"SEMOGA BERMANFAAT"

Rabu, 08 April 2015

VERIFIKASI DAN VALIDASI PESERTA DIDIK (VERVAL PD) - NISN

1. NISN dan Permasalahannya
Pentingnya NISN
•     Setiap Siswa wajib memiliki NISN
•     Apalagi siswa yang akan melaksanakan UN
•     NISN dikelola oleh Kemdikbud
•     Prosedur pengajuan NISN sudah baik, tapi hasilnya belum maksimal
•     Untuk melanjutkan studi, diperlukan NISN

Permasalahan :
•     Banyak siswa belum memiliki NISN
•     Siswa yang tadinya memiliki NISN, tiba-tiba ketika akan UN di cek, ternyata NISN sudah jadi milik orang lain (Masalah pada Sistem Pengelola NISN)
•     Pengajuan NISN lama

2. Pengelolaan NISN Tahun 2015
Dasar :
•     Surat Dirjen Pendis No. Dj.I/Set.I/1/PP.00/791/2015, 11 Maret 2015

Isi Surat :
•       Aplikasi Verval PD, khusus siswa Madrasah

3. Mekanisme Pengelolaan NISN Tahun 2015 untuk satuan pendidikan di bawah Koordinasi Ditjen Pendidikan Islam
•       Penjaringan data melalui EMIS, excel, backup dan upload data ke emis pusat;
•      Data di emis pusat akan disinkronkan dengan database PDSp Kemdikbud;
•      Data siswa yang sudah masuk database PDSP selanjutnya diverval oleh operator Kemenag Kabupaten pada web Http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id
•      Data referensi hsil verval pd dapat dilihat di http://nisn.data.kemdikbud.go.id

4.    Mekanisme Verval NISN Tahun 2015
•       Tujuan verval : mengecek kesesuaian data pada emis dan data PDSP;
•       Jika sesuai, maka akan masuk ke data referensi NISN;
•       Jika tidak sesuai, tetapi mirip, akan diidentifikasi, jika benar akan dilakukan perubagan data sesuai data emis;
•       Jika tidak sesuai sama sekali, siswa tsb dianggap belum punya NISN dan sistem akan membuatkan NISN baru;
•       NISN baru tsb akan disinkronkan kembali dengan data emis;

5.   Mekanisme Perubahan NISN Tahun 2015
•       NISN yang diberikan sistem dapat diubah, jika terdapat ketidak sesuaian dengan dokumen sebelumnya;
•       Madrasah mengajukan perubahan NISN ke Kemenag Kab. Dengan dokumen asli/copy legalisir yang mencantumkan NISN;
•       Operator kemenag akan mengajukan perubahan NISN ke PDSP dengan scan dokumen;
•       Jika NISN tsb sudah digunakan oleh orang lain atau bukti tidak sah, siswa tsb tetap harus menggunakan NISN baru;




Tidak ada komentar:

Posting Komentar