PERATURAN
BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, DAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, DAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
5/VIII/PB/2014
NOMOR 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014
NOMOR 14/PBM/2014
NOMOR 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014
NOMOR 14/PBM/2014
TENTANG
PENEMPATAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH/MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
Pasal
1
Pemerintah dapat menempatkan guru pegawai negeri
sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal
2
Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
Pasal
3
Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dilaksanakan dalam bentuk pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS yang
diperbantukan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal
4
Pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan memperhatikan :
a. kecukupan jumlah dan formasi guru PNS pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah; dan
b. kesesuaian antara kualifikasi akademik dan
kompetensi guru PNS dengan kebutuhan guru di sekolah/madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
Pasal
5
Sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat dapat menerima
penempatan guru PNS setelah melalui pertimbangan oleh Pemerintah atas dana pendidikan
pada sekolah/madrasah yang bersangkutan yang bersumber dari masyarakat
dan/atau sumber lain.
Pasal
6
Penyelenggara sekolah/madrasah yang menerima penempatan
guru PNS dari Pemerintah wajib melaksanakan peraturan kepegawaian dalam rangka
pembinaan Pegawai Negeri
Sipil
yang diperbantukan di sekolah/madrasah yang
diselenggarakannya.
Pasal
7
Ketententuan lebih lanjut tentang persyaratan, prosedur, evaluasi, dan
penghentian pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang pendidikan.
Pasal
8
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar