Senin, 23 Juni 2014
SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013 Tentang Kurikulum 2013 PAI & B. Arab
Lampiran SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013 Tentang Kurikulum 2013 PAI & B. Arab
Elemen Perubahan Pada Kurikulum 2013
Ada beberapa elemen perubahan yang coba pemerintah terapkan terhadap Kurikulum 2013 yaitu :
1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Perubahan dalam standar kompetensi lulusan sekolah dasar yaitu :
• Adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
• Kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran sekarang dibalik atau berubah menjadi mata pelajaran yang dikembangkan dari kompetensi
• Pendekatan pembelajaran di sekolah dasar menggunakan pendekatan tematik integratif untuk semua mata pelajaran dari kelas 1 samapai kelas 6 yang asalnya pendekatan tematik integratif ini diberlakukan dan dikembangkan di kelas 1 sampai 3 saja.
2. STANDAR ISI
Perubahan dalam standar isi sekolah dasar yaitu :
• Holistik Berbasis Sains (alam, sosial dan budaya)
• Jumlah mata pelajaran berubah dari 10 menjadi 6 mata pelajaran
• Jumlah jam bertambah 4JP/minggu akibat perubahan pendekatan pembelajaran
3. STANDAR PROSES
Perubahan dalam standar proses di sekolah dasar yaitu :
• Standar Proses yang semula terfokus pada Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi dilengkapi dengan Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
• Belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga di lingkungan sekolah dan masyarakat
• Guru bukan satu-satunya sumber belajar.
• Sikap tidak diajarkan secara verbal, tetapi melalui contoh dan teladan
• Pembelajaran dilaksanakan tematik terpadu
4. STANDAR PENILAIAN
Pada penilaian aspek yang dikembangkan pada kurikulum 2013 yaitu :
• Penilaian berbasis kompetensi
• Pergeseran dari penilain melalui tes [mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja], menuju penilaian otentik [mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil]
• Memperkuat PAP (Penilaian Acuan Patokan) yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal)
• Penilaian tidak hanya pada level KD, tetapi juga kompetensi inti dan SKL
• Mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian
• Ekstrakurikuler Pramuka Wajib
Kamis, 19 Juni 2014
SK Dirjen Pendis No. 166 Th. 2012 Tentang Pedoman Beban Kerja Guru RA-Madrasah
Minggu, 02 Februari 2014
Kompetensi Dasar Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya.
Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Seorang guru harus memiliki 4 Kompetensi Dasar yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1. Kompetensi Profesional
2. Kompetensi Kepribadian
Sabtu, 25 Januari 2014
Kisi-kisi Ujian & Prosedur Operasi Standar (POS) SD/MI 2014
Selasa, 21 Januari 2014
Pembelajaran Tatap Muka, Tugas Terstruktur dan Tugas Mandiri Tidak Terstruktur
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
- Tatap Muka (TM)
- Penugasan Terstruktur (PT)
- Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)
Prinsip Pembelajaran Berbasis Kompetensi
1. Berpusat pada peserta didik;
2. Pembelajaran terpadu;
3. Memahami keunikan peserta didik;
4. Menerapkan prinsip pembelajaran tuntas;
5. Pemecahan masalah;
6. Multi strategi; Guru sebagai fasilitator, motivator, dan nara sumber
Penjelasan
Pembelajaran Tatap Muka (TM) :
Kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi langsung antara peserta didik dan pendidik
Penugasan Terstruktur (PT) :
Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk peserta didik, dirancang guru untuk mencapai kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh guru. Dalam kegiatan ini tidak terjadi interaksi langsung antara guru dengan peserta didik
Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT) :
Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk peserta didik, dirancang guru untuk mencapai kompetensi . Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh peserta didik dan tidak terjadi interaksi langsung antara pendidik dengan peserta didik
Sumber: Bintek KTSP 2009
Contoh Tugas Terstruktur dan Tugas Mandiri Tidak Terstruktur
Tugas Terstruktur
Tugas Mandiri Tidak Terstruktur
Sabtu, 18 Januari 2014
KURIKULUM 2013
PMA No. 42 Tahun 2014 Tentang Pencabutan PMA No. 2 Th. 2008 Ttg SKL& SI PAI & B. Arab
KMA No. 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI & B. Arab
Lampiran KMA No. 165 Tahun 2014
KMA No. 117 Th. 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah
SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013 Tentang Kurikulum 2013 PAI
Lampiran SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013
Kurikulum 2013 Kemdikbud Bagian 2
Permendikbud No. 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar
Permendikbud No. 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar & Menengah
Permendikbud No. 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
Permendikbud No. 63 Th. 2014 Ttg Kepramukaan
Permendikbud No. 62 Th. 2014 Ttg Kegiatan Ekstrakurikuler
Permendikbud No. 61 Th. 2014 Ttg KTSP
Permendikbud No. 57 Tahun 2014 ttg Kurikulum 2013 SD
Permendikbud No. 51 Th. 2014 Tentang Buku Teks Pelajaran Kls. 2 & 5
Permendikbud No. 38 Th. 2014 Tentang Buku Teks Pelajaran Kls. 1 & 4 Smt 2
Kurikulum 2013 Kemdikbud Bagian 1
Permendikbud No. 71 Th. 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru
Permendikbud No. 66 Th. 2013 Tentang Standar Penilaian
Lampiran Permendikbud No. 66 Th. 2013
Permendikbud No. 65 Th. 2013 Tentang Standar Proses
Lampiran Permendikbud No. 65 Th. 2013
Permendikbud No. 64 Th. 2013 Tentang SI
Lampiran Permendikbud No. 64 Th. 2013
Permendikbud No. 54 Th. 2013 Tentang SKL
Lampiran Permendikbud No. 54 Th. 2013
Senin, 06 Januari 2014
Bahan Ajar
Cakupan Bahan Ajar :
- Judul, MP, SK, KD, Indikator, Tempat
- Petunjuk belajar (Petunjuk siswa/guru)
- Tujuan yang akan dicapai
- Informasi pendukung
- Latihan-latihan
- Petunjuk kerja
- Penilaian
Sabtu, 04 Januari 2014
Karakteristik Penilaian Pada Kurikulum 2013
- Belajar Tuntas
- Otentik
- Berkesinambungan
- Berdasarkan acuan kinerja/Patokan dan
- Menggunakan berbagai cara dan alat penilaian.
- Belajar Tuntas. Atau disebut Mastery Learning sama seperti ciri penilaian kelas pada KTSP adalah bahwa peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar. Untuk mencapai kompetensi yang ditentukan, peserta didik harus mendapat bantuan yang tepat dan diberi waktu sesuai dengan yang dibutuhkan (John B. Carrol). Peserta didik yang belajar lambat perlu diberi waktu lebih lama untuk materi yang sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya. Untuk kompetensi pada kategori pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4), peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan atau kompetensi berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan hasil yang baik.
- Penilaian Otentik. Penilaian otentik dapat dikeompokkan menjadi 1). Memandang penilaian dan pembelajaran adalah merupakan dua hal yang saling berkaitan. 2). Harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. 3). Menggunakan berbagai cara dan kriteria. 4). Holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik.
- Penilaian berkesinambungan. Penilaian dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan selama pembelajaran berlangsung untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dalam bentuk penilaian proses, dan berbagai jenis ulangan secara berkelanjutan. Contohnya adalah ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester.
- Menggunakan teknik penilaian yang bervariasi. Teknik penilaian yang dipilih dapat berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, projek, pengamatan, dan penilaian diri.
- Berdasarkan acuan kriteria. Penilaian berdasarkan acuan kriteria maksudnya penilaian harus didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Kemampuan peserta didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan, misalnya ketuntasan belajar minimal (KKM), yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan karakteristik kompetensi dasar yang akan dicapai, daya dukung (sarana dan guru), dan karakteristik peserta didik.