"SEMOGA BERMANFAAT"

Jumat, 22 April 2016

TUNJANGAN KINERJA PNS JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (GURU) KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agama

1. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
2. Besarnya Tunjangan Kinerja sesuai Kelas Jabatan.


3. Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
4. Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.


5. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agama Download

Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk pegawai Kementerian Agama saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Kementerian Agama dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama.

Surat Edaran Setjen Kemenag Nomor SJ//B.IV/1591/2016 Tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemenag Download

Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian Agama Download

Keputusan Setjen Kemenag Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama Download

Surat Edaran dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor SE-13/PB/2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 Download

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama Download

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama Download

Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama Download

Rabu, 20 April 2016

KESEPAKATAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 PADA MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) SE PROVINSI JAWA BARAT

Berita Acara Kesepakatan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Provinsi Jawa Barat
Sumber : KKMI Provinsi Jawa Barat

JANJI PANCA PRASETYA KORPRI



1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

mengandung makna sikap batin yang tertanam di setiap pegawai harus tunduk, taat dan patuh kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.

mengandung makna setiap anggota Korpri wajib menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Menjunjung tinggi adalah mengangkat nilai-nilai kebenaran di atas segalanya dengan tujuan menghormati martabat, harga diri, nilai-nilai keluhuran seseorang atau sesuatu yang menjadi sumber keberadaannya. Sedangkan memegang teguh rahasia dapat berupa rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilaksanakan.

3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.

mengandung makna sebagai abdi negara hendaklah bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh menurut bidangnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan negara dan harus selalu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Selaku abdi masyarakat harus selalu memberikan layanan secara profesional yang sebaik-baiknya untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan masyarakat menurut bidangnya masing-masing dengan cara mempercepat pemberian layanan yang diperlukan masyarakat dan memberikan penjelasan yang diperlukan masyarakat tanpa pamrih.

4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.

Mengandung makna sebagai abdi negara harus bisa bersinergi dari saling ketergantungan antara berbagai unsur di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka memelihara/memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

mengandung makna kesediaan untuk selalu berbuat sesuatu yang lebih baik secara terus menerus. Kejujuran bagi anggota Korpri ialah ketulusan hati didalam melaksanakan tugasnya dan tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. setiap anggota Korpri harus bersikap dan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, adil dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Sabtu, 09 April 2016

5 (LIMA) BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA


INTEGRITAS
Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar.

PROFESIONALITAS
Bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik.

INOVASI
Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik.

TANGGUNG JAWAB
Bekerja secara tuntas dan konsekuen.

KETELADANAN
Menjadi contoh yang baik bagi orang lain.  photo 0_zpsossfclez.png  photo 1_zpspjrca4gj.png  photo 2_zpskcfvmtzv.png  photo 3_zpsaojf2nlp.png  photo 4_zps5mtjrbsi.png  photo 5_zps65wswlee.png

Selasa, 05 April 2016

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2016


KEBIJAKAN SERGUR 2016

1.    Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:
a.    Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
b.    Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015

2.    Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
a.    Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
b.    Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
c.    Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P

3.    Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
a.    in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
b.    on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
c.    in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
d.   on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan.

4.    Penyelenggaraan sertifikasi berbasis program studi
5. Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.

6.    Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
a.    Nilai UKG
b.    Daerah penugasan  (tertinggal dan sangat tertinggal)
c.    Usia
d.   Masa kerja
e.    Golongan  kepangkatan

7.    Kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
a.    Nilai UKG
b.    Usia
c.    Masa kerja
d.   Golongan  kepangkatan


SASARAN PF DAN PLPG
     Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 yang memenuhi syarat.

SASARAN SG-PPG
     Guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.



PERSYARATAN PESERTA PF DAN PLPG

a. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

b. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.

c. Memiliki SK pembagian tugas mengajar.

d. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar.

e. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut :
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan  Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.

f. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 

g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.


PERSYARATAN PESERTA SG-PPG

a. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).

b. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.

c. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)

d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.



PENETAPAN PESERTA

a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.

b. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

c. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.

d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru  (AP2SG).



URUTAN PRIORITAS PENETAPAN PESERTA

a. Skor UKG Tahun 2015.

b. Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PLPG).

c. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PLPG).

d. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar  yang memenuhi persyaratan.

e. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.

f. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS











Permendikbud No. 62 Th. 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru Download
Permendikbud No. 05 Th. 2012 Tentang Sertifikasi Guru Download
Permendiknas No. 11 Th. 2011 Tentang Sertifikasi Guru Download
Permendiknas No. 09 Th. 2010 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan Download
Permendiknas No. 10 Th. 2009 Tentang Sertifikasi Guru Download
Permendiknas No. 11 Th. 2008 Tentang Perubahan Permendiknas No. 18 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Download
Permendiknas No. 40 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan Download
Permendiknas No. 18 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Download

Sabtu, 02 April 2016

KETENTUAN GURU YANG DIBERI TUGAS SEBAGAI KEPALA MADRASAH

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.


1. Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
2. Kepala Madrasah PNS adalah Kepala Madrasah yang diangkat oleh pemerintah
3. Kepala Madrasah Non PNS adalah Kepala Madrasah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(Bab I Pasal 1 PMA Nomor 29 Tahun 2014)

Kepala Madrasah meliputi :
1. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
2. Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
(Bab I Pasal 2 PMA Nomor 29 Tahun 2014) 

Secara singkat, uraian pada pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa :
* Guru PNS hanya bisa diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah Negeri.  
* Guru PNS tidak boleh diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.

Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta
Bab IX (Ketentuan Peralihan), Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 berbunyi "Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini"

Artinya, nanti selambatnya tanggal 15 September 2017 (3 tahun sesudah PMA ini diundangkan) semua Guru PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah swasta dengan SK Kementerian Agama sudah tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Agama lagi


PERSYARATAN MENJADI KEPALA MADRASAH
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah wajib memenuhi persyaratan :
a. Kualifikasi akademik S1
b. Berusia paling tinggi 56 Tahun
c. Memiliki Sertifikat Pendidik
d. Pengalaman mengajar 5 Tahun
e. Memiliki Golongan Ruang III/c
(selengkapnya baca Bab IV Pasal 8  PMA Nomor 29 Tahun 2014)


MASA TUGAS KEPALA MADRASAH
1. Masa tugas kepala madrasah 4 Tahun.
2. Dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja “Baik” berdasarkan penilaian kinerja.
(selengkapnya baca Bab VI Pasal 10, 11, 12 dan 13 PMA Nomor 29 Tahun 2014)


Ketegasan sistem Simpatika akan jadi bukti bahwa yang namanya peraturan dibuat untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku hampir dua tahun) kurang 'bergigi', mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya 'taring baru'.


Jumat, 01 April 2016

UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA KEMENTERIAN AGAMA


Keputusan Menteri Agama Nomor 256 Tahun 2015 Tentang Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama Download

1. Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.
2. Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
3. Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.

Pada awalnya uang makan diberikan paling banyak 22 (Dua Puluh Dua) hari kerja dalan satu bulan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2007 Tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Download

Kemudian pada Tahun 2010 uang makan diberikan berdasarkan Kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS. Download

BESARNYA UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Tahun 2007 (Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2007) Download
- uang makan Rp 10.000 per hari (semua golongan)

Tahun 2008 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2008) Download
- uang makan Rp 15.000 per hari (semua golongan)

Tahun 2009 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008) Download
- uang makan Rp 15.000 per hari (semua golongan)

Tahun 2010 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.2/2009) Download
- uang makan Rp 20.000 per hari (semua golongan)

Tahun 2011 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010) Download
- uang makan Rp 20.000 per hari (semua golongan)

Tahun 2012 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011) Download
- uang makan Rp 25.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 27.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 29.000 per hari (gol. IV)

Tahun 2013 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012) Download
- uang makan Rp 25.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 27.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 29.000 per hari (gol. IV)

Tahun 2014 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013) Download
- uang makan Rp 25.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 27.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 29.000 per hari (gol. IV)

Tahun 2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015) Download
- uang makan Rp 30.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 32.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 36.000 per hari (gol. IV)

Tahun 2016 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015) Download
- uang makan Rp 30.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 32.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 36.000 per hari (gol. IV)

Tahun 2017 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016) Download
- uang makan Rp 30.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 32.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 36.000 per hari (gol. IV)