KEBIJAKAN
SERGUR 2016
1. Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:
a. Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30
Desember 2005
b. Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005
s.d. 31 Desember 2015
2. Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit),
dengan alokasi waktu:
a. Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
b. Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
c. Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P
3. Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in
on, yaitu:
a. in
di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
b. on kembali
ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
c. in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
d. on kembali
ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan.
4. Penyelenggaraan sertifikasi berbasis program studi
5. Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada
implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.
6. Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan
prioritas:
a. Nilai UKG
b. Daerah penugasan
(tertinggal dan sangat tertinggal)
c. Usia
d. Masa kerja
e. Golongan
kepangkatan
7. Kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan
prioritas:
a. Nilai UKG
b. Usia
c. Masa kerja
d. Golongan
kepangkatan
SASARAN PF DAN PLPG
• Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 yang
memenuhi syarat.
SASARAN SG-PPG
• Guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 sampai dengan 31
Desember 2015.
PERSYARATAN
PESERTA PF DAN PLPG
a. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK).
b. Memiliki
Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada
sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut.
Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari
pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun
berturut-turut.
c.
Memiliki SK pembagian tugas mengajar.
d.
Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar.
e. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar
dengan kondisi sebagai berikut :
1)
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, dan Menteri Agama.
2)
Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat
perubahan kurikulum.
f.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang
terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
g.
Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h.
Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan
ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
PERSYARATAN
PESERTA SG-PPG
a. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap
Yayasan (memiliki NUPTK).
b. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di
sekolah.
c.
Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium
Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
d.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
pemerintah.
PENETAPAN PESERTA
a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut
di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta
sertifikasi guru Tahun 2016.
b.
Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun
2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai
peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru.
c. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus
sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi
calon peserta sertifikasi guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan
memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
d.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan
transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru (AP2SG).
URUTAN
PRIORITAS PENETAPAN PESERTA
a. Skor UKG Tahun 2015.
b.
Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan
kurikulum (untuk pola PLPG).
c.
Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang
memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PLPG).
d.
Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan,
terluar yang memenuhi persyaratan.
e. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun
kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
f.
Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja
sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS
Permendikbud No. 62 Th. 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru
Permendikbud No. 05 Th. 2012 Tentang Sertifikasi Guru
Permendiknas No. 11 Th. 2011 Tentang Sertifikasi Guru
Permendiknas No. 09 Th. 2010 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan
Permendiknas No. 10 Th. 2009 Tentang Sertifikasi Guru
Permendiknas No. 11 Th. 2008 Tentang Perubahan Permendiknas No. 18 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
Permendiknas No. 40 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan
Permendiknas No. 18 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar