"SEMOGA BERMANFAAT"

Minggu, 03 April 2016

KETENTUAN GURU YANG DIBERI TUGAS SEBAGAI KEPALA MADRASAH

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.


1. Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
2. Kepala Madrasah PNS adalah Kepala Madrasah yang diangkat oleh pemerintah
3. Kepala Madrasah Non PNS adalah Kepala Madrasah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(Bab I Pasal 1 PMA Nomor 29 Tahun 2014)

Kepala Madrasah meliputi :
1. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
2. Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
(Bab I Pasal 2 PMA Nomor 29 Tahun 2014) 

Secara singkat, uraian pada pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa :
* Guru PNS hanya bisa diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah Negeri.  
* Guru PNS tidak boleh diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.

Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta
Bab IX (Ketentuan Peralihan), Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 berbunyi "Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini"

Artinya, nanti selambatnya tanggal 15 September 2017 (3 tahun sesudah PMA ini diundangkan) semua Guru PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah swasta dengan SK Kementerian Agama sudah tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Agama lagi


PERSYARATAN MENJADI KEPALA MADRASAH
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah wajib memenuhi persyaratan :
a. Kualifikasi akademik S1
b. Berusia paling tinggi 56 Tahun
c. Memiliki Sertifikat Pendidik
d. Pengalaman mengajar 5 Tahun
e. Memiliki Golongan Ruang III/c
(selengkapnya baca Bab IV Pasal 8  PMA Nomor 29 Tahun 2014)


MASA TUGAS KEPALA MADRASAH
1. Masa tugas kepala madrasah 4 Tahun.
2. Dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja “Baik” berdasarkan penilaian kinerja.
(selengkapnya baca Bab VI Pasal 10, 11, 12 dan 13 PMA Nomor 29 Tahun 2014)


Ketegasan sistem Simpatika akan jadi bukti bahwa yang namanya peraturan dibuat untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku hampir dua tahun) kurang 'bergigi', mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya 'taring baru'.


Sabtu, 02 April 2016

UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA KEMENTERIAN AGAMA


Keputusan Menteri Agama Nomor 256 Tahun 2015 Tentang Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama Download

1. Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.
2. Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
3. Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.

Pada awalnya uang makan diberikan paling banyak 22 (Dua Puluh Dua) hari kerja dalan satu bulan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2007 Tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Download

Kemudian pada Tahun 2010 uang makan diberikan berdasarkan Kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS. Download

BESARNYA UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Tahun 2007 (Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2007) Download
- uang makan Rp 10.000 per hari (semua golongan)

Tahun 2008 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2008) Download
- uang makan Rp 15.000 per hari (semua golongan)

Tahun 2009 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008) Download
- uang makan Rp 15.000 per hari (semua golongan)

Tahun 2010 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.2/2009) Download
- uang makan Rp 20.000 per hari (semua golongan)

Tahun 2011 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010) Download
- uang makan Rp 20.000 per hari (semua golongan)

Tahun 2012 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011) Download
- uang makan Rp 25.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 27.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 29.000 per hari (gol. IV)

Tahun 2013 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012) Download
- uang makan Rp 25.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 27.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 29.000 per hari (gol. IV)

Tahun 2014 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013) Download
- uang makan Rp 25.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 27.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 29.000 per hari (gol. IV)

Tahun 2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015) Download
- uang makan Rp 30.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 32.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 36.000 per hari (gol. IV)

Tahun 2016 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015) Download
- uang makan Rp 30.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 32.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 36.000 per hari (gol. IV)

Tahun 2017 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016) Download
- uang makan Rp 30.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 32.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 36.000 per hari (gol. IV)

Senin, 28 Maret 2016

Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK melalui program SIMPATIKA sesuai Surat Dirjen Pendis Nomor : 373.A/Dj.I/Dt.II/2/HM.01/03/2016

Sehubungan dengan telah  dimulainya periode cetak Surat Keterangan Beban  Kerja  (SKBK) dan  surat Keterangan  Melaksanakan Tugas (SKMT)  melalui  program SIMPATIKA,  perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

1. SKMT  dapat  dicetak  setelah proses isian  jadwal kelas  dan keaktifan  kolektif  (s2sa)  disetujui oleh  admin Kemenag Kabupaten/Kota  (s25b). Pada SKMT akan memuat informasi  semua  mapel  yang diampu  oleh guru bersangkutan termasuk  status mapel  yang linier  dengan  sertifikat  pendidiknya;

2. Proses  keaktifan  kolektif  (s25a)  dan cetak  SKMT  hanya  bisa  dilakukan  oleh akun Kepala  Madrasah dengan melakukan persetujuan atas ajuan  dari setiap  individu guru di madrasah yang dipimpinnya;

3. SKMT  guru diproses  oleh  masing-masing  akun  Kepala  Madrasah  Satminkal  dan/atau  non Satminkal tempat  guru mengajar.  oleh  karena  itu,  setiap  madrasah wajib memiliki  akun Kepala  Madrasah yang aktif yang telah  diregistrasikan secara  resmi  oleh admin  Kemenag  Kabupaten/Kota;

4. Pencetakan  SKBK  dilakukan  oleh pihak Kemenag  Kabupaten/Kota. Syarat penerbitan SKBK  berupa penyerahan berkas SKMT  dari setiap individu guru baik  yang berasal dari Madrasah Satminkal  maupun non  Satminkal ke pihak  Kemenag  Kabupaten/Kota;

5. SKBK dan SKMT  akan dijadikan sebagai  salah  satu syarat pemberkasan untuk  program sertifikasi guru yang meliputi  pembayaran tunjangan  dan  lain-lain,  efektif  akan  diterapkan pada tahun  pelajaran 2016/2017;

6. Selama  bulan  Maret - Juni 2016 merupakan periode transisi  (perpanjangan setetah  periode Oktober - Desember  2015)  bagi seluruh  guru madrasah  untuk memastikan  identitas  dirinya terdaftar  di dalam program SIMPATIKA, belajar  mandiri dalam  mengakses data  melalui  sistem  informasi  berbasis online sekaligus  menyesuaikan,diri  dengan  wujud  kinerja  yang dilakukan  per indivindu  untuk  persiapan kebijakan program yang akan  ditetapkan;

Berkenaan  dengan hal tersebut  di atas, pencetakan SKBK dan SKMT bulan Januari - Juni 2016 dapat dilakukan  secara  manual  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan,


Sumber :  http://madrasah.kemenag.go.id/