"SEMOGA BERMANFAAT"

Rabu, 22 Juni 2016

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI 13 & GAJI 14 PNS

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tanggal 20 Juni 2016
Tentang:
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Download


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2016 Tanggal 20 Juni 2016
Tentang:
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara Download


Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4983/PB.3/2016 Tanggal 21 Juni 2016
Tentang:
Penyaluran Dana SP2D Gaji Bulan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya TA 2016 Download

Selasa, 21 Juni 2016

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GAJI 13 DAN GAJI 14 TAHUN 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan 20 Tahun 2016 mengatur mengenai pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah di atas, disebutkan bahwa Gaji 13 dan Gaji 14 dibayarkan Juni 2016.


Besaran Gaji 14

Gaji 14 hanya menggantikan kenaikan gaji yang selama ini selalu naik tiap tahun. Gaji 14 diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada setiap PNS, TNI, dan Polri.

Besaran Gaji 14 / THR Tahun 2016 adalah sebesar 1 kali Gaji Pokok. 
Dasar yang digunakan untuk pemberian Gaji 14/THR adalah Gaji pokok Bulan Juni 2016, tanpa potongan, hanya dikenakan pajak penghasilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Gaji 14 Download


Besaran Gaji 13

Berbeda dengan Gaji 14, Gaji 13 jumlahnya lebih besar dari Gaji 14. Dasar perhitungannya sama, yaitu sebesar penghasilan di bulan Juni 2016.

Adapun komponen gaji 13 PNS, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut :
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Istri/Suami
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Fungsional/Tunjangan Jabatan Struktural
5. Tunjangan Kinerja

Di dalam Gaji 13, tidak ada tunjangan beras bagi PNS atau tunjangan lauk pauk bagi TNI dan Polri. Selain itu Gaji 13 juga tidak dipotong IWP 10%.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Gaji 13 Download

Jumat, 20 Mei 2016

SURAT EDARAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL TENTANG PENEGASAN LENCANA KORPRI



Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor SE-02/KU/V/2016 Tanggal 10 Mei 2016

Sehubungan dengan banyaknya peredaran dan pemakaian lencana yang menyerupai lambang KORPRI yang mengatasnamakan Korp ASN RI, bersama ini disampaikan bahwa Korp ASN RI merupakan transformasi dari KORPRI yang peraturannya akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah merujuk Pasal 126 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 Tentang Lambang, Panji dan Mars Korpri Tanggal 5 Desember 2015, Lencana KORPRI tidak mengalami Perubahan, sebagaimana gambar dibawah ini : 


Ukuran 3 x 2,5 cm Bahan Logam Warna Kuning Emas 

SE Penegasan Lencana Korpri Download

Sabtu, 07 Mei 2016

Selasa, 03 Mei 2016

SKB HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017


SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2017 Download


SKB HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2016


SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2016 Download

Jumat, 22 April 2016

TUNJANGAN KINERJA PNS JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (GURU) KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agama

1. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
2. Besarnya Tunjangan Kinerja sesuai Kelas Jabatan.


3. Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
4. Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.


5. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agama Download

Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk pegawai Kementerian Agama saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Kementerian Agama dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama.

Surat Edaran Setjen Kemenag Nomor SJ//B.IV/1591/2016 Tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemenag Download

Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian Agama Download

Keputusan Setjen Kemenag Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama Download

Surat Edaran dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor SE-13/PB/2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 Download

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama Download

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama Download

Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama Download

Rabu, 20 April 2016

KESEPAKATAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 PADA MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) SE PROVINSI JAWA BARAT

Berita Acara Kesepakatan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Provinsi Jawa Barat
Sumber : KKMI Provinsi Jawa Barat