KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5343 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/ SURAT TANDA TAMAT BELAJAR,PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESETARAAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH MADRASAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar