Rabu, 18 Mei 2016
Rabu, 11 Mei 2016
Sabtu, 07 Mei 2016
SURAT EDARAN TENTANG KELAS PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 MADRASAH DI JAWA BARAT PADA TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Surat Edaran tentang Kelas pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2016 pada Tahun Pelajaran 2016/2017
Selasa, 03 Mei 2016
SKB HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017
SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2017
SKB HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2016
SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2016
Jumat, 22 April 2016
TUNJANGAN KINERJA PNS JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (GURU) KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agama
1. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
3. Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
4. Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
5. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
5. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk pegawai Kementerian Agama saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Kementerian Agama dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama.
Surat Edaran Setjen Kemenag Nomor SJ//B.IV/1591/2016 Tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemenag
Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian Agama
Keputusan Setjen Kemenag Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama
Surat Edaran dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor SE-13/PB/2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama Download
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama Download
Rabu, 20 April 2016
KESEPAKATAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 PADA MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) SE PROVINSI JAWA BARAT
Berita Acara Kesepakatan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Provinsi Jawa Barat
Sumber : KKMI Provinsi Jawa Barat
JANJI PANCA PRASETYA KORPRI
1. Setia dan taat kepada
Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
mengandung makna sikap
batin yang tertanam di setiap pegawai harus tunduk, taat dan patuh kepada
Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi
kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia
negara.
mengandung makna setiap
anggota Korpri wajib menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Menjunjung
tinggi adalah mengangkat nilai-nilai kebenaran di atas segalanya dengan tujuan
menghormati martabat, harga diri, nilai-nilai keluhuran seseorang atau sesuatu
yang menjadi sumber keberadaannya. Sedangkan memegang teguh rahasia dapat
berupa rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah
dilaksanakan.
3. Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.
mengandung makna sebagai abdi negara hendaklah bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh menurut
bidangnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan negara dan harus selalu
mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Selaku abdi masyarakat harus selalu memberikan layanan secara profesional yang
sebaik-baiknya untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan masyarakat menurut
bidangnya masing-masing dengan cara mempercepat pemberian layanan yang
diperlukan masyarakat dan memberikan penjelasan yang diperlukan masyarakat
tanpa pamrih.
4. Memelihara persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
Mengandung makna sebagai
abdi negara harus bisa bersinergi dari saling ketergantungan antara berbagai
unsur di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka
memelihara/memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Menegakkan kejujuran,
keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
mengandung makna
kesediaan untuk selalu berbuat sesuatu yang lebih baik secara terus menerus.
Kejujuran bagi anggota Korpri ialah ketulusan hati didalam melaksanakan
tugasnya dan tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. setiap
anggota Korpri harus bersikap dan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, adil
dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Minggu, 10 April 2016
5 (LIMA) BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INTEGRITAS
Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar.
PROFESIONALITAS
Bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik.
INOVASI
Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik.
TANGGUNG JAWAB
Bekerja secara tuntas dan konsekuen.
KETELADANAN
Menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Rabu, 06 April 2016
JADWAL ULANGAN KENAIKAN KELAS (UKK) MI, MTs & MA KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA BARAT TP. 2015/2016
Langganan:
Komentar (Atom)








