Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tanggal 20 Juni 2016
Tentang:
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2016 Tanggal 20 Juni 2016
Tentang:
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara
Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4983/PB.3/2016 Tanggal 21 Juni 2016
Tentang:
Penyaluran Dana SP2D Gaji Bulan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya TA 2016
Rabu, 22 Juni 2016
Selasa, 21 Juni 2016
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GAJI 13 DAN GAJI 14 TAHUN 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan 20 Tahun 2016 mengatur mengenai pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah di atas, disebutkan bahwa Gaji 13 dan Gaji 14 dibayarkan Juni 2016.
Besaran Gaji 14
Gaji 14 hanya menggantikan kenaikan gaji yang selama ini selalu naik tiap tahun. Gaji 14 diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada setiap PNS, TNI, dan Polri.
Besaran Gaji 14 / THR Tahun 2016 adalah sebesar 1 kali Gaji Pokok.
Dasar yang digunakan untuk pemberian Gaji 14/THR adalah Gaji pokok Bulan Juni 2016, tanpa potongan, hanya dikenakan pajak penghasilan.
Besaran Gaji 13
Berbeda dengan Gaji 14, Gaji 13 jumlahnya lebih besar dari Gaji 14. Dasar perhitungannya sama, yaitu sebesar penghasilan di bulan Juni 2016.
Adapun komponen gaji 13 PNS, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut :
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Istri/Suami
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Fungsional/Tunjangan Jabatan Struktural
5. Tunjangan Kinerja
Di dalam Gaji 13, tidak ada tunjangan beras bagi PNS atau tunjangan lauk pauk bagi TNI dan Polri. Selain itu Gaji 13 juga tidak dipotong IWP 10%.
Jumat, 20 Mei 2016
SURAT EDARAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL TENTANG PENEGASAN LENCANA KORPRI
Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor SE-02/KU/V/2016 Tanggal 10 Mei 2016
Sehubungan dengan banyaknya peredaran dan pemakaian lencana yang menyerupai lambang KORPRI yang mengatasnamakan Korp ASN RI, bersama ini disampaikan bahwa Korp ASN RI merupakan transformasi dari KORPRI yang peraturannya akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah merujuk Pasal 126 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 Tentang Lambang, Panji dan Mars Korpri Tanggal 5 Desember 2015, Lencana KORPRI tidak mengalami Perubahan, sebagaimana gambar dibawah ini :
Ukuran 3 x 2,5 cm
Bahan Logam Warna Kuning Emas
Rabu, 18 Mei 2016
SURAT EDARAN SETJEN KEMENAG TENTANG PENGGUNAAN SIMPATIKA DI LINGKUNGAN KEMENAG
Rabu, 11 Mei 2016
Sabtu, 07 Mei 2016
SURAT EDARAN TENTANG KELAS PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 MADRASAH DI JAWA BARAT PADA TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Surat Edaran tentang Kelas pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2016 pada Tahun Pelajaran 2016/2017
Selasa, 03 Mei 2016
SKB HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017
SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2017
SKB HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2016
SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2016
Jumat, 22 April 2016
TUNJANGAN KINERJA PNS JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (GURU) KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agama
1. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
3. Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
4. Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
5. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
5. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk pegawai Kementerian Agama saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Kementerian Agama dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama.
Surat Edaran Setjen Kemenag Nomor SJ//B.IV/1591/2016 Tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemenag
Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian Agama
Keputusan Setjen Kemenag Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama
Surat Edaran dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor SE-13/PB/2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama Download
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama Download
Rabu, 20 April 2016
KESEPAKATAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 PADA MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) SE PROVINSI JAWA BARAT
Berita Acara Kesepakatan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Provinsi Jawa Barat
Sumber : KKMI Provinsi Jawa Barat
Langganan:
Komentar (Atom)








