Tujuan BOS:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah* bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
*meringankan beban biaya operasional sekolah interpretasinya tidak semua operasional sekolah bisa
dibiayai BOS. Pebiayaan BOS harus sesuai peruntukan dan penggunaannya dalam juknis.
Program BOS:
Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
1. Pemerataan dan perluasan akses;
2. Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing;
3. serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Jadi semua penggunaan harus terkait dengan tema tersebut.
HARUS DIPERHATIKAN
Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut :
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun
yang bermutu.
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;.
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat;
4. Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke MTs/sederajat;
5. Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madarsah;
6. Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
CATATAN
A. Sesuai dengan tujuan dan program BOS, maka hal-hal yang tidak terkait dengan perluasan akses dan peningkatan mutu, maka kegiatan tersebut tidak bisa dibiayai dari BOS. Misalnya: kegiatan agustusan, HAB, ulang tahun madrasah, awalussanah, akhirussanah, peringatan hari besar islam (PHBI), dan lain sebagainya dengan memperhatikan Larangan Penggunaan Dana BOS. Kecuali, kegiatan-kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk lomba-lomba untuk meningkatan mutu pendidikan.
Adapun larangan penggunaan dana BOS antara lain :
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima BSM;
8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama
B. Untuk perjalanan dinas rapat mestinya juga harus kegiatan yang terkait dengan tema, tujuan dan program BOS. Tidak semua perjalanan dinas, transport perjalanan bisa dibiayai dengan BOS. Transport yang bisa dibiayai dari BOS adalah kegiatan yang dalam kerangka besar perluasan akses dan peningkatan mutu madrasah serta masuk dalam 13 item penggunaan BOS. Contoh transport rapat yang tidak bisa dibiayai: rapat agustusan, rapat HAB, hari jadi grobogan, rapat KKM yang tidak membahas masalah peningkatan mutu madrasah, dll.
C. Begitu juga konsumsi, yang bisa dibiayai adalah kegiatan yang terkait dengan tema, tujuan dan program BOS. Anggaran BOS tidak bisa digunakan dalam rapat- rapat dan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan peningkatan mutu madrasah, seperti arisan, rapat akhirussanah, awalussanah, rapat ulang tahun madrasah, rapat dan kegiatan di luar pelaksanaan pendidikan, kegiatan arisan, awalussanah, akhirussanah, PHBI, dan lain sebagainya. Berkenaan dengan konsumsi, bahwa dalam pemeriksaan oleh pejabat fungsional pemeriksa tahun 2015, sebagaimana disampaikan dalam RAKOR BOS, 20 Pebrauari 2016, banyak penganggaran fiktif dalam konsumsi sehingga dalam juknis BOS 2016 mengenai konsumsi ditekan seminimal mungkin. Untuk konsumsi harian hanya diperkenankan air galon. BOS 2016 tidak diperkenankan untuk beli makanan kecil, teh, gula dan sebagainya.
D. Dalam pembiayaan Program Madrasah (seperti pengembangan kompetensi lulusan, pengembangan standar isi, pengembangan standar proses, pengembangan standar pengelolaan, dll) harus memperhatikan 12 item penggunaan dana BOS. Tidak semua program madrasah bisa dibiayai BOS. Misalnya, pembuatan penyusunan visi misi, penyusunan profil madrasah apa bisa dibiayai dari BOS.
E. Mengenai honor GBPNS, besaran nilainya dipertimbangkan kewajarannya sesuai kondisi daerah dan tidak bisa dibedakan antara guru senior dan yang masih yunior.
F. Mengenai internet, maksimal penggunaan yang bisa menggunakan dana BOS baik voucer maupun berlangganan tidak lebih dari Rp.250.000,-
G. Honor kegiatan kepanitiaan hanya bisa pada kegiatan PPDB, UN dan UANBM yang bisa didanai
dari BOS.
H. Anggaran BOS tidak diperkenankan untuk iuran, meski iuran tersebut kerkait dengan item komponen pembiayaan BOS seperti KKM/KKG/MGMP dan kegiatan-kegiatan serupa. Apalagi untuk iuran-iuran yang sifatnya jauh dari tujuan dan maksud adanya bantuan operasional sekolah serta keluar dari komponen pembiayaan BOS, sama sekali tidak diperkenankan. Untuk KKM/KKG/MGMP dan sejenisnya hanya diperkenankan bantuan transportasi kegiatan, kalau kegiatan tersebut sesuai juknis tidak disediakan oleh hibah/ block grant tersebut dan kegiatan tersebut harus diluar hari mengajar. Begitu juga dengan iuran-iuran yang lain seperti kegiatan pramuka, lomba tidak dipekenankan dalam penggunaan anggaran BOS.
I. BOS tidak bisa digunakan untuk beli atribut siswa kecuali siswa miskin.
Juknis BOS Madrasah 2016
Penjelasan Penggunaan BOS 2016