Selasa, 24 Juni 2014
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam Struktur Kurikulum 2013
Beberapa
hal yang perlu dipahami dalam Struktur Kurikulum 2013, yaitu :
1. Matapelajaran
Seni Budaya dan
Prakarya dapat memuat
Bahasa Daerah.
2. Selain
kegiatan intrakurikuler seperti
yang tercantum di
dalam struktur kurikulum 2013,
terdapat pula kegiatan
ekstrakurikuler Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
antara lain Pramuka
(Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
3. Kegiatan
ekstra kurikuler seperti
Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah,
Palang Merah Remaja,
dan yang lainnya
adalah dalam rangka mendukung
pembentukan kompetensi sikap
sosial peserta didik, terutamanya
adalah sikap peduli.
Disamping itu juga dapat
dipergunakan sebagai wadah
dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam
usaha memperkuat kompetensi keterampilannya
dalam ranah konkrit.
Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler
ini dapat dirancang
sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
4. Matapelajaran
Kelompok A adalah
kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan
oleh pusat. Matapelajaran
Kelompok B yang terdiri
atas matapelajaran Seni
Budaya dan Prakarya
serta Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan adalah
kelompok matapelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat
dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
5. Bahasa
Daerah sebagai muatan
lokal dapat diajarkan
secara terintegrasi dengan matapelajaran
Seni Budaya dan
Prakarya atau diajarkan secara
terpisah apabila daerah
merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan
dapat menambah jam pelajaran per minggu
sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
6. Sebagai
pembelajaran tematik terpadu,
angka jumlah jam
pelajaran per minggu untuk tiap
matapelajaran adalah relatif.
Guru dapat menyesuaikannya sesuai
kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
7. Jumlah
alokasi waktu jam
pembelajaran setiap kelas
merupakan jumlah minimal yang
dapat ditambah sesuai
dengan kebutuhan peserta didik.
8. Khusus
untuk matapelajaran Pendidikan
Agama di Madrasah Ibtidaiyah dapat
dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama.
9. Pembelajaran Tematik-Terpadu
Struktur Kurikulum 2013 MI Sesuai SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013 Tentang Kurikulum 2013
Senin, 23 Juni 2014
SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013 Tentang Kurikulum 2013 PAI & B. Arab
SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013 Tentang Kurikulum 2013 PAI & B. Arab
Lampiran SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013 Tentang Kurikulum 2013 PAI & B. Arab
Lampiran SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013 Tentang Kurikulum 2013 PAI & B. Arab
Elemen Perubahan Pada Kurikulum 2013
KURIKULUM 2013
Ada beberapa elemen perubahan yang coba pemerintah terapkan terhadap Kurikulum 2013 yaitu :
1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Perubahan dalam standar kompetensi lulusan sekolah dasar yaitu :
• Adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
• Kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran sekarang dibalik atau berubah menjadi mata pelajaran yang dikembangkan dari kompetensi
• Pendekatan pembelajaran di sekolah dasar menggunakan pendekatan tematik integratif untuk semua mata pelajaran dari kelas 1 samapai kelas 6 yang asalnya pendekatan tematik integratif ini diberlakukan dan dikembangkan di kelas 1 sampai 3 saja.
2. STANDAR ISI
Perubahan dalam standar isi sekolah dasar yaitu :
• Holistik Berbasis Sains (alam, sosial dan budaya)
• Jumlah mata pelajaran berubah dari 10 menjadi 6 mata pelajaran
• Jumlah jam bertambah 4JP/minggu akibat perubahan pendekatan pembelajaran
3. STANDAR PROSES
Perubahan dalam standar proses di sekolah dasar yaitu :
• Standar Proses yang semula terfokus pada Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi dilengkapi dengan Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
• Belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga di lingkungan sekolah dan masyarakat
• Guru bukan satu-satunya sumber belajar.
• Sikap tidak diajarkan secara verbal, tetapi melalui contoh dan teladan
• Pembelajaran dilaksanakan tematik terpadu
4. STANDAR PENILAIAN
Pada penilaian aspek yang dikembangkan pada kurikulum 2013 yaitu :
• Penilaian berbasis kompetensi
• Pergeseran dari penilain melalui tes [mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja], menuju penilaian otentik [mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil]
• Memperkuat PAP (Penilaian Acuan Patokan) yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal)
• Penilaian tidak hanya pada level KD, tetapi juga kompetensi inti dan SKL
• Mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian
• Ekstrakurikuler Pramuka Wajib
Ada beberapa elemen perubahan yang coba pemerintah terapkan terhadap Kurikulum 2013 yaitu :
1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Perubahan dalam standar kompetensi lulusan sekolah dasar yaitu :
• Adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
• Kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran sekarang dibalik atau berubah menjadi mata pelajaran yang dikembangkan dari kompetensi
• Pendekatan pembelajaran di sekolah dasar menggunakan pendekatan tematik integratif untuk semua mata pelajaran dari kelas 1 samapai kelas 6 yang asalnya pendekatan tematik integratif ini diberlakukan dan dikembangkan di kelas 1 sampai 3 saja.
2. STANDAR ISI
Perubahan dalam standar isi sekolah dasar yaitu :
• Holistik Berbasis Sains (alam, sosial dan budaya)
• Jumlah mata pelajaran berubah dari 10 menjadi 6 mata pelajaran
• Jumlah jam bertambah 4JP/minggu akibat perubahan pendekatan pembelajaran
3. STANDAR PROSES
Perubahan dalam standar proses di sekolah dasar yaitu :
• Standar Proses yang semula terfokus pada Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi dilengkapi dengan Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
• Belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga di lingkungan sekolah dan masyarakat
• Guru bukan satu-satunya sumber belajar.
• Sikap tidak diajarkan secara verbal, tetapi melalui contoh dan teladan
• Pembelajaran dilaksanakan tematik terpadu
4. STANDAR PENILAIAN
Pada penilaian aspek yang dikembangkan pada kurikulum 2013 yaitu :
• Penilaian berbasis kompetensi
• Pergeseran dari penilain melalui tes [mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja], menuju penilaian otentik [mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil]
• Memperkuat PAP (Penilaian Acuan Patokan) yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal)
• Penilaian tidak hanya pada level KD, tetapi juga kompetensi inti dan SKL
• Mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian
• Ekstrakurikuler Pramuka Wajib
Kamis, 19 Juni 2014
SK Dirjen Pendis No. 166 Th. 2012 Tentang Pedoman Beban Kerja Guru RA-Madrasah
Langganan:
Komentar (Atom)








