SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setara dengan 1(satu) kali gaji pokok guru yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(4) Ketentua.n lebih lanjut mengenai tunjangan
profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
BAB III
HAK
Bagian Kesatu
Tunjangan Profesi
Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki satu atau
lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban
kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai
Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada
Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling
tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat
sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
(2) Seorang Guru hanya berhak mendapat satu
tunjangan profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya
dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai
Guru.
(3) Guru pemegang sertifikat pendidik yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf c berhak
memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai :
a. kepala satuan
pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan
pendidikan;
b. wakil kepala
satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala
satuan pendidikan;
c. ketua program
keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua
program keahlian satuan pendidikan;
d. kepala
perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja
kepala perpustakaan satuan pendidikan;
e. kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja
sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi
satuan produksi;
f. guru bimbingan dan
konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja guru
bimbingan dan konseling atau konselor; atau
g. pembimbing khusus
pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan
terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada
satuan pendidikan.
(4) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan
tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang :
a. berpengalaman
sebagai Guru sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi
persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki
Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.
(5) Tunjangan
profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang
bersangkutan mendapatkan nomor registrasi Guru dari Departemen.
(6) Nomor registrasi Guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) bersifat unik dan diperoleh setelah Guru yang bersangkutan
memenuhi Kualifikasi Akademik dan memperoleh Sertifikat Pendidik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Menteri
dapat menetapkan persyaratan pemberian tunjangan profesi yang berbeda dari
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4),
untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas :
a.
pada satuan pendidikan khusus;
b.
pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c.
sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pasal 17
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik
berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang
rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :
a. untuk TK, RA, atau
yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang
sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang
sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau
yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau
yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau
yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang
sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang
sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
SESUAI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU DAN
DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
BAB II
TUNJANGAN PROFESI
Pasal 3
(1)
Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi
setiap bulan.
(2)
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dan
dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
Pasal 4
Tunjangan
profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan
fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai
negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan
sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang
berlaku bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1)
Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi guru dan dosen bukan pegawai
negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan
kewenangannya.
(2)
Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.
Pasal 7
Tunjangan
profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.
Pasal 8
Tunjangan
profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor
Registrasi Dosen dari Departemen.
Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak
lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar