| No | Jenis Peraturan | Tentang |
| 1 | UU No. 20 Th. 2003 | Sistem Pendidikan Nasional |
| 2 | UU No. 14 Th. 2005 | Guru dan Dosen |
| 3 | UU No. 12 Th. 2010 | Gerakan Pramuka |
| 4 | UU No. 05 Th. 2014 | Aparatur Sipil Negara |
| 5 | PP No. 19 Th. 2005 | Standar Nasional Pendidikan |
| 6 | PP No. 32 Th. 2013 | Perubahan Atas PP No. 19 TH. 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan |
| 7 | PP No. 13 Th. 2015 | Perubahan Kedua Atas PP No. 19 TH. 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan |
| 8 | PP No. 09 Th. 2003 | Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS |
| 9 | PP No. 63 Th. 2009 | Perubahan Atas PP No. 09 TH. 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS |
| 10 | PP No. 17 Th. 2010 | Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan |
| 11 | PP No. 66 Th. 2010 | Perubahan Atas PP No. 17 TH. 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan |
| 12 | PP No. 47 Th. 2008 | Wajib Belajar |
| 13 | PP No. 74 Th. 2008 | Guru |
| 14 | PP No. 41 Th. 2009 | Tunjangan Profesi Guru dan Dosen |
| 15 | PP No. 46 Th. 2011 | Penilaian Prestasi Kerja PNS |
| 16 | Permendiknas No. 22 Th. 2006 | Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 17 | Permendiknas No. 23 Th. 2006 | Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 18 | Permendiknas No. 20 Th. 2007 | Standar Penilaian |
| 19 | Permendiknas No. 41 Th. 2007 | Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 20 | Permendiknas No. 13 Th. 2007 | Standar Kepala Sekolah/Madrasah |
| 21 | Permendiknas No. 16 Th. 2007 | Standar Kualifikasi Akademik & Kompetensi Guru |
| 22 | Permendiknas No. 19 Th. 2007 | Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 23 | Permendiknas No. 24 Th. 2007 | Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA |
| 24 | Permendiknas No. 39 Th. 2009 | Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan |
| 25 | Permendiknas No. 15 Th. 2010 | Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kab/Kota |
| 26 | Permendikbud No. 23 Th. 2013 | Perubahan atas Permendiknas No. 15 TH. 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kab/Kota |
| 27 | Permendiknas No. 30 Th. 2011 | Perubahan Atas Permendiknas No. 39 TH. 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan |
| 28 | Permendiknas No. 28 Th. 2010 | Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrsah |
| 29 | Permendikbud No. 54 Th. 2013 | Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 30 | Permendikbud No. 62 Th. 2013 | Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru |
| 31 | Permendikbud No. 64 Th. 2013 | Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 32 | Permendikbud No. 65 Th. 2013 | Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 33 | Permendikbud No. 66 Th. 2013 | Standar Penilaian Pendidikan |
| 34 | Permendikbud No. 04 Th. 2014 | Penetapan Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS |
| 35 | Permendikbud No. 28 Th. 2014 | Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS |
| 36 | Permendikbud No. 45 Th. 2014 | Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 37 | Permendikbud No. 57 Th. 2014 | Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah |
| 38 | Permendikbud No. 61 Th. 2014 | KTSP Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
| 39 | Permendikbud No. 62 Th. 2014 | Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
| 40 | Permendikbud No. 63 Th. 2014 | Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
| 41 | Permendikbud No. 79 Th. 2014 | Muatan Lokal Kurikulum 2013 |
| 42 | Permendikbud No. 103 Th 2014 | Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
| 43 | Permendikbud No. 104 Th 2014 | Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
| 44 | PMA No. 02 Th. 2008 | Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI & B. Arab Di Madrasah |
| 45 | PMA No. 42 Th. 2014 | Pencabutan PMA No. 02 Th. 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI & B. Arab Di Madrasah |
| 46 | PMA No. 90 Th. 2013 | Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah |
| 47 | PMA No. 14 Th. 2014 | Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah dan Penegerian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat |
| 48 | PMA No. 29 Th. 2014 | Kepala Madrasah |
| 49 | PMA No. 43 Th. 2014 | Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS Pada Kemenag |
| 50 | KMA No. 73 Th. 2011 | Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru |
| 51 | KMA No. 117 Th. 2014 | Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah |
| 52 | KMA No. 165 Th. 2014 | Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI & B. Arab |
| 53 | KMA No. 207 Th. 2014 | Kurikulum Madrasah |
| 54 | SK Dirjen Pendis No. 166 Th. 2012 | Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah |
| 55 | SK Dirjen Pendis No. 1696 Th. 2013 | Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Di Madrasah |
| 56 | SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013 | Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Di Madrasah |
| 57 | SK Dirjen Pendis No. 1385 Th. 2014 | Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat |
| 58 | Peraturan Bersama Mendikbud, Menpan & Menag Th. 2014 | Penempatan Guru PNS Di Sekolah/Madrasah Yang diselenggarakan Oleh Masyarakat |
Rabu, 15 April 2015
DAFTAR PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG PENDIDIKAN
Rabu, 08 April 2015
VERIFIKASI DAN VALIDASI PESERTA DIDIK (VERVAL PD) - NISN
1.
NISN dan Permasalahannya
Pentingnya
NISN
• Setiap Siswa wajib memiliki NISN
• Apalagi siswa yang akan melaksanakan UN
• NISN dikelola oleh Kemdikbud
• Prosedur pengajuan NISN sudah baik, tapi
hasilnya belum maksimal
• Untuk melanjutkan studi, diperlukan NISN
Permasalahan
:
• Banyak
siswa belum memiliki NISN
• Siswa yang tadinya
memiliki NISN, tiba-tiba ketika akan UN di cek, ternyata NISN sudah jadi milik
orang lain (Masalah pada Sistem Pengelola NISN)
• Pengajuan NISN lama
2. Pengelolaan
NISN Tahun 2015
Dasar
:
• Surat Dirjen Pendis No.
Dj.I/Set.I/1/PP.00/791/2015, 11 Maret 2015
Isi
Surat :
• Aplikasi Verval PD, khusus siswa Madrasah
3. Mekanisme Pengelolaan NISN Tahun 2015 untuk satuan
pendidikan di bawah Koordinasi Ditjen Pendidikan Islam
• Penjaringan
data melalui EMIS, excel, backup dan upload data ke emis pusat;
•
Data di emis pusat akan disinkronkan dengan database PDSp
Kemdikbud;
•
Data siswa yang sudah masuk database PDSP selanjutnya
diverval oleh operator Kemenag Kabupaten pada web Http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id
4. Mekanisme Verval NISN Tahun 2015
•
Tujuan verval : mengecek kesesuaian data pada emis
dan data PDSP;
•
Jika sesuai, maka akan masuk ke data referensi
NISN;
•
Jika tidak sesuai, tetapi mirip, akan
diidentifikasi, jika benar akan dilakukan perubagan data sesuai data emis;
•
Jika tidak sesuai sama sekali, siswa tsb dianggap
belum punya NISN dan sistem akan membuatkan NISN baru;
•
NISN baru tsb akan disinkronkan kembali dengan
data emis;
5. Mekanisme Perubahan NISN Tahun 2015
•
NISN yang diberikan sistem dapat diubah, jika
terdapat ketidak sesuaian dengan dokumen sebelumnya;
•
Madrasah mengajukan perubahan NISN ke Kemenag Kab.
Dengan dokumen asli/copy legalisir yang mencantumkan NISN;
•
Operator kemenag akan mengajukan perubahan NISN ke
PDSP dengan scan dokumen;
•
Jika NISN tsb sudah digunakan oleh orang lain atau
bukti tidak sah, siswa tsb tetap harus menggunakan NISN baru;
Minggu, 05 April 2015
PERATURAN BERSAMA MENTERI TENTANG PENEMPATAN GURU PNS DI SEKOLAH SWASTA
PERATURAN
BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, DAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, DAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
5/VIII/PB/2014
NOMOR 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014
NOMOR 14/PBM/2014
NOMOR 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014
NOMOR 14/PBM/2014
TENTANG
PENEMPATAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH/MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
Pasal
1
Pemerintah dapat menempatkan guru pegawai negeri
sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal
2
Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
Pasal
3
Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dilaksanakan dalam bentuk pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS yang
diperbantukan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal
4
Pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan memperhatikan :
a. kecukupan jumlah dan formasi guru PNS pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah; dan
b. kesesuaian antara kualifikasi akademik dan
kompetensi guru PNS dengan kebutuhan guru di sekolah/madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
Pasal
5
Sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat dapat menerima
penempatan guru PNS setelah melalui pertimbangan oleh Pemerintah atas dana pendidikan
pada sekolah/madrasah yang bersangkutan yang bersumber dari masyarakat
dan/atau sumber lain.
Pasal
6
Penyelenggara sekolah/madrasah yang menerima penempatan
guru PNS dari Pemerintah wajib melaksanakan peraturan kepegawaian dalam rangka
pembinaan Pegawai Negeri
Sipil
yang diperbantukan di sekolah/madrasah yang
diselenggarakannya.
Pasal
7
Ketententuan lebih lanjut tentang persyaratan, prosedur, evaluasi, dan
penghentian pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang pendidikan.
Pasal
8
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Langganan:
Komentar (Atom)