"SEMOGA BERMANFAAT"

Jumat, 03 April 2015

PERATURAN KUALIFIKASI, KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN

BAB IV
GURU

Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi  kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh pergunia.n tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Undang-Undang No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen Download



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2008
TENTANG
GURU

BAB II
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI

Pasal 2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Bagian Kesatu
Kompetensi

Pasal 3

(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(3)  Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik.
Dst

Bagian Kedua
Sertifikasi

Pasal 4

(1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)  Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(2) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non kependidikan.
Dst.

Peraturan Pemerintah No. 74 Th. 2008 Tentang Guru Download



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

Pasal 1

(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

a.    Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
     Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
    Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
      Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
    Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
    Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
    Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Permendiknas No. 16 Th. 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Download

Minggu, 29 Maret 2015

BESARAN GAJI POKOK, TUNJANGAN DAN IURAN WAJIB PNS

Mengapa gaji PNS yang diterima setiap bulannya menjadi besar ? 
bahwa seorang pegawai dalam hal keuangan memiliki hak dan kewajiban.
Kewajiban yang harus dilakukan adalah dengan membayar iuran seperti aturan yang berlaku, sedangkan hak adalah dengan adanya gaji pokok dan tunjangan sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan pegawai selama bertugas sebagai seorang PNS. Tunjangan ini yang membedakan besar kecilnya gaji yang didapatkan oleh satu pegawai dengan pegawai lainnya.

1. GAJI POKOK
Gaji pokok dibayarkan kepada pegawai secara berkala setiap bulan selama yang bersangkutan bekerja sebagai seorang PNS. Besarnya gaji pokok yang didapatkan oleh seluruh pegawai di setiap instansi adalah sama disesuaikan pada pangkat dan golongan.

2. TUNJANGAN
Tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada PNS cukup banyak sekaligus membedakan besar kecilnya gaji yang didapatkan oleh satu pegawai dengan pegawai lainnya dan satu instansi dengan instansi lainnya.
Untuk tunjangan secara umum di setiap instansi diantaranya meliputi :
a. Tunjangan Istri/suami
Tunjangan ini diberikan bagi PNS yang telah berkeluarga, baik itu suami atau istrinya. Masing-masing akan mendapatkan tunjangan suami/istri dengan besaran 10 persen dari gaji pokok dengan aturan yang berlaku. Salah satu aturan tersebut adalah bagi suami istri yang berkedudukan sama sebagai PNS maka tunjangan keluarga tidak diberikan kepada kedua-duanya tetapi diberikan kepada salah satu yang gaji pokoknya paling tinggi.

b. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan jika dalam satu keluarga memiliki anak baik anak kandung ataupun anak angkat, masing-masing akan mendapatkan bagian 2% dari gaji pokok. Aturannya adalah anak yang mendapatkan tunjangan berusia maksimal 25 tahun namun belum memiliki pendapatan sendiri, belum pernah menikah dan masih menjadi tanggungan dari orang tuanya yang berstatus sebagai PNS. Hal ini diatur dalam PP No. 13 Tahun 1980, Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dan jumlah anak yang mendapatkan tunjangan adalah dibatas hanya untuk dua anak saja.

c. Tunjangan Jabatan Umum
Tunjangan umum diberikan dengan tujuan untuk memaksimalkan kinerja serta mendorong pegawai untuk lebih semangat mencapai prestasi kerja.
Tunjangan ini ditujukan bagi pegawai negeri sipil diluar pegawai yang menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Besarnya tunjangan tergantung pada golongan sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2006.

d. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang memiliki jabatan structural atau fungsuional. Jumlahnya memang lebih besar jika dibandingkan dengan tunjangan jabatan umum, tata cara pembayaran dan besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007.

e. Tunjangan Beras
Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri sipil setiap bulan berdasarkan pada harga beras yang berlaku pada saat ini. Namun biasanya besarnya ditentukan atas harga pembelian oleh pemerintah kepada Perum Bulog. Pembayaran tunjangan ini dibedakan atas dua jenis yaitu natura dan uang.
Pembayaran tunjangan dibatasi hanya untuk 2 orang anak saja, dengan masing-masing mendapatkan 10/kg per bulan.

f. Tunjangan Khusus Pajak
Tunjangan khusus pajak adalah tunjangan untuk pemotongan pajak atas penghasilan yang didapatkan oleh PNS, TNI, dan Polri, baik yang masih aktif kerja ataupun yang telah memasuki masa pensiun. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.
Penghasilan-penghasilan tersebut adalah penghasilan tetap yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil. Perhitungan pemotongan pajak disesuaikan dengan Surat Edaran NOMOR SE- 8 IPB/2011.

g. Pembulatan
Pembulatan disini merupakan pengurangan atau penambahan atas unsur gaji PNS. Dengan adanya pembulatan dapat mempermudah pembayaran administrasi pegawai setiap kali pembayaran, Besaran pengurangan atau penjumlahan gaji dengan pembulatan harus tercantum dalam daftar gaji. Pembulatan beraku bagi penghasilan bruto yang dijumlahkan dengan tunjangan lain.
Aturan perhitungannya adalah setiap unsur yang mengalami penambahan maka dibulatkan ke atas menjadi 1,00, sedangkan jika ada pengurangan maka unsur pembulatan menjadi nol rupiah (0,00). Dan untuk jumlah akhir dari gaji dibulatkan menjadi Rp 100,00.

3. IURAN WAJIB PEGAWAI (IWP)
Iuran Wajib Pegawai (IWP) dipotong secara otomatis dari jumlah keseluruhan gaji dengan besaran 10 persen.
Akan dikemanakan potongan tersebut ?
Potongan 10 persen akan dibagi-bagikan untuk persiapan pemenuhan kesejahteraan PNS, baik yang dirasakan sekarang atau nanti setelah memasuki masa pensiun.
10 persen potongan diperuntukkan :
- Askes (iuran pemeliharaan kesehatan) sebesar 2 persen,
- Iuran tabungan hari tua dan perumahan (Taperum) sebesar 3,25 persen, dan
- Iuran jaminan hari tua sebesar 4,75 persen.
Hal ini didasarkan pada KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1977.

Taperum
Taperum atau kependekan dari Tabungan Perumahan PNS adalah program yang disediakan oleh pemerintah untuk mempersiapkan pegawai dalam memiliki rumah. Dana perumahan akan dikelola oleh sebuah lembaga yang dinamakan dengan Bapertarum PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil).
Pemotongan taperum tidak akan sama setiap PNS tergantung pada golongannya, dengan rincian :
- Golongan I akan dipotong sebesar Rp 3.000,00,
- Golongan II Rp 5.000,00,
- Golongan III Rp 7.000,00 dan
- Golongan IV 10.000,00

Bagi PNS yang memenuhi persyaratan tertentu dan mengusulkan Bantuan Untuk Membangun (BUM) bisa dilakukan ketika akan membangun rumah. Tata cara serta persyaratannya tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993, dan tentang tambahan BUM yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2011.
Produk-produk hukum yang tercantum bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketetapan dari pemerintah.


Rabu, 25 Maret 2015

APLIKASI CETAK NISN

NISN 1

Isi data

1. Data Kepala Sekolah di Sheet "Data KS"
2. Input data siswa di Sheet "Data Siswa"
3. Foto disimpan di sheet "Foto" sesui nama dan No urut yg muncul di atas dan bawah kotak foto
4. untuk mencetak :
a. lakukan cetak dimulai dari sheet 3. Hal belakang dan dibaliknya di cetak sheet 4. hal Depan
b. untuk mencetak tanpa dibubuhi foto menggunakan sheet 5. Hal Depan Data 
(setelah langkah a)
c. untuk mencetak berfoto menggunakan sheet 6. Hal depan data Berfoto
Foto diambil dari sheet 7.  sesui data yg muncul di sheet 6. (setiap 10 siswa, foto diganti)
satu halaman kertas folio (F4) dapat tercetak 10  kartuNISN

Aplikasi Cetak NISN 1 Download


NISN 2

CARA MENGGUNAKAN APLIKASI CETAK KARTU NISN

1. COPY-KAN FONT "ConnectCode39" (KODE BARCODE) PADA "SYSTEM:\WINDOWS\Fonts"
2. BUKA APLIKASI CETAK KARTU NISN.xlsm
3. ENABLE/AKTIF-KAN DULU FUNGSI MACROS-NYA (BOLEH DILEWAT)
4. ISI PROFIL SECARA LENGKAP (KLIK PROFIL)
5. ISI DATA SISWA (KLIK EDIT DATA)
6. SEBELUM MENCETAK KETIKA MELAKUKAN KLIK "CETAK KARTU"
PASTIKAN :
- LOGO SEKOLAH-NYA DIGANTI , DENGAN CARA:
      1) KLIK KANAN PADA GAMBAR LOGO-NYA,
      2) KLIK CHANGE PICTURE
      (BERLAKU JUGA UNTUK LOGO KEMETERIAN/TTD KEPSEK)
      NB: UNTUK TTD KEPSEK SEBAIKNYA TANDATANGANKAN LANGSUNG SAJA, KECUALI SUDAH DAPET IZIN
- STEMPEL SEKOLAH-NYA YG BISA DIEDIT LANGSUNG, (KLIK EDIT STEMPEL)
- PHOTO SISWA-NYA DENGAN CARA:
      1) KLIK GAMBAR PHOTO-NYA (KLIK EDIT PHOTO - PADA EDIT DATA SISWA)
      2) KLIK INSERT PICTUR - SIMPAN-NYA PADA TIAP CELL SESUAI URUTAN NAMA SISWA-NYA (SATU-SATU & JANGAN MELEBIHI BATAS CELL, UKURAN 2 x 3)
      3) HARAP MAKLUM, MASIH DALAM TAHAP PENGEMBANGAN,
        
SEMOGA BISA MEMBANTU UNTUK CETAK KARTU NISN - NYA

Aplikasi Cetak NISN 2 Download