"SEMOGA BERMANFAAT"

Senin, 09 Maret 2015

CUTI PNS

CUTI PNS

A.    Dasar :
a.       PP. No. 34 Tahun 2976 tentang Cuti PNS
b.      SE. Ka. BAKN No. 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS
c.       KMA No. 234 Tahun 1987 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti PNS dalam Lingkungan Dep. Agama.

B.     Pengertian
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

C.    Tujuan :
1.      Untuk memberikan kesempatan istirahat bagi PNS dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rokhaninya.
2.      Untuk kepentingan PNS yang bersangkutan

D.    Macam-macam Cuti
1.      Cuti Tahunan
Ø  PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya  satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12  hari kerja
Ø  Cuti tahunan dapat diambil secara terpecah-pecah dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3  hari kerja
Ø  Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun ybs dapat diambil dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan
Ø  Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya maksimum 24  hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan
Ø  Cuti tahunan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannnya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 hari
Ø  Cuti Tahunan tidak diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan edukatif, seperti Guru, Dosen dan Pengawas Pendidikan.

2.      Cuti Sakit
Ø  Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit.
Ø  1 – 2 hari, memberitahukan secara lisan / tertulis kepada PYB
Ø  > 2 – 14 hari, mengajukan Permintaan cuti dilampiri SK dari dokter
Ø  > 14 hr – 6 bl, mengajukan Permintaan cuti dilampiri SK dokter yang ditunjuk pemerintah.
Ø  > 18 bulan belum sembuh, diuji kesehatan oleh TPK
Ø  PNS Wanita yang gugur kandungan berhak cuti sakit 1,5 bulan
Ø  Pegawai Negeri Sipil yang sakit karena kecelakaan dinas berhak cuti sakit sampai sembuh

3.      Cuti Bersalin
Ø  PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga
Ø  Untuk Persalinan anak ke empat dst, apabila telah mempunyai hak, Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat menggunakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan Negara.
Ø  Lamanya cuti persalinan adalah satu bulan sebelum dan dua bulan setelah persalinan

4.      Cuti Besar
Ø  Setiap PNS  yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun ybs.
Ø  Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya
Ø  Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak maka pelaksanaan cuti besar  dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar  berikutnya.
5.      Cuti Alasan Penting
Ø  PNS dapat cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bln. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja
Ø  Yang dimaksud cuti karena alasan penting  adalah cuti karena :
ü  Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
ü  Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan  harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu.
ü  Melangsungkan perkawinan pertama .
ü  Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.

6.      Cuti Di Luar Tanggungan Negara
Ø  Cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 th  secara terus-menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak
Ø  CLTN bukanlah hak, karena itu permintaan cuti  tsb dapat dikabulkan atau ditolak oleh PYB
Ø  CLTN hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PYB setelah mendapat persetujuan Ka BKN
Ø  CLTN diambil untuk waktu paling lama 3  tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun
Ø  Selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal PNS wanita menjalankan CLTN untuk persalinan yang keempat dan seterusnya .

E.     Penghasilan PNS selama menjalankan Cuti
Ø  Selama menjalankan cuti PNS menerima penghasilan penuh, kecuali cuti besar dan cuti di luar tanggungan Negara (CLTN).
Ø  Selama menjalankan cuti besar, penghasilan berupa gaji dan tunjngan keluarga diberikan penuh, sedangkan tunjangan jabatan tidak diberikan.
Ø  Selama menjalankan CLTN, PNS tidak menerima penghasilan dari Negara.

F.     Yang Berwenang Menerbitkan SK Cuti.
Di lingkungan Kementerian Agama, Pejabat yang diberi wewenang memberikan cuti  PNS adalah sebagai berikut :
Ø  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten berwenang memberikan semua jenis cuti kepada PNS di lingkungannya .

Ø  Kepala KUA, Kepala MAN/MTsN/MIN hanya diberikan wewenang memberikan cuti kepada PNS di lingkungannya sepanjang yang menyangkut :
a)      Cuti tahunan
b)      Cuti Sakit
c)      Cuti Bersalin
d)     Cuti karena Alasan Penting

Ø  Untuk Cuti Besar dan CLTN untuk persalinan keempat dan seterusnya bagi PNS pada KUA, MAN/MTsN/MIN didelegasikan pada Kepala Kankemenag Kabupaten.

Minggu, 08 Maret 2015

PERATURAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU SERTIFIKASI

PERATURAN 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 62 TAHUN 2013 

TENTANG 

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN 
DALAM RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU 


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : 
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama, pemerintah daerah telah melakukan pemindahan guru-guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan menugaskan menjadi guru pada satuan pendidikan lain yang berdampak kepada terjadinya ketidaksesuaian antara sertifikat yang dimiliki dengan bidang tugas yang diampu; 

b. bahwa guru wajib mengampu bidang tugasnya sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya; 


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Untuk Penataan dan Pemerataan Guru; 

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kebinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013; 

MEMUTUSKAN : 

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DALAM RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU. 

BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan: 
1. Guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 
2. Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan. 
3. Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK adalah Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi. 
4. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru adalah proses pelatihan guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan tugas atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas. 
5. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. 
6. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar. 

BAB II 
PEMINDAHAN GURU DALAM JABATAN 

Pasal 2 

(1) Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi. 

(2) Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang tugas yang baru didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya. 

(3) Guru yang dipindahkan pada bidang tugas yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat pendidiknya wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya. 

Pasal 3 

(1) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya dilakukan melalui jalur : 
a. program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG); 
b. Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau 
c. Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan. 

(2) Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai atas beban APBN, APBD atau masyarakat. 

(3) Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya disesuaikan dengan pedoman teknis jalur program sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(4) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

BAB III 
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIPINDAHKAN 

Pasal 4 

(1) Guru yang memperoleh sertifikat pendidik kedua sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru. 

(2) Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

BAB IV 
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 5 

(1) Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru. 

(2) Tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.

BAB V 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 6 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Permendikbud No. 62 TH. 2013 
Download

Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi

Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru.

Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB


Sumber :Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015 Edisi Revisi