Juknis Penulisan Ijazah 2016
Contoh Pengisian / Penulisan Ijazah 2016
Rabu, 11 Mei 2016
Sabtu, 07 Mei 2016
SURAT EDARAN TENTANG KELAS PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 MADRASAH DI JAWA BARAT PADA TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Surat Edaran tentang Kelas pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2016 pada Tahun Pelajaran 2016/2017
Selasa, 03 Mei 2016
SKB HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017
SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2017
SKB HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2016
SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2016
Jumat, 22 April 2016
TUNJANGAN KINERJA PNS JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (GURU) KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agama
1. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
3. Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
4. Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
5. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
5. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk pegawai Kementerian Agama saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Kementerian Agama dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama.
Surat Edaran Setjen Kemenag Nomor SJ//B.IV/1591/2016 Tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemenag
Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian Agama
Keputusan Setjen Kemenag Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama
Surat Edaran dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor SE-13/PB/2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama Download
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama Download
Rabu, 20 April 2016
KESEPAKATAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 PADA MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) SE PROVINSI JAWA BARAT
Berita Acara Kesepakatan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Provinsi Jawa Barat
Sumber : KKMI Provinsi Jawa Barat
JANJI PANCA PRASETYA KORPRI
1. Setia dan taat kepada
Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
mengandung makna sikap
batin yang tertanam di setiap pegawai harus tunduk, taat dan patuh kepada
Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi
kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia
negara.
mengandung makna setiap
anggota Korpri wajib menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Menjunjung
tinggi adalah mengangkat nilai-nilai kebenaran di atas segalanya dengan tujuan
menghormati martabat, harga diri, nilai-nilai keluhuran seseorang atau sesuatu
yang menjadi sumber keberadaannya. Sedangkan memegang teguh rahasia dapat
berupa rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah
dilaksanakan.
3. Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.
mengandung makna sebagai abdi negara hendaklah bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh menurut
bidangnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan negara dan harus selalu
mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Selaku abdi masyarakat harus selalu memberikan layanan secara profesional yang
sebaik-baiknya untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan masyarakat menurut
bidangnya masing-masing dengan cara mempercepat pemberian layanan yang
diperlukan masyarakat dan memberikan penjelasan yang diperlukan masyarakat
tanpa pamrih.
4. Memelihara persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
Mengandung makna sebagai
abdi negara harus bisa bersinergi dari saling ketergantungan antara berbagai
unsur di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka
memelihara/memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Menegakkan kejujuran,
keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
mengandung makna
kesediaan untuk selalu berbuat sesuatu yang lebih baik secara terus menerus.
Kejujuran bagi anggota Korpri ialah ketulusan hati didalam melaksanakan
tugasnya dan tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. setiap
anggota Korpri harus bersikap dan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, adil
dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Minggu, 10 April 2016
5 (LIMA) BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INTEGRITAS
Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar.
PROFESIONALITAS
Bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik.
INOVASI
Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik.
TANGGUNG JAWAB
Bekerja secara tuntas dan konsekuen.
KETELADANAN
Menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Rabu, 06 April 2016
JADWAL ULANGAN KENAIKAN KELAS (UKK) MI, MTs & MA KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA BARAT TP. 2015/2016
Selasa, 05 April 2016
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2016
KEBIJAKAN
SERGUR 2016
1. Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:
a. Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30
Desember 2005
b. Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005
s.d. 31 Desember 2015
2. Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit),
dengan alokasi waktu:
a. Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
b. Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
c. Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P
3. Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in
on, yaitu:
a. in
di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
b. on kembali
ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
c. in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
d. on kembali
ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan.
4. Penyelenggaraan sertifikasi berbasis program studi
5. Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada
implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.
6. Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan
prioritas:
a. Nilai UKG
b. Daerah penugasan
(tertinggal dan sangat tertinggal)
c. Usia
d. Masa kerja
e. Golongan
kepangkatan
7. Kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan
prioritas:
a. Nilai UKG
b. Usia
c. Masa kerja
d. Golongan
kepangkatan
SASARAN PF DAN PLPG
• Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 yang
memenuhi syarat.
SASARAN SG-PPG
• Guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 sampai dengan 31
Desember 2015.
PERSYARATAN
PESERTA PF DAN PLPG
a. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK).
b. Memiliki
Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada
sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut.
Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari
pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun
berturut-turut.
c.
Memiliki SK pembagian tugas mengajar.
d.
Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar.
e. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar
dengan kondisi sebagai berikut :
1)
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, dan Menteri Agama.
2)
Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat
perubahan kurikulum.
f.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang
terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
g.
Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h.
Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan
ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
PERSYARATAN
PESERTA SG-PPG
a. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap
Yayasan (memiliki NUPTK).
b. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di
sekolah.
c.
Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium
Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
d.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
pemerintah.
PENETAPAN PESERTA
a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut
di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta
sertifikasi guru Tahun 2016.
b.
Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun
2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai
peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru.
c. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus
sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi
calon peserta sertifikasi guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan
memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
d.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan
transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru (AP2SG).
URUTAN
PRIORITAS PENETAPAN PESERTA
a. Skor UKG Tahun 2015.
b.
Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan
kurikulum (untuk pola PLPG).
c.
Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang
memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PLPG).
d.
Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan,
terluar yang memenuhi persyaratan.
e. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun
kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
f.
Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja
sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS
Permendikbud No. 62 Th. 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru
Permendikbud No. 05 Th. 2012 Tentang Sertifikasi Guru
Permendiknas No. 11 Th. 2011 Tentang Sertifikasi Guru
Permendiknas No. 09 Th. 2010 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan
Permendiknas No. 10 Th. 2009 Tentang Sertifikasi Guru
Permendiknas No. 11 Th. 2008 Tentang Perubahan Permendiknas No. 18 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
Permendiknas No. 40 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan
Permendiknas No. 18 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
Langganan:
Komentar (Atom)









