"SEMOGA BERMANFAAT"

Senin, 22 Februari 2016

Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Dan Kelompok Kerja Guru (KKG)

Kelompok Kerja Madrasah (KKM) 
  1. Kelompok Kerja Madrasah (KKM) merupakan forum Kepala Madrasah yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag untuk RA, MI, MTs, atau MA/MAK yang bertujuan untuk pengembangan mutu madrasah di kabupaten/kota. 
  2. Dalam hal diperlukan KKM dapat dibentuk pada tingkat provinsi oleh Kepala Kantor Wilayah yang bertujuan untuk pengembangan mutu madrasah di provinsi.
  3. Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Kementerian Agama dapat membentuk KKM tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan.
  4. KKM mempunyai peran :
          a. meningkatkan profesionalitas kepala madrasah; dan
          b. mengkoordinasikan dan mensinergikan program peningkatan mutu madrasah.


Kelompok Kerja Guru (KKG)
  1. Guru RA/MI dapat membentuk forum Kkelompok Kerja Guru (KKG)
  2. KKG dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan dan kabupaten/kota.

Sumber :
PMA No. 90 Th. 2013 & PMA No. 60 Th. 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar