"SEMOGA BERMANFAAT"

Kamis, 21 Juli 2016

PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013, maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam :
* Permendikbud No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
* Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
* Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan
* Permendikbud No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2016
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_01 - KI KD Bahasa Indonesia
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_05 - KI KD IPA
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_10 - KI KD IPS
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_14 - KI KD Matematika
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_18 - KI KD PPKn
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_21 - KI KD PJOK
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_24 - KI KD PAI
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_30 - KI KD SBdP

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


1. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah Download
Lampiran Permendikbud No 20 Tahun 2016 Download

2. Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah Download
Lampiran Permendikbud No 21 Tahun 2016 Download

3. Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Download
Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 Download

4. Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Download

5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.


6. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.


7. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


8. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

Permendiknas No 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya

Sumber : BSNP-Indonesia

Rabu, 22 Juni 2016

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI 13 & GAJI 14 PNS

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tanggal 20 Juni 2016
Tentang:
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Download


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2016 Tanggal 20 Juni 2016
Tentang:
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara Download


Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4983/PB.3/2016 Tanggal 21 Juni 2016
Tentang:
Penyaluran Dana SP2D Gaji Bulan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya TA 2016 Download

Selasa, 21 Juni 2016

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GAJI 13 DAN GAJI 14 TAHUN 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan 20 Tahun 2016 mengatur mengenai pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah di atas, disebutkan bahwa Gaji 13 dan Gaji 14 dibayarkan Juni 2016.


Besaran Gaji 14

Gaji 14 hanya menggantikan kenaikan gaji yang selama ini selalu naik tiap tahun. Gaji 14 diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada setiap PNS, TNI, dan Polri.

Besaran Gaji 14 / THR Tahun 2016 adalah sebesar 1 kali Gaji Pokok. 
Dasar yang digunakan untuk pemberian Gaji 14/THR adalah Gaji pokok Bulan Juni 2016, tanpa potongan, hanya dikenakan pajak penghasilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Gaji 14 Download


Besaran Gaji 13

Berbeda dengan Gaji 14, Gaji 13 jumlahnya lebih besar dari Gaji 14. Dasar perhitungannya sama, yaitu sebesar penghasilan di bulan Juni 2016.

Adapun komponen gaji 13 PNS, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut :
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Istri/Suami
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Fungsional/Tunjangan Jabatan Struktural
5. Tunjangan Kinerja

Di dalam Gaji 13, tidak ada tunjangan beras bagi PNS atau tunjangan lauk pauk bagi TNI dan Polri. Selain itu Gaji 13 juga tidak dipotong IWP 10%.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Gaji 13 Download

Jumat, 20 Mei 2016

SURAT EDARAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL TENTANG PENEGASAN LENCANA KORPRI



Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor SE-02/KU/V/2016 Tanggal 10 Mei 2016

Sehubungan dengan banyaknya peredaran dan pemakaian lencana yang menyerupai lambang KORPRI yang mengatasnamakan Korp ASN RI, bersama ini disampaikan bahwa Korp ASN RI merupakan transformasi dari KORPRI yang peraturannya akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah merujuk Pasal 126 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 Tentang Lambang, Panji dan Mars Korpri Tanggal 5 Desember 2015, Lencana KORPRI tidak mengalami Perubahan, sebagaimana gambar dibawah ini : 


Ukuran 3 x 2,5 cm Bahan Logam Warna Kuning Emas 

SE Penegasan Lencana Korpri Download

Sabtu, 07 Mei 2016

Selasa, 03 Mei 2016

SKB HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017


SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2017 Download


SKB HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2016


SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2016 Download