UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU
DAN DOSEN
BAB
IV
GURU
Bagian
Kesatu
Kualifikasi,
Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal
8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang-Undang No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen
Pasal
9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal
10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal
11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
pergunia.n tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
74 TAHUN 2008
TENTANG
GURU
BAB
II
KOMPETENSI
DAN SERTIFIKASI
Pasal
2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi,
Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Bagian
Kesatu
Kompetensi
Pasal
3
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(3) Kompetensi
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik.
Dst
Dst
Bagian
Kedua
Sertifikasi
Pasal
4
(1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui
program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh
Pemerintah.
(2) Program
pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh
peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
5
(1) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan
yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada
jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai
dengan standar nasional pendidikan.
(2) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan
dan/atau program pendidikan non kependidikan.
Dst.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
16 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR
KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Pasal
1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi
akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini.
a.
Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada
SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau
psikologi yang
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA,
atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada
SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada
SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.Permendiknas No. 16 Th. 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar