"SEMOGA BERMANFAAT"

Senin, 28 Maret 2016

Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK melalui program SIMPATIKA sesuai Surat Dirjen Pendis Nomor : 373.A/Dj.I/Dt.II/2/HM.01/03/2016

Sehubungan dengan telah  dimulainya periode cetak Surat Keterangan Beban  Kerja  (SKBK) dan  surat Keterangan  Melaksanakan Tugas (SKMT)  melalui  program SIMPATIKA,  perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

1. SKMT  dapat  dicetak  setelah proses isian  jadwal kelas  dan keaktifan  kolektif  (s2sa)  disetujui oleh  admin Kemenag Kabupaten/Kota  (s25b). Pada SKMT akan memuat informasi  semua  mapel  yang diampu  oleh guru bersangkutan termasuk  status mapel  yang linier  dengan  sertifikat  pendidiknya;

2. Proses  keaktifan  kolektif  (s25a)  dan cetak  SKMT  hanya  bisa  dilakukan  oleh akun Kepala  Madrasah dengan melakukan persetujuan atas ajuan  dari setiap  individu guru di madrasah yang dipimpinnya;

3. SKMT  guru diproses  oleh  masing-masing  akun  Kepala  Madrasah  Satminkal  dan/atau  non Satminkal tempat  guru mengajar.  oleh  karena  itu,  setiap  madrasah wajib memiliki  akun Kepala  Madrasah yang aktif yang telah  diregistrasikan secara  resmi  oleh admin  Kemenag  Kabupaten/Kota;

4. Pencetakan  SKBK  dilakukan  oleh pihak Kemenag  Kabupaten/Kota. Syarat penerbitan SKBK  berupa penyerahan berkas SKMT  dari setiap individu guru baik  yang berasal dari Madrasah Satminkal  maupun non  Satminkal ke pihak  Kemenag  Kabupaten/Kota;

5. SKBK dan SKMT  akan dijadikan sebagai  salah  satu syarat pemberkasan untuk  program sertifikasi guru yang meliputi  pembayaran tunjangan  dan  lain-lain,  efektif  akan  diterapkan pada tahun  pelajaran 2016/2017;

6. Selama  bulan  Maret - Juni 2016 merupakan periode transisi  (perpanjangan setetah  periode Oktober - Desember  2015)  bagi seluruh  guru madrasah  untuk memastikan  identitas  dirinya terdaftar  di dalam program SIMPATIKA, belajar  mandiri dalam  mengakses data  melalui  sistem  informasi  berbasis online sekaligus  menyesuaikan,diri  dengan  wujud  kinerja  yang dilakukan  per indivindu  untuk  persiapan kebijakan program yang akan  ditetapkan;

Berkenaan  dengan hal tersebut  di atas, pencetakan SKBK dan SKMT bulan Januari - Juni 2016 dapat dilakukan  secara  manual  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan,


Sumber :  http://madrasah.kemenag.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar