Selasa, 08 November 2016
SK DIRJEN PENDIS NOMOR 5971 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU MADRASAH UNTUK MAPEL UMUM TAHUN 2016
SK Penetapan Calon Sergur 2016
Lampiran SK Calon Peserta Sergur 2016 Se Indonesia
Lampiran SK Calon Peserta Sergur 2016 Jawa Barat
Minggu, 06 November 2016
Jumat, 21 Oktober 2016
Keputusan Sekjen Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama
Keputusan Sekjen Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama https://www.kemenag.go.id/files/www/file/file/InfoPenting/tata_cara_pembayaran_tunjangan_kinerja.pdf
Senin, 15 Agustus 2016
PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK GURU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 39
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuann tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Bagian Kedelapan
Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi
oleh Guru kepada Peserta Didik
Pasal 39
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Perlindungan dalam Melaksanakan tugas
dan Hak atas Kekayaan Intelektual
Pasal 40
(1) Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:
a. hukum;
b. profesi; dan
c. keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
(1) Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat,birokrasi, atau pihak lain.
(2) Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
(3) Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Minggu, 14 Agustus 2016
PEMUTIHAN TUGAS ATAU IZIN BELAJAR BAGI PNS KEMENAG (KMA NOMOR 37 TAHUN 2016)
- KMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
- 1. bahwa jumlah PNS dan jumlah Satuan Kerja Kementerian Agama sangat banyak dan jangkauan yang sangat luas, mengakibatkan pengurusan Tugas atau izin belajar menemukan kesulitan teknis.
- 2. bahwa jenis Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS Kemenag belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku
- 3. bahwa banyak PNS Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang diperolehnya tidak bisa disesuaikan.
- Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemutihan Ini diberikan kepada PNS Kemenag dengan kriteria tidak terjadi kerugian negara dan tidak melanggar disiplin PNS.
- Pemutihan Tugas atau Izin Belajar dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2016.
![]() |
| Add caption |
Sabtu, 13 Agustus 2016
KURIKULUM RAUDLATUL ATHFAL (RA) TAHUN 2016
1 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal (RA)
2 Kurikulum RA (Lampiran SK)
3 Lampiran Tabel kurikulum RA
Minggu, 24 Juli 2016
PMA NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PMA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN AGAMA
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas PMA Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.
https://www.kemenag.go.id/files/www/file/file/info/PMA_Perubahan_Ketiga_Tentang_Nilai_dan_Kelas_Jabatan_Struktural_dan_Fungsional_pd_Kemenag.pdf
https://www.kemenag.go.id/files/www/file/file/info/PMA_Perubahan_Ketiga_Tentang_Nilai_dan_Kelas_Jabatan_Struktural_dan_Fungsional_pd_Kemenag.pdf
PMA NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawaipada Kementerian Agama.
https://www.kemenag.go.id/files/www/file/file/InfoPenting/PMA_Pemberian_Penambahan_dan_Pengurangan_Tunjangan_Kinerja_Pegawai_pd_Kemenag.pdf
https://www.kemenag.go.id/files/www/file/file/InfoPenting/PMA_Pemberian_Penambahan_dan_Pengurangan_Tunjangan_Kinerja_Pegawai_pd_Kemenag.pdf
Kamis, 21 Juli 2016
PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013, maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam :
* Permendikbud No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
* Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
* Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan
* Permendikbud No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Langganan:
Komentar (Atom)


