Juknis KSM Tahun 2017 Tingkat Nasional
Juknis AKSIOMA Tahun 2017 Tingkat Nasional
Kamis, 02 Februari 2017
PANDUAN PENERBITAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH (NISM) TAHUN 2017
Selasa, 06 Desember 2016
STATUS PNS GURU DPK PADA MADRASAH SWASTA
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : Dj.I/Dt.I.I/PP.00/112.B/2015 Tentang Status PNS Guru DPK pada Madrasah swasta.
1. PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta adalah guru Madrasah Negeri yang Dipekerjakan melalui SK Penugasan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai bentuk bantuan Kementrian Agama untuk pengembangan pendidikan madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat;
2. Pembinaan kualitas PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta dapat dilakukan oleh Madrasah Swasta yang bersangkutan, Madrasah Negeri, sebagai tempat tugas induk [ Satmingkal/Satuan Administrasi Pangkal], dan Kementrian Agama Kabupten/Kota ataupun kantor Wilayah Kementrian Agama Propinsi;
3. Hubungan PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta dengan Madrasah Negeri bukan hanya terbatas pada penitipan gaji guru. Dalam hal ini , Madrasah Negeri sebagai Madrasah induk Guru PNS DPK harus memberi perhatian penuh terhadap Guru PNS DPK tersebut dan memperlakukan sama dengan guru PNS yang berada di madrasah induknya, baik dalam hak-hak kesejahteraan maupun hak-hak fungsionalnya seperti keikutsertaan dalam workshop, pengembangan keprofesian, pengajuan sertifikasi guru, beban kerja guru, kenaikan pangkat/golongan/jabatan fungsional, dan lainnya.
4. Apabila terdapat PNS Guru DPK Pada Madrash Swasta dengan jabatan fungsional, maka homebase dan NUPTK yang bersangkutan tetap pada bidang Studi yang diampu pada Madrasah Induknya/Satmingkalnya. Mereka adalah aset Madrasah Negeri untuk pengembangan Akreditasi Kelembagaan di Madrasah Induknya.
5. Apabila terdapat PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta yang menduduki jabatan struktural di Kementrian Agama, maka hal- hal yang berkaitan dengan masalah tunjangan profesi diberhentikan sementara. Sedangkan hak-hak yang terkait dengan masalah pengembangan keprofesian dan konsultasi pengmbangan kelembagaan masih tetap melekat dan bisa dipergunakan.
Selasa, 08 November 2016
SK DIRJEN PENDIS NOMOR 5971 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU MADRASAH UNTUK MAPEL UMUM TAHUN 2016
SK Penetapan Calon Sergur 2016
Lampiran SK Calon Peserta Sergur 2016 Se Indonesia
Lampiran SK Calon Peserta Sergur 2016 Jawa Barat
Minggu, 06 November 2016
Jumat, 21 Oktober 2016
Keputusan Sekjen Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama
Keputusan Sekjen Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama https://www.kemenag.go.id/files/www/file/file/InfoPenting/tata_cara_pembayaran_tunjangan_kinerja.pdf
Senin, 15 Agustus 2016
PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK GURU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 39
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuann tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Bagian Kedelapan
Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi
oleh Guru kepada Peserta Didik
Pasal 39
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Perlindungan dalam Melaksanakan tugas
dan Hak atas Kekayaan Intelektual
Pasal 40
(1) Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:
a. hukum;
b. profesi; dan
c. keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
(1) Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat,birokrasi, atau pihak lain.
(2) Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
(3) Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Minggu, 14 Agustus 2016
PEMUTIHAN TUGAS ATAU IZIN BELAJAR BAGI PNS KEMENAG (KMA NOMOR 37 TAHUN 2016)
- KMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
- 1. bahwa jumlah PNS dan jumlah Satuan Kerja Kementerian Agama sangat banyak dan jangkauan yang sangat luas, mengakibatkan pengurusan Tugas atau izin belajar menemukan kesulitan teknis.
- 2. bahwa jenis Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS Kemenag belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku
- 3. bahwa banyak PNS Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang diperolehnya tidak bisa disesuaikan.
- Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemutihan Ini diberikan kepada PNS Kemenag dengan kriteria tidak terjadi kerugian negara dan tidak melanggar disiplin PNS.
- Pemutihan Tugas atau Izin Belajar dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2016.
![]() |
| Add caption |
Langganan:
Komentar (Atom)


