkan dalam usulan tersebut :
1) foto copy SK CPNS, SK PNS, SK Mutasi, dan SK Kenaikan Pangkat (KP) terakhir;
2) foto copy DP3 tahun terakhir;
3) fotocopy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg);
4) fotocopy ijazah terakhir;
5) fotocopy konversi NIP/NIP baru;
6) asli jadwal perkuliahan yang menyatakan hari, jam, dan jenis
mata kulia yang diikuti (khusus untuk yang mengajukan izin belajar);
7) asli surat pernyataan dari lembaga yang berwenang atau pimpinan
satker/perguruan tinggi yang menyatakan jarak tempuh antara tempat tugas dengan
lembaga pendidikan dalam jumlah kilometer dan jumlah jam (khusus untuk yang
mengajukan izin belajar);
8) Asli surat keterangan dari sponsor yang menjamin biaya
pendidikan dari awal sampai selesai kuliah (khusus untuk yang mengajukan tugas
belajar);
9) asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa;
10) asli surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk
melaksanakan tugas belajar sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku (khusus
untuk yang mengajukan izin belajar); dan
11) asli surat keterangan yang menyatakan nama lembaga pendidikan,
jurusan/prodi, dan rencana jangka waktu perkuliahan.
Sumber
: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=258359
Langganan:
Komentar (Atom)