"SEMOGA BERMANFAAT"

Senin, 15 Agustus 2016

PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK GURU

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Bagian Ketujuh 
Perlindungan 
Pasal 39 
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuann tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.


Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Bagian Kedelapan 
Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi 
oleh Guru kepada Peserta Didik 
Pasal 39 
(1) Guru  memiliki  kebebasan  memberikan  sanksi  kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,  norma  kesopanan,  peraturan  tertulis maupun  tidak  tertulis  yang ditetapkan  Guru, peraturan  tingkat  satuan  pendidikan,  dan  peraturan perundang-undangan  dalam proses  pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. 
(2) Sanksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat berupa  teguran  dan/atau  peringatan,  baik lisan maupun  tulisan,  serta  hukuman  yang  bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. 
(3) Pelanggaran  terhadap  peraturan  satuan  pendidikan yang  dilakukan  oleh  peserta  didik  yang pemberian sanksinya  berada  di  luar  kewenangan  Guru, dilaporkan  Guru  kepada  pemimpin satuan pendidikan. 
(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh  peserta  didik, dilaporkan  Guru kepada  pemimpin  satuan  pendidikan  untuk ditindaklanjuti  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan 
Perlindungan dalam Melaksanakan tugas 
dan Hak atas Kekayaan Intelektual 
Pasal 40 
(1) Guru  berhak  mendapat  perlindungan  dalam melaksanakan  tugas  dalam  bentuk  rasa  aman dan jaminan  keselamatan  dari  Pemerintah,  Pemerintah Daerah,  satuan  pendidikan,  Organisasi Profesi  Guru, dan/atau  Masyarakat  sesuai  dengan  kewenangan masing-masing. 
(2) Rasa  aman  dan  jaminan  keselamatan  dalam melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan: 
a.  hukum; 
b.  profesi; dan 
c.  keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah  Daerah  dapat  saling membantu  dalam memberikan  perlindungan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1). 

Pasal 41 
(1) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  hukum  dari tindak  kekerasan,  ancaman,  perlakuan diskriminatif, intimidasi,  atau  perlakuan  tidak  adil  dari  pihak peserta  didik,  orang  tua  peserta didik,  Masyarakat,birokrasi, atau pihak lain. 
(2) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  profesi terhadap  pemutusan  hubungan  kerja  yang tidak sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan,  pemberian  imbalan  yang  tidak wajar, pembatasan  dalam  menyampaikan  pandangan, pelecehan  terhadap  profesi,  dan pembatasan atau pelarangan  lain  yang  dapat  menghambat  Guru  dalam melaksanakan tugas. 
(3) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  keselamatan dan  kesehatan  kerja  dari  satuan pendidikan  dan penyelenggara  satuan  pendidikan  terhadap  resiko gangguan  keamanan  kerja, kecelakaan  kerja, kebakaran  pada  waktu  kerja,  bencana  alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar