Beberapa
hal yang perlu dipahami dalam Struktur Kurikulum 2013, yaitu :
1. Matapelajaran
Seni Budaya dan
Prakarya dapat memuat
Bahasa Daerah.
2. Selain
kegiatan intrakurikuler seperti
yang tercantum di
dalam struktur kurikulum 2013,
terdapat pula kegiatan
ekstrakurikuler Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
antara lain Pramuka
(Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
3. Kegiatan
ekstra kurikuler seperti
Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah,
Palang Merah Remaja,
dan yang lainnya
adalah dalam rangka mendukung
pembentukan kompetensi sikap
sosial peserta didik, terutamanya
adalah sikap peduli.
Disamping itu juga dapat
dipergunakan sebagai wadah
dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam
usaha memperkuat kompetensi keterampilannya
dalam ranah konkrit.
Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler
ini dapat dirancang
sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
4. Matapelajaran
Kelompok A adalah
kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan
oleh pusat. Matapelajaran
Kelompok B yang terdiri
atas matapelajaran Seni
Budaya dan Prakarya
serta Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan adalah
kelompok matapelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat
dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
5. Bahasa
Daerah sebagai muatan
lokal dapat diajarkan
secara terintegrasi dengan matapelajaran
Seni Budaya dan
Prakarya atau diajarkan secara
terpisah apabila daerah
merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan
dapat menambah jam pelajaran per minggu
sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
6. Sebagai
pembelajaran tematik terpadu,
angka jumlah jam
pelajaran per minggu untuk tiap
matapelajaran adalah relatif.
Guru dapat menyesuaikannya sesuai
kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
7. Jumlah
alokasi waktu jam
pembelajaran setiap kelas
merupakan jumlah minimal yang
dapat ditambah sesuai
dengan kebutuhan peserta didik.
8. Khusus
untuk matapelajaran Pendidikan
Agama di Madrasah Ibtidaiyah dapat
dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama.
9. Pembelajaran Tematik-Terpadu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar