Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
- Kelompok Kerja Madrasah (KKM) merupakan forum Kepala Madrasah yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag untuk RA, MI, MTs, atau MA/MAK yang bertujuan untuk pengembangan mutu madrasah di kabupaten/kota.
- Dalam hal diperlukan KKM dapat dibentuk pada tingkat provinsi oleh Kepala Kantor Wilayah yang bertujuan untuk pengembangan mutu madrasah di provinsi.
- Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Kementerian Agama dapat membentuk KKM tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan.
- KKM mempunyai peran :
b. mengkoordinasikan dan mensinergikan program peningkatan mutu madrasah.
Kelompok Kerja Guru (KKG)
- Guru RA/MI dapat membentuk forum Kkelompok Kerja Guru (KKG)
- KKG dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan dan kabupaten/kota.
Sumber :
PMA No. 90 Th. 2013 & PMA No. 60 Th. 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
PMA No. 90 Th. 2013 & PMA No. 60 Th. 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar