"SEMOGA BERMANFAAT"

Senin, 15 Agustus 2016

PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK GURU

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Bagian Ketujuh 
Perlindungan 
Pasal 39 
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuann tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.


Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Bagian Kedelapan 
Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi 
oleh Guru kepada Peserta Didik 
Pasal 39 
(1) Guru  memiliki  kebebasan  memberikan  sanksi  kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,  norma  kesopanan,  peraturan  tertulis maupun  tidak  tertulis  yang ditetapkan  Guru, peraturan  tingkat  satuan  pendidikan,  dan  peraturan perundang-undangan  dalam proses  pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. 
(2) Sanksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat berupa  teguran  dan/atau  peringatan,  baik lisan maupun  tulisan,  serta  hukuman  yang  bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. 
(3) Pelanggaran  terhadap  peraturan  satuan  pendidikan yang  dilakukan  oleh  peserta  didik  yang pemberian sanksinya  berada  di  luar  kewenangan  Guru, dilaporkan  Guru  kepada  pemimpin satuan pendidikan. 
(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh  peserta  didik, dilaporkan  Guru kepada  pemimpin  satuan  pendidikan  untuk ditindaklanjuti  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan 
Perlindungan dalam Melaksanakan tugas 
dan Hak atas Kekayaan Intelektual 
Pasal 40 
(1) Guru  berhak  mendapat  perlindungan  dalam melaksanakan  tugas  dalam  bentuk  rasa  aman dan jaminan  keselamatan  dari  Pemerintah,  Pemerintah Daerah,  satuan  pendidikan,  Organisasi Profesi  Guru, dan/atau  Masyarakat  sesuai  dengan  kewenangan masing-masing. 
(2) Rasa  aman  dan  jaminan  keselamatan  dalam melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan: 
a.  hukum; 
b.  profesi; dan 
c.  keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah  Daerah  dapat  saling membantu  dalam memberikan  perlindungan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1). 

Pasal 41 
(1) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  hukum  dari tindak  kekerasan,  ancaman,  perlakuan diskriminatif, intimidasi,  atau  perlakuan  tidak  adil  dari  pihak peserta  didik,  orang  tua  peserta didik,  Masyarakat,birokrasi, atau pihak lain. 
(2) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  profesi terhadap  pemutusan  hubungan  kerja  yang tidak sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan,  pemberian  imbalan  yang  tidak wajar, pembatasan  dalam  menyampaikan  pandangan, pelecehan  terhadap  profesi,  dan pembatasan atau pelarangan  lain  yang  dapat  menghambat  Guru  dalam melaksanakan tugas. 
(3) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  keselamatan dan  kesehatan  kerja  dari  satuan pendidikan  dan penyelenggara  satuan  pendidikan  terhadap  resiko gangguan  keamanan  kerja, kecelakaan  kerja, kebakaran  pada  waktu  kerja,  bencana  alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Minggu, 14 Agustus 2016

PEMUTIHAN TUGAS ATAU IZIN BELAJAR BAGI PNS KEMENAG (KMA NOMOR 37 TAHUN 2016)

  1. KMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
  2. 1. bahwa jumlah PNS dan jumlah Satuan Kerja Kementerian Agama sangat banyak dan jangkauan yang sangat luas, mengakibatkan pengurusan Tugas atau izin belajar menemukan kesulitan teknis. 
  3. 2. bahwa jenis Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS Kemenag belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku 
  4. 3. bahwa banyak PNS Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang diperolehnya tidak bisa disesuaikan.

  5. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemutihan Ini diberikan kepada PNS Kemenag dengan kriteria tidak terjadi kerugian negara dan tidak melanggar disiplin PNS.
  6. Pemutihan Tugas atau Izin Belajar dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2016.
  7. Add caption


Sabtu, 13 Agustus 2016

KURIKULUM RAUDLATUL ATHFAL (RA) TAHUN 2016


1 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal (RA) Download
2 Kurikulum RA (Lampiran SK) Download
3 Lampiran Tabel kurikulum RA Download

Kamis, 21 Juli 2016

PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013, maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam :
* Permendikbud No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
* Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
* Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan
* Permendikbud No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2016
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_01 - KI KD Bahasa Indonesia
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_05 - KI KD IPA
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_10 - KI KD IPS
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_14 - KI KD Matematika
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_18 - KI KD PPKn
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_21 - KI KD PJOK
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_24 - KI KD PAI
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_30 - KI KD SBdP

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


1. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah Download
Lampiran Permendikbud No 20 Tahun 2016 Download

2. Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah Download
Lampiran Permendikbud No 21 Tahun 2016 Download

3. Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Download
Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 Download

4. Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Download

5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.


6. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.


7. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


8. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

Permendiknas No 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya

Sumber : BSNP-Indonesia