"SEMOGA BERMANFAAT"

Selasa, 10 Maret 2015

JENIS-JENIS DOKUMEN CETAK VERVAL PADAMU NEGERI

Jenis-jenis Dokumen PADAMU NEGERI

Mengingat setiap tahap prosedur yang berlangsung di PADAMU NEGERI menggunakan dokumen yang menjadi bukti fisiknya, maka ada baiknya PTK, operator sekolah maupun operator dinas memahami setiap jenis dokumen dan fungsinya.
Dokumen fisik PADAMU NEGERI adalah sebagai berikut :

Dokumen S01a (Surat Aktifasi Akun Admin LPMP)
§  Penerima: Admin LPMP Provinsi
§  Penerbit: Admin Pusat
§  Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap LPMP di Provinsi.

Dokumen S01b (Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Kabupaten/Kota)
§  Penerima: Admin Dinas Kabupaten/Kota
§  Penerbit: Admin Pusat
§  Fungsi : Didistribusi Akun Admin ke setiap Dinas Kabupaten & Kota.

Dokumen S01c (Surat Aktifasi Akun Admin Sekolah)
§  Penerima: Admin Sekolah
§  Penerbit: Admin Pusat
§  Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap Sekolah Induk.

Dokumen S01d (Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Provinsi)
§  Penerima: Admin Dinas Provinsi
§  Penerbit: Admin Pusat
§  Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap Dinas Provinsi.

Dokumen S02a (Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun Pengawas Sekolah)
§  Penerima: Pengawas Sekolah (sudah ber-NUPTK)
§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Pengawas Sekolah telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2.

Dokumen S02b (Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun PTK)
§  Penerima: PTK (sudah ber-NUPTK)
§  Penerbit: Admin Sekolah
§  Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2

Dokumen S02c (Surat Aktivasi Akun PTK /PegID) 
§  Penerima: PTK (belum ber-NUPTK)
§  Penerbit: Admin Sekolah
§  Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi PTK diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A05.

Dokumen S02d (Surat Aktivasi Akun Pengawas Sekolah /PegID) 
§  Penerima: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK)
§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi Pengawas Sekolah diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A06.

Dokumen S02e (Surat Aktivasi Akun Siswa)
§  Penerima: Siswa
§  Penerbit: Admin Sekolah
§  Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Pengisian EDS Siswa telah diterima, Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A08.

Dokumen S03a (Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK)
§  Penerima: Admin Sekolah
§  Penerbit: PTK
§  Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK, sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.

Dokumen S03b (Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah)
§  Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Penerbit: Pengawas Sekolah
§  Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.

Dokumen S03c (Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK /PegID) 
§  Penerima: Admin Sekolah
§  Penerbit: PTK (belum ber-NUPTK)
§  Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK,
sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.
Dokumen S03d (Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah/PegID) 
§  Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Penerbit: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK)
§  Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.
Dokumen  S04a (Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas )
§  Penerima: PTK
§  Penerbit: Admin Sekolah
§  Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Sekolah. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a.

Dokumen  S04b (Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas )
§  Penerima: Pengawas Sekolah
§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi:Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b.

Dokumen  S05a (Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK )
§  Penerima:PTK (belum ber-NUPTK)
§  Penerbit: Admin Sekolah
§  Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Sekolah Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a yang diserahkan PTK.

Dokumen  S05b (Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK )
§  Penerima: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK)
font-family: Wingdings; font-size: 10.0pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-fareast-font-family: Wingdings;">§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Dinas Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b yang diserahkan Pengawas.

Dokumen  S06a (Surat Pengajuan NUPTK Baru/Guru PNS/CPNS) 
§  Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Penerbit: Guru PNS/CPNS (belum ber-NUPTK)
§  Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

Dokumen  S06b (Surat Pengajuan NUPTK Baru/Guru NonPNS Sekolah Swasta) 
§  Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Penerbit: Guru NonPNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Swasta
§  Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

Dokumen  S06c (Surat Pengajuan NUPTK Baru/Guru NonPNS Sekolah Negeri) 
§  Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Penerbit: Guru Non PNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Negeri
§  Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

Dokumen  S06d (Surat Pengajuan NUPTK Baru/Kepala Sekolah PNS) 
§  Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Penerbit: Kepala Sekolah PNS (belum ber-NUPTK)
§  Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

Dokumen  S06e (Surat Pengajuan NUPTK Baru/Kepala Sekolah NonPNS) 
§  Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Penerbit: Kepala Sekolah Non PNS (belum ber-NUPTK)
§  Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

Dokumen  S06f (Surat Pengajuan NUPTK Baru/Pengawas Sekolah) 
§  Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Penerbit: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK)
§  Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

Dokumen  S07a (Surat Pakta Integritas PTK)
§  Penerima: PTK
§  Penerbit: Admin Sekolah
§  Fungsi: Sebagai surat perjanjian bahwa PTK telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a

Dokumen  S07b (Surat Pakta Integritas Kepala Sekolah)
§  Penerima: Kepala Sekolah
§  Penerbit: Admin Sekolah
§  Fungsi: Perjanjian bahwa Kepala Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Pengawas Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a.

Dokumen  S07c (Surat Pakta Integritas Pengawas Sekolah)
§  Penerima: Pengawas Sekolah
§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi: Perjanjian bahwa Pengawas Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04b.

Dokumen  S08a (Surat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK)
§  Penerima: PTK atau Pengawas sudah berNUPTK
§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi: Bukti bahwa NUPTK PTK bersangkutan telah diaktifkan untuk periode 2013. Juga sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.

Dokumen  S08b (Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pegawai ID/PegID) 
§  Penerima : PTK atau Pengawas belum berNUPTK
§  Penerbit : Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi : Sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.

Dokumen  S09 (Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru)
§  Penerima : PTK yang mengajukan
§  Penerbit : Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi : Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Surat Pengajuan NUPTK Baru sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S06x.

Dokumen  S10a (Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru Guru PNS/CPNS) 
§  Penerima: Kepala LPMP Provinsi
§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06a).

Dokumen  S10b (Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru/Guru NonPNS Sekolah Swasta) 
§  Penerima: Kepala LPMP Provinsi
§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06b).

Dokumen  S10c (Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru /Guru NonPNS Sekolah Negeri) 
§  Penerima: Kepala LPMP Provinsi
§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06c).

Dokumen  S10d (Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru/Kepala Sekolah PNS) 
§  Penerima: Kepala LPMP Provinsi
§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06d).

Dokumen  S10e (Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru/Kepala Sekolah NonPNS) 
§  Penerima: Kepala LPMP Provinsi
§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06e).

Dokumen  S10f (Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru/Pengawas Sekolah)
§  Penerima: Kepala LPMP Provinsi
§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06f).
Dokumen  S11 (Surat Tanda Bukti Penerbitan NUPTK)
§  Penerima: PTK (belum ber-NUPTK)
§  Penerbit: Admin LPMP Provinsi
§  Fungsi: Surat Tanda Bukti Penerbitan NUPTK.

Dokumen  S12a (Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK)
§  Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Penerbit: PTK
§  Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan PTK.

Dokumen S12b (Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Kepala Sekolah)
§  Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Penerbit: Kepala Sekolah
§  Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Kepala Sekolah.

Dokumen S12c (Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Pengawas Sekolah)
§  Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Penerbit: Pengawas Sekolah
§  Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Pengawas Sekolah.

Dokumen S13 (Surat Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data Rinci)
§  o Penerima: PTK
§  o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  o Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan Data Rinci PTK telah PERMANEN.

Dokumen S14a (Surat Tanda Bukti Pembatalan NUPTK)
§  Penerima: PTK
§  Penerbit: Admin LPMP
§  Fungsi: Surat Tanda Bukti / Pemberitahuan kepada PTK (penerima surat) bahwa NUPTK-nya telah DIBATALKAN oleh LPMP.

Dokumen S14b (Surat Pernyataan Pembatalan NUPTK)
§  Penerima: (Arsip LPMP)
§  Penerbit: Admin LPMP
§  Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas Pembatalan NUPTK.

Dokumen S15a (Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru Guru PNS/CPNS) 
§  Penerima: (Arsip LPMP)
§  Penerbit: Admin LPMP
§  Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10a.

Dokumen S15b (Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru/Guru NonPNS Sekolah Swasta)
§  Penerima: (Arsip LPMP)
§  Penerbit: Admin LPMP
§  Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10b.

Dokumen S15c (Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru/Guru NonPNS Sekolah Negeri)
§  Penerima: (Arsip LPMP)
§  Penerbit: Admin LPMP
§  Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10c.

Dokumen S15d (Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru/Kepala Sekolah PNS) 
§  Penerima: (Arsip LPMP)
§  Penerbit: Admin LPMP
§  Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10d.

Dokumen S15e (Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru/Kepala Sekolah NonPNS) 
§  Penerima: (Arsip LPMP)
§  Penerbit: Admin LPMP
§  Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10e.

Dokumen S15f (Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru/Pengawas Sekolah) 
§  Penerima: (Arsip LPMP)
§  Penerbit: Admin LPMP
§  Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10f.

Dokumen S16 (Surat Pengajuan Perubahan/Alih Fungsi PTK)
§  Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Penerbit: PTK
§  Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan (Alih) Fungsi yang dilakukan PTK.

Dokumen S17 (Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK)
§  Penerima: PTK
§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan (Alih) Fungsi PTK telah PERMANEN.

Dokumen S18a (Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Sekolah)
§  Penerima: Kepala Sekolah
§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai KEPALA SEKOLAH.

Dokumen S18b (Surat Pernyataan Pengaktifan Kepala Sekolah)
§  Penerima: (Arsip Dinas)
§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan KEPALA SEKOLAH seorang PTK.

Dokumen S19a (Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas /Pengawas Sekolah) 
§  o Penerima: PTK (yang diangkat jadi Pengawas Sekolah)
§  o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  o Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS SEKOLAH.

Dokumen S19b (Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas/Pengawas Sekolah) 
§  Penerima: (Arsip Dinas)
§  Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
§  Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS SEKOLAH seorang PTK.

Senin, 09 Maret 2015

CUTI PNS

CUTI PNS

A.    Dasar :
a.       PP. No. 34 Tahun 2976 tentang Cuti PNS
b.      SE. Ka. BAKN No. 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS
c.       KMA No. 234 Tahun 1987 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti PNS dalam Lingkungan Dep. Agama.

B.     Pengertian
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

C.    Tujuan :
1.      Untuk memberikan kesempatan istirahat bagi PNS dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rokhaninya.
2.      Untuk kepentingan PNS yang bersangkutan

D.    Macam-macam Cuti
1.      Cuti Tahunan
Ø  PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya  satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12  hari kerja
Ø  Cuti tahunan dapat diambil secara terpecah-pecah dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3  hari kerja
Ø  Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun ybs dapat diambil dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan
Ø  Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya maksimum 24  hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan
Ø  Cuti tahunan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannnya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 hari
Ø  Cuti Tahunan tidak diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan edukatif, seperti Guru, Dosen dan Pengawas Pendidikan.

2.      Cuti Sakit
Ø  Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit.
Ø  1 – 2 hari, memberitahukan secara lisan / tertulis kepada PYB
Ø  > 2 – 14 hari, mengajukan Permintaan cuti dilampiri SK dari dokter
Ø  > 14 hr – 6 bl, mengajukan Permintaan cuti dilampiri SK dokter yang ditunjuk pemerintah.
Ø  > 18 bulan belum sembuh, diuji kesehatan oleh TPK
Ø  PNS Wanita yang gugur kandungan berhak cuti sakit 1,5 bulan
Ø  Pegawai Negeri Sipil yang sakit karena kecelakaan dinas berhak cuti sakit sampai sembuh

3.      Cuti Bersalin
Ø  PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga
Ø  Untuk Persalinan anak ke empat dst, apabila telah mempunyai hak, Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat menggunakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan Negara.
Ø  Lamanya cuti persalinan adalah satu bulan sebelum dan dua bulan setelah persalinan

4.      Cuti Besar
Ø  Setiap PNS  yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun ybs.
Ø  Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya
Ø  Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak maka pelaksanaan cuti besar  dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar  berikutnya.
5.      Cuti Alasan Penting
Ø  PNS dapat cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bln. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja
Ø  Yang dimaksud cuti karena alasan penting  adalah cuti karena :
ü  Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
ü  Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan  harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu.
ü  Melangsungkan perkawinan pertama .
ü  Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.

6.      Cuti Di Luar Tanggungan Negara
Ø  Cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 th  secara terus-menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak
Ø  CLTN bukanlah hak, karena itu permintaan cuti  tsb dapat dikabulkan atau ditolak oleh PYB
Ø  CLTN hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PYB setelah mendapat persetujuan Ka BKN
Ø  CLTN diambil untuk waktu paling lama 3  tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun
Ø  Selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal PNS wanita menjalankan CLTN untuk persalinan yang keempat dan seterusnya .

E.     Penghasilan PNS selama menjalankan Cuti
Ø  Selama menjalankan cuti PNS menerima penghasilan penuh, kecuali cuti besar dan cuti di luar tanggungan Negara (CLTN).
Ø  Selama menjalankan cuti besar, penghasilan berupa gaji dan tunjngan keluarga diberikan penuh, sedangkan tunjangan jabatan tidak diberikan.
Ø  Selama menjalankan CLTN, PNS tidak menerima penghasilan dari Negara.

F.     Yang Berwenang Menerbitkan SK Cuti.
Di lingkungan Kementerian Agama, Pejabat yang diberi wewenang memberikan cuti  PNS adalah sebagai berikut :
Ø  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten berwenang memberikan semua jenis cuti kepada PNS di lingkungannya .

Ø  Kepala KUA, Kepala MAN/MTsN/MIN hanya diberikan wewenang memberikan cuti kepada PNS di lingkungannya sepanjang yang menyangkut :
a)      Cuti tahunan
b)      Cuti Sakit
c)      Cuti Bersalin
d)     Cuti karena Alasan Penting

Ø  Untuk Cuti Besar dan CLTN untuk persalinan keempat dan seterusnya bagi PNS pada KUA, MAN/MTsN/MIN didelegasikan pada Kepala Kankemenag Kabupaten.