"SEMOGA BERMANFAAT"

Selasa, 05 April 2016

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2016


KEBIJAKAN SERGUR 2016

1.    Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:
a.    Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
b.    Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015

2.    Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
a.    Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
b.    Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
c.    Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P

3.    Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
a.    in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
b.    on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
c.    in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
d.   on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan.

4.    Penyelenggaraan sertifikasi berbasis program studi
5. Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.

6.    Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
a.    Nilai UKG
b.    Daerah penugasan  (tertinggal dan sangat tertinggal)
c.    Usia
d.   Masa kerja
e.    Golongan  kepangkatan

7.    Kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
a.    Nilai UKG
b.    Usia
c.    Masa kerja
d.   Golongan  kepangkatan


SASARAN PF DAN PLPG
     Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 yang memenuhi syarat.

SASARAN SG-PPG
     Guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.



PERSYARATAN PESERTA PF DAN PLPG

a. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

b. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.

c. Memiliki SK pembagian tugas mengajar.

d. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar.

e. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut :
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan  Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.

f. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 

g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.


PERSYARATAN PESERTA SG-PPG

a. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).

b. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.

c. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)

d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.



PENETAPAN PESERTA

a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.

b. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

c. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.

d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru  (AP2SG).



URUTAN PRIORITAS PENETAPAN PESERTA

a. Skor UKG Tahun 2015.

b. Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PLPG).

c. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PLPG).

d. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar  yang memenuhi persyaratan.

e. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.

f. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS











Permendikbud No. 62 Th. 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru Download
Permendikbud No. 05 Th. 2012 Tentang Sertifikasi Guru Download
Permendiknas No. 11 Th. 2011 Tentang Sertifikasi Guru Download
Permendiknas No. 09 Th. 2010 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan Download
Permendiknas No. 10 Th. 2009 Tentang Sertifikasi Guru Download
Permendiknas No. 11 Th. 2008 Tentang Perubahan Permendiknas No. 18 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Download
Permendiknas No. 40 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan Download
Permendiknas No. 18 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar