"SEMOGA BERMANFAAT"

Sabtu, 26 Maret 2016

PENJELASAN PENGGUNAAN BOS 2016 REVISI PER PEBRUARI 2016

Tujuan BOS:
1)  Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta 
2)  Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. 
3)  Meringankan beban biaya operasional sekolah* bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
*meringankan beban biaya operasional sekolah interpretasinya tidak semua operasional sekolah bisa 
dibiayai BOS. Pebiayaan BOS harus sesuai peruntukan dan penggunaannya dalam juknis.

Program BOS:
Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
1. Pemerataan dan perluasan akses; 
2. Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; 
3. serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. 
Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Jadi semua penggunaan harus terkait dengan tema tersebut.

HARUS DIPERHATIKAN
Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut : 
1.  BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun 
yang bermutu. 
2.  BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;. 
3.  BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat;
4.  Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke MTs/sederajat; 
5. Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madarsah;
6.  Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7.  BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.

CATATAN
A.  Sesuai dengan tujuan dan program BOS, maka hal-hal yang tidak terkait dengan perluasan akses dan peningkatan mutu, maka kegiatan tersebut tidak bisa dibiayai dari BOS. Misalnya: kegiatan agustusan, HAB, ulang tahun madrasah, awalussanah, akhirussanah, peringatan hari besar islam (PHBI), dan lain sebagainya dengan memperhatikan Larangan Penggunaan Dana BOS. Kecuali, kegiatan-kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk lomba-lomba untuk meningkatan mutu  pendidikan.
Adapun larangan penggunaan dana BOS antara lain :
1.  Disimpan dengan maksud dibungakan; 
2.  Dipinjamkan kepada pihak lain; 
3.  Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS); 
4.  Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis; 
5.  Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya; 
6.  Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 
7.  Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima BSM; 
8.  Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 
9.  Membangun gedung/ruangan baru; 
10.  Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 
11.  Menanamkan saham; 
12.  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar; 
13.  Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan; 
14.  Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama

B.  Untuk perjalanan dinas rapat mestinya juga harus kegiatan yang terkait dengan tema, tujuan dan program BOS. Tidak semua perjalanan dinas, transport perjalanan bisa dibiayai dengan BOS. Transport yang bisa dibiayai dari BOS adalah kegiatan yang dalam kerangka besar perluasan akses dan peningkatan mutu madrasah serta masuk dalam 13 item penggunaan BOS. Contoh transport rapat yang tidak bisa dibiayai: rapat agustusan, rapat HAB, hari jadi grobogan, rapat KKM yang tidak membahas masalah peningkatan mutu madrasah, dll.

C.  Begitu juga konsumsi, yang bisa dibiayai adalah kegiatan yang terkait dengan tema, tujuan dan program BOS. Anggaran BOS tidak bisa digunakan dalam rapat- rapat dan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan peningkatan mutu madrasah, seperti arisan, rapat akhirussanah, awalussanah, rapat ulang tahun madrasah, rapat dan kegiatan di luar pelaksanaan pendidikan, kegiatan arisan, awalussanah, akhirussanah, PHBI, dan lain sebagainya. Berkenaan dengan konsumsi, bahwa dalam pemeriksaan oleh pejabat fungsional pemeriksa tahun 2015, sebagaimana disampaikan dalam RAKOR BOS, 20 Pebrauari 2016, banyak penganggaran fiktif dalam konsumsi sehingga dalam juknis BOS 2016 mengenai konsumsi ditekan seminimal mungkin. Untuk konsumsi harian hanya diperkenankan air galon. BOS 2016 tidak diperkenankan untuk beli makanan kecil, teh, gula dan sebagainya.

D.  Dalam pembiayaan Program Madrasah (seperti pengembangan kompetensi lulusan, pengembangan standar isi, pengembangan standar proses, pengembangan standar pengelolaan, dll) harus memperhatikan 12 item penggunaan dana BOS. Tidak semua program madrasah bisa dibiayai BOS. Misalnya, pembuatan penyusunan visi misi, penyusunan profil madrasah apa bisa dibiayai dari BOS.

E.  Mengenai honor GBPNS, besaran nilainya dipertimbangkan kewajarannya sesuai kondisi daerah dan tidak bisa dibedakan antara guru senior dan yang masih yunior. 

F.  Mengenai internet, maksimal penggunaan yang bisa menggunakan dana BOS baik voucer  maupun berlangganan tidak lebih dari Rp.250.000,-

G.  Honor kegiatan kepanitiaan hanya bisa pada kegiatan PPDB, UN dan UANBM yang bisa didanai 
dari BOS.

H.  Anggaran BOS tidak diperkenankan untuk iuran, meski iuran tersebut kerkait dengan item komponen pembiayaan BOS seperti KKM/KKG/MGMP dan kegiatan-kegiatan serupa. Apalagi untuk iuran-iuran yang sifatnya jauh dari tujuan dan maksud adanya bantuan operasional sekolah serta keluar dari komponen pembiayaan BOS, sama sekali tidak diperkenankan. Untuk KKM/KKG/MGMP dan sejenisnya hanya diperkenankan bantuan transportasi kegiatan, kalau kegiatan tersebut sesuai juknis tidak disediakan oleh hibah/ block grant tersebut dan kegiatan tersebut harus diluar hari mengajar. Begitu juga dengan iuran-iuran yang lain seperti kegiatan pramuka, lomba tidak dipekenankan dalam penggunaan anggaran BOS.

I.  BOS tidak bisa digunakan untuk beli atribut siswa kecuali siswa miskin.





Juknis BOS Madrasah 2016 Download
Penjelasan Penggunaan BOS 2016 Download

Rabu, 16 Maret 2016

Penilaian Kurikulum 2013 di Madrasah sesuai Surat Edaran Dirjen Pendis No, Dj.I/Dt.I.I/I/PP.00.11/218/2016

Seluruh Madrasah Negeri dan Swasta yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum 2013 untuk melaksanakan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 secara efektif mulai semester genap tahun pelajaran 2015/2016
Surat Edaran Penilaian K13 di Madrasah Download
Aplikasi Rapor MI Download
Aplikasi Rapor MTs Download
Contact Person Programmer Download
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Download
Panduan Penilaian Kurikukulum 2013 Berdasarkan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 Download

Minggu, 28 Februari 2016

KEGIATAN KKG/MGMP

Kelompok Kerja Guru (KKG) maupun Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) merupakan salah satu kegiatan kolektif guru.

Kegiatan KKG/MGMP merupakan salah satu kegiatan wajib bagi semua guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam rambu-rambu penyelanggaraan KKG/MGMP, dalam satu tahun guru diwajibkan mengikuti KKG/MGMP paling sedikit 12 kali (yang bisa diartikan bahwa keikutsertaan KKG/MGMP setiap bulannya ada 1 kali) dalam beberapa paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 kali pertemuan.

Adapun untuk Paket Kegiatan KKG/MGMP dalam 1 (satu) tahun dapat berupa :
a. Paket pengembangan Silabus, RPP, Bahan ajar (perlu minimal 3x pertemuan = 0.15);
b. Paket pengembangan instrumen penilaian (perlu minimal 3x pertemuan = 0.15);
c. Peket pengembangan model-model pembelajaran dan jurnal belajar (minimal 3x pert = 0.15);
d. Paket pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/ buku/ modul/ diktat/ kajian               buku/ karya terjemahan) memerlukan min. 3x pertemuan = 0.15;
e. Paket pembuatan/ pengembangan alat peraga (memerlukan minimal 3x pertemuan)

Guna mendapatkan angka kredit guru, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru yang bersangkutan adalah paket minimal dan kelipatannya. Oleh karena itu, misalnya apabila kegiatan KKG/MGMP dalam 1 (satu) tahun merencanakan 4 (empat) paket kegiatan huruf a, b, c, d yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut diatas, maka bagi setiap guru yang aktif akan memperoleh angka kredit sebesar 4 x 0.15 = 0.60 jika yang diperlukan adalah huruf a adalah 4x pertemuan, maka nilai angka kredit yang diperoleh tetap 0.15.

Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan diatas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, sehingga konsekuensinya guru akan mendapatkan angka kredit yang lebih besar dari 0.15 yaitu 2 x 0.15 = 0.30

Catatan :
Setiap paket kegiatan yang diikuti seorang guru harus dibuatkan laporan dan produk kegiatannya. Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil Kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya serta bukti fisik pendukung;
Guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%, satuan hasil pelaksanaan paket kegiatan tersebut berupa surat keterangan dari Kepala Dinas Setempat atas usulan dari Ketua KKG/MGMP;
Adapun contoh kegiatan Pengembangan Diri yang dapat dilakukan dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru atara lain : Penyusunan RPP, Proker/ Program Kerja, perencanan pendidikan, evaluasi, penyusunan kurikulum, penyusunan bahan ajar, pengembangan metode belajar, pelaksanaan penilaian proses dan hasil pembelajaran siswa, pengembangan TIK dalam pembelajaran, inovasi proses pembelajaran, peningkatan kompetensi profesional, penulisan publikasi ilmiah, pengembangan karya inovatif di bidang teknologi dan seni, serta peningkatan kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya;

Selasa, 23 Februari 2016

PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Beban Kerja

      Beban Kerja Guru yang bersertifikat pendidik adalah sebagai berikut :

  1. Beban kerja guru kelas adalah 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam kondisi tertentu seorang guru kelas diperbolehkan mengampu lebih dari 1 (satu) kelas.
  2. Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
  3. Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  4. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  5. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  6. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wali kelas paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per minggu.
  7. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
  8. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
  9. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah kejuruan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
  10. Beban kerja guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama) paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
  11. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai guru piket paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu.


Kesesuaian Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik

Mata pelajaran yang diampu oleh guru bersertifikat pendidik harus sesuai dengan sertifikat yang dimilikmya. Kesesuaian mata pelajaran dengan setifikat pendidik dalam pedoman ini mencakup :
  1. Guru Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam.
  2. Guru Al-Qur’an-Hadis mengajar Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir-Ilmu Tafsir, atau Hadis-Ilmu Hadis.
  3. Guru Akidah-Akhlak mengajar Al-Qur’an-Hadis, Fikth, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf.
  4. Guru Fikih mengajar Akidah-Akhlak, Al-Qur’an-Hadis, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih-Ushul Fikih, Qawaid-Fiqhiyah, atau Tarikh-Tasyri’.
  5. Guru Sejarah Kebudayaan Islam mengajar Al-Qur’an Hadis, Akidah-Akhlak, atau Fikih.
  6. Guru mata pelajaran muatan lokal tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikatnya.


Tugas tambahan 

 A. Tugas tambahan pada madrasah yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru sebagai berikut :
  1. Kepala madrasah;
  2. Wakil kepala madrasah;
  3. Pembina asrama (khusus madrasah berasrama);
  4. Ketua program keahlian;
  5. Kepala perpustakaan;
  6. Kepala laboratorium;
  7. Kepala bengkel atau kepala unit produksi (MA program keterampilan dan/atau MAK);
  8. Wali kelas; dan
  9. Guru piket.

 B. Kriteria tugas tambahan yang disetarakan sebagai berikut:
  1. MTs dan MA yang mempunyai paling sedikit 9 (sembilan) rombongan belajar dapat mengangkat paling banyak 4 (empat) orang wakil kepala madrasah;
  2. Wakil kepala pada RA dan MI tidak dihitung sebagai tugas tambahan;
  3. Jumlah ketua program keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleb madrasah yang bersangkutan;
  4. Jumlah kepala perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah;
  5. Jumlah kepala laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki; dan
  6. Kepala perpustakaan atau kepala laboratorium dapat disetarakan dengan kepala perpustakaan atau kepala laboratorium yang memilaki sertifikat kompetensi untuk bidang tersebut.

 C. Kegiatan pembelajaran ko-kunkuler dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan
      ketentuan sebagai berikut :
  1. Dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan klasikal;
  2. Guru pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait;
  3. Guru pembimbing ditetapkan oleh kepala madrasah melalui Surat Keputusan;
  4. Setiap kegiatan ko-kurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu untuk kegiatan yang diikuti oleh paling sedikit 15 (lima belas) siswa per kelompok; dan
  5. Setiap kelompok kegiatan ko-kurikuler dibimbing oleh seorang Guru.

 D. Kegiatan yang termasuk ko-kurikuler sebagai berikut :
  1. Bimbingan baca tulis A1-Qur’an untuk mata pelajaran Al-Qur’an Hadis;
  2. Bimbingan kaligrafi Arab untuk mata pelajaran Bahasa Arab; dan
  3. Bimbingan seni tari, drama/teater, atau seni pertunjukan untuk mata pelajaran Seni dan Budaya.

 E. Kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka :
  1. Prarnuka;
  2. Organisasi Intra Sekolah/OSIS;
  3. Palang Merah Remaja/PMR;
  4. Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran;
  5. Karya Ilmiah Remaja/KIR;
  6. Olahraga;
  7. Kesenian;
  8. Keagamaan Islam;
  9. Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra;
  10. Pecinta Alam;
  11. Jurnalistik atau Fotografi;
  12. Usaha Kesehatan Sekolah/UKS; dan
  13. Kewirausahaan.

 F. Setiap jenis kegiatan ekstrakurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu
 G. Setiap jenis kegiatan ekstrakurikuler harus diikuti paling sedikit oleh 15 (lima belas) siswa.
 H. Setiap jenis kegiatan ekstrakurikuler dibimbing oleh seorang pembimbing.
 I.  Jika satu kegiatan ekstrakurikuler diikuti lebih dari 50 orang, dapat dibimbing oleh 2 (dua)  orang
      pembinbing dan selanjutnya berlaku kelipatannya.
 J. Setiap pembimbing hanya dapat membimbing paling banyak 2 (dua) jenis kegiata ekstrakurikuler.


Penetapan Beban Kerja

A. Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh tiap-tiap kepala madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat Guru melaksanakan tugas dan diketahui/disetujui oleh Pengawas.
B. Penetapani bahwa beban kerja minimal secara total/kumulatif telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).  
SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementenian Agama Kabupaten/Kota bagi :
  1. Guru madrasah yang berstatus PNS Kementerian Agama yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  2. Guru madrasah yang berstatus guru PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  3. Guru madrasah yang berstatus bukan PNS, tapi merupakan Guru tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri; dan
  4. Guru pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
C. Guru PNS yang bertugas pada madrasah negeri, kecuali guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah 
     Negeri, SKBK-nya diterbitkan oleh kepala madrasah negeri yang bersangkutan.
D. SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 (dua) kali dalam satu tahun pelajaran.



Sumber : Keputusan Menteri Agama RI Nomor 103 Tahun 2015

Senin, 22 Februari 2016

Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Dan Kelompok Kerja Guru (KKG)

Kelompok Kerja Madrasah (KKM) 
  1. Kelompok Kerja Madrasah (KKM) merupakan forum Kepala Madrasah yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag untuk RA, MI, MTs, atau MA/MAK yang bertujuan untuk pengembangan mutu madrasah di kabupaten/kota. 
  2. Dalam hal diperlukan KKM dapat dibentuk pada tingkat provinsi oleh Kepala Kantor Wilayah yang bertujuan untuk pengembangan mutu madrasah di provinsi.
  3. Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Kementerian Agama dapat membentuk KKM tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan.
  4. KKM mempunyai peran :
          a. meningkatkan profesionalitas kepala madrasah; dan
          b. mengkoordinasikan dan mensinergikan program peningkatan mutu madrasah.


Kelompok Kerja Guru (KKG)
  1. Guru RA/MI dapat membentuk forum Kkelompok Kerja Guru (KKG)
  2. KKG dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan dan kabupaten/kota.

Sumber :
PMA No. 90 Th. 2013 & PMA No. 60 Th. 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah 

Sabtu, 23 Januari 2016

VERVAL INPASSING 2016

Setelah PTK melakukan Edit Portofolio Inpasing PTK, PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi prasyarat tunjangan PTK.
Perhatikan Alur Verval Inpassing berikut :


Berikut panduan Verval Inpasing PTK yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2016 : 
1.     Login sebagai PTK melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ 
2.     Masukan UserID(NUPTK/PegId/e-mail) dan password login Anda pada halaman login yang muncul.
3.     Pilih layanan SIMPATIKA PTK  
4.     Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing dan klik tombol Formulir.

5.     Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan Verval Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah menscan SK Inpassing Anda dan melampirkannya pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai klik Simpan & Cetak Surat Ajuan. 

6.     Serahkan hasil Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) beserta dokumen yang disyaratkan kepada Admin Mapenda Kota/Kabupaten setempat s



7.     Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Mapenda  

8.     Selanjutnya, pastikan Anda telah menerima Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing (S31b) dari Mapenda Kota/Kabupaten setempat 

9.     Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui dan diterbitkan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat  

Sumber : nuptkkemenagkng.wordpress.com