Jenis-jenis Dokumen
PADAMU NEGERI
Mengingat setiap tahap
prosedur yang berlangsung di PADAMU NEGERI menggunakan dokumen yang menjadi
bukti fisiknya, maka ada baiknya PTK, operator sekolah maupun operator dinas
memahami setiap jenis dokumen dan fungsinya.
Dokumen fisik PADAMU
NEGERI adalah sebagai berikut :
Dokumen
S01a (Surat Aktifasi Akun Admin LPMP)
§ Penerima: Admin LPMP
Provinsi
§ Penerbit: Admin Pusat
§ Fungsi: Didistribusi
Akun Admin ke setiap LPMP di Provinsi.
Dokumen S01b
(Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Kabupaten/Kota)
§ Penerima: Admin Dinas
Kabupaten/Kota
§ Penerbit: Admin Pusat
§ Fungsi : Didistribusi
Akun Admin ke setiap Dinas Kabupaten & Kota.
Dokumen S01c
(Surat Aktifasi Akun Admin Sekolah)
§ Penerima: Admin
Sekolah
§ Penerbit: Admin Pusat
§ Fungsi: Didistribusi
Akun Admin ke setiap Sekolah Induk.
Dokumen S01d
(Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Provinsi)
§ Penerima: Admin Dinas
Provinsi
§ Penerbit: Admin Pusat
§ Fungsi: Didistribusi
Akun Admin ke setiap Dinas Provinsi.
Dokumen S02a
(Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun Pengawas Sekolah)
§ Penerima: Pengawas
Sekolah (sudah ber-NUPTK)
§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi: Sebagai Tanda
Bukti bahwa Pengawas Sekolah telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang juga berisi
Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2.
Dokumen S02b
(Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun PTK)
§ Penerima: PTK (sudah
ber-NUPTK)
§ Penerbit: Admin
Sekolah
§ Fungsi: Sebagai Tanda
Bukti bahwa PTK telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang juga berisi Kode Aktivasi
Akun untuk melakukan VerVal Lv 2
Dokumen S02c
(Surat Aktivasi Akun PTK /PegID)
§ Penerima: PTK (belum
ber-NUPTK)
§ Penerbit: Admin
Sekolah
§ Fungsi: Sebagai Tanda
Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi PTK diterima, dan juga berisi Kode
Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut
dari Formulir A05.
Dokumen S02d
(Surat Aktivasi Akun Pengawas Sekolah /PegID)
§ Penerima: Pengawas
Sekolah (belum ber-NUPTK)
§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi: Sebagai Tanda
Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi Pengawas Sekolah diterima, dan juga
berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah
tindak lanjut dari Formulir A06.
Dokumen S02e
(Surat Aktivasi Akun Siswa)
§ Penerima: Siswa
§ Penerbit: Admin
Sekolah
§ Fungsi: Sebagai Tanda
Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Pengisian EDS Siswa telah diterima, Surat ini
adalah tindak lanjut dari Formulir A08.
Dokumen S03a
(Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK)
§ Penerima: Admin
Sekolah
§ Penerbit: PTK
§ Fungsi: Surat Ajuan
Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK, sebagai tanda bagi
Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta
lampirannya.
Dokumen S03b
(Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah)
§ Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Penerbit: Pengawas Sekolah
§ Fungsi: Surat Ajuan
Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai
tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas
Sekolah beserta lampirannya.
Dokumen S03c
(Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK /PegID)
§ Penerima: Admin
Sekolah
§ Penerbit: PTK (belum
ber-NUPTK)
§ Fungsi: Surat Ajuan
Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK,
sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk
melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.
Dokumen S03d
(Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah/PegID)
§ Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Penerbit: Pengawas
Sekolah (belum ber-NUPTK)
§ Fungsi: Surat Ajuan
Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai
tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas
Sekolah beserta lampirannya.
Dokumen
S04a (Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas )
§ Penerima: PTK
§ Penerbit: Admin
Sekolah
§ Fungsi: Sebagai Tanda
Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Sekolah.
Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a.
Dokumen
S04b (Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas )
§ Penerima: Pengawas
Sekolah
§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi:Sebagai Tanda
Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Dinas. Surat
ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b.
Dokumen
S05a (Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK )
§ Penerima:PTK (belum
ber-NUPTK)
§ Penerbit: Admin
Sekolah
§ Fungsi: Sebagai Tanda
Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Sekolah Induk. Surat ini
adalah tindak lanjut dari Surat S03a yang diserahkan PTK.
Dokumen
S05b (Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK )
§ Penerima: Pengawas
Sekolah (belum ber-NUPTK)
font-family: Wingdings; font-size: 10.0pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-fareast-font-family: Wingdings;">§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi: Sebagai Tanda
Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Dinas Induk. Surat ini
adalah tindak lanjut dari Surat S03b yang diserahkan Pengawas.
Dokumen
S06a (Surat Pengajuan NUPTK Baru/Guru PNS/CPNS)
§ Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Penerbit: Guru
PNS/CPNS (belum ber-NUPTK)
§ Fungsi: Surat
Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
Dokumen
S06b (Surat Pengajuan NUPTK Baru/Guru NonPNS Sekolah Swasta)
§ Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Penerbit: Guru NonPNS
(belum ber-NUPTK) di Sekolah Swasta
§ Fungsi: Surat Pengajuan
NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
Dokumen
S06c (Surat Pengajuan NUPTK Baru/Guru NonPNS Sekolah Negeri)
§ Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Penerbit: Guru Non PNS
(belum ber-NUPTK) di Sekolah Negeri
§ Fungsi: Surat
Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
Dokumen
S06d (Surat Pengajuan NUPTK Baru/Kepala Sekolah PNS)
§ Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Penerbit: Kepala
Sekolah PNS (belum ber-NUPTK)
§ Fungsi: Surat
Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
Dokumen
S06e (Surat Pengajuan NUPTK Baru/Kepala Sekolah NonPNS)
§ Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Penerbit: Kepala
Sekolah Non PNS (belum ber-NUPTK)
§ Fungsi: Surat
Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
Dokumen
S06f (Surat Pengajuan NUPTK Baru/Pengawas Sekolah)
§ Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Penerbit: Pengawas
Sekolah (belum ber-NUPTK)
§ Fungsi: Surat
Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
Dokumen
S07a (Surat Pakta Integritas PTK)
§ Penerima: PTK
§ Penerbit: Admin
Sekolah
§ Fungsi: Sebagai surat
perjanjian bahwa PTK telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP,
dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan
Surat S04a
Dokumen
S07b (Surat Pakta Integritas Kepala Sekolah)
§ Penerima: Kepala
Sekolah
§ Penerbit: Admin Sekolah
§ Fungsi: Perjanjian
bahwa Kepala Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP,
dan ditandatangani oleh Pengawas Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan
Surat S04a.
Dokumen
S07c (Surat Pakta Integritas Pengawas Sekolah)
§ Penerima: Pengawas
Sekolah
§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi: Perjanjian
bahwa Pengawas Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada
BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait.
Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04b.
Dokumen
S08a (Surat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK)
§ Penerima: PTK atau
Pengawas sudah berNUPTK
§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi: Bukti bahwa
NUPTK PTK bersangkutan telah diaktifkan untuk periode 2013. Juga sebagai tanda
bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah
tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.
Dokumen
S08b (Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pegawai ID/PegID)
§ Penerima : PTK atau
Pengawas belum berNUPTK
§ Penerbit : Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi : Sebagai tanda
bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini
adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.
Dokumen
S09 (Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru)
§ Penerima : PTK yang mengajukan
§ Penerbit : Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi : Sebagai Tanda
Bukti bahwa berkas Surat Pengajuan NUPTK Baru sudah diterima Admin Dinas. Surat
ini adalah tindak lanjut dari Surat S06x.
Dokumen
S10a (Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru Guru PNS/CPNS)
§ Penerima: Kepala LPMP
Provinsi
§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi: Surat
Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06a).
Dokumen
S10b (Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru/Guru NonPNS Sekolah Swasta)
§ Penerima: Kepala LPMP
Provinsi
§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi: Surat
Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06b).
Dokumen
S10c (Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru /Guru NonPNS Sekolah Negeri)
§ Penerima: Kepala LPMP
Provinsi
§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi: Surat
Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06c).
Dokumen
S10d (Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru/Kepala Sekolah PNS)
§ Penerima: Kepala LPMP
Provinsi
§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi: Surat
Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06d).
Dokumen
S10e (Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru/Kepala Sekolah NonPNS)
§ Penerima: Kepala LPMP
Provinsi
§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi: Surat
Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06e).
Dokumen
S10f (Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru/Pengawas Sekolah)
§ Penerima: Kepala LPMP
Provinsi
§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi: Surat
Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06f).
Dokumen
S11 (Surat Tanda Bukti Penerbitan NUPTK)
§ Penerima: PTK (belum
ber-NUPTK)
§ Penerbit: Admin LPMP
Provinsi
§ Fungsi: Surat Tanda
Bukti Penerbitan NUPTK.
Dokumen
S12a (Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK)
§ Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Penerbit: PTK
§ Fungsi: Surat
Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan PTK.
Dokumen S12b
(Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Kepala Sekolah)
§ Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Penerbit: Kepala
Sekolah
§ Fungsi: Surat
Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Kepala
Sekolah.
Dokumen S12c
(Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Pengawas Sekolah)
§ Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Penerbit: Pengawas
Sekolah
§ Fungsi: Surat
Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan
Pengawas Sekolah.
Dokumen S13
(Surat Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data Rinci)
§ o Penerima: PTK
§ o Penerbit: Admin
Dinas Kota/Kabupaten
§ o Fungsi: Surat Tanda
Bukti bahwa Perubahan Data Rinci PTK telah PERMANEN.
Dokumen S14a
(Surat Tanda Bukti Pembatalan NUPTK)
§ Penerima: PTK
§ Penerbit: Admin LPMP
§ Fungsi: Surat Tanda
Bukti / Pemberitahuan kepada PTK (penerima surat) bahwa NUPTK-nya telah
DIBATALKAN oleh LPMP.
Dokumen S14b
(Surat Pernyataan Pembatalan NUPTK)
§ Penerima: (Arsip LPMP)
§ Penerbit: Admin LPMP
§ Fungsi: Surat ini
diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas Pembatalan NUPTK.
Dokumen S15a
(Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru Guru PNS/CPNS)
§ Penerima: (Arsip LPMP)
§ Penerbit: Admin LPMP
§ Fungsi: Surat ini
diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10a.
Dokumen S15b
(Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru/Guru NonPNS Sekolah Swasta)
§ Penerima: (Arsip LPMP)
§ Penerbit: Admin LPMP
§ Fungsi: Surat ini
diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10b.
Dokumen S15c
(Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru/Guru NonPNS Sekolah Negeri)
§ Penerima: (Arsip LPMP)
§ Penerbit: Admin LPMP
§ Fungsi: Surat ini
diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10c.
Dokumen S15d
(Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru/Kepala Sekolah PNS)
§ Penerima: (Arsip LPMP)
§ Penerbit: Admin LPMP
§ Fungsi: Surat ini
diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10d.
Dokumen S15e
(Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru/Kepala Sekolah NonPNS)
§ Penerima: (Arsip LPMP)
§ Penerbit: Admin LPMP
§ Fungsi: Surat ini
diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10e.
Dokumen S15f
(Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru/Pengawas Sekolah)
§ Penerima: (Arsip LPMP)
§ Penerbit: Admin LPMP
§ Fungsi: Surat ini
diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10f.
Dokumen S16
(Surat Pengajuan Perubahan/Alih Fungsi PTK)
§ Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Penerbit: PTK
§ Fungsi: Surat
Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan (Alih) Fungsi yang dilakukan PTK.
Dokumen S17
(Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK)
§ Penerima: PTK
§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi: Surat Tanda
Bukti bahwa Perubahan (Alih) Fungsi PTK telah PERMANEN.
Dokumen S18a
(Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Sekolah)
§ Penerima: Kepala
Sekolah
§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi: Surat Tanda
Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai KEPALA
SEKOLAH.
Dokumen S18b
(Surat Pernyataan Pengaktifan Kepala Sekolah)
§ Penerima: (Arsip
Dinas)
§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi: Surat
Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan KEPALA
SEKOLAH seorang PTK.
Dokumen S19a
(Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas /Pengawas Sekolah)
§ o Penerima: PTK (yang
diangkat jadi Pengawas Sekolah)
§ o Penerbit: Admin
Dinas Kota/Kabupaten
§ o Fungsi: Surat Tanda
Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS
SEKOLAH.
Dokumen S19b
(Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas/Pengawas Sekolah)
§ Penerima: (Arsip
Dinas)
§ Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten
§ Fungsi: Surat
Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS
SEKOLAH seorang PTK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar