"SEMOGA BERMANFAAT"

Sabtu, 02 April 2016

KETENTUAN GURU YANG DIBERI TUGAS SEBAGAI KEPALA MADRASAH

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.


1. Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
2. Kepala Madrasah PNS adalah Kepala Madrasah yang diangkat oleh pemerintah
3. Kepala Madrasah Non PNS adalah Kepala Madrasah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(Bab I Pasal 1 PMA Nomor 29 Tahun 2014)

Kepala Madrasah meliputi :
1. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
2. Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
(Bab I Pasal 2 PMA Nomor 29 Tahun 2014) 

Secara singkat, uraian pada pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa :
* Guru PNS hanya bisa diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah Negeri.  
* Guru PNS tidak boleh diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.

Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta
Bab IX (Ketentuan Peralihan), Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 berbunyi "Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini"

Artinya, nanti selambatnya tanggal 15 September 2017 (3 tahun sesudah PMA ini diundangkan) semua Guru PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah swasta dengan SK Kementerian Agama sudah tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Agama lagi


PERSYARATAN MENJADI KEPALA MADRASAH
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah wajib memenuhi persyaratan :
a. Kualifikasi akademik S1
b. Berusia paling tinggi 56 Tahun
c. Memiliki Sertifikat Pendidik
d. Pengalaman mengajar 5 Tahun
e. Memiliki Golongan Ruang III/c
(selengkapnya baca Bab IV Pasal 8  PMA Nomor 29 Tahun 2014)


MASA TUGAS KEPALA MADRASAH
1. Masa tugas kepala madrasah 4 Tahun.
2. Dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja “Baik” berdasarkan penilaian kinerja.
(selengkapnya baca Bab VI Pasal 10, 11, 12 dan 13 PMA Nomor 29 Tahun 2014)


Ketegasan sistem Simpatika akan jadi bukti bahwa yang namanya peraturan dibuat untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku hampir dua tahun) kurang 'bergigi', mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya 'taring baru'.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar