KONVERSI NILAI HASIL PKG KE ANGKA KREDIT
Nilai kinerja guru hasil PKG perlu dikonversikan ke skala nilai
menurut Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan
untuk menetapkan sebutan
hasil PKG
dan persentase perolehan
angka kredit sesuai
pangkat dan jabatan
fungsional guru.
Pengkonversian hasil PKG ke Angka Kredit adalah tugas Tim
Penilai Angka Kredit kenaikan
jabatan fungsional guru
di tingkat kabupaten/kota, provinsi,
atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di
tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit
guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PKG yang
dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka
kredit yang ditanda‐tangani
oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama‐sama dengan angka angka kredit
dari unsur
utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan
unsur penunjang, hasil
perhitungan PKG yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota,
provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit
(DUPAK) untuk proses
penetapan angka kredit
kenaikan jabatan fungsional guru.
1. Konversi nilai PKG bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah Berdasarkan Permenneg
PAN dan RB
Nomor 16 Tahun
2009, perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap
tahun bagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut :
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
• AKPKB
adalah angka kredit
PKB yang diwajibkan
(sub unsur pengembangan diri,
karya
ilmiah,
dan/atau karya inovatif).
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang
sesuain ketentuan Permeneg PAN dan RB No.16 Tahun
2009.
• JM
adalah jumlah jam
mengajar (tatap muka)
guru di sekolah/madrasah atau
jumlah
konseling yang
dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
• JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka
per minggu) bagi guru
pembelajaran
atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru
BK/Konselor.
• NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
• 4 adalah waktu rata‐rata kenaikan pangkat reguler, (4
tahun).
• JM/JWM = 1
bagi guru yang mengajar
24‐40
jam tatap muka
per minggu
atau
membimbing 150
– 250 konseli per tahun.
• JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu
atau JM/150
bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang
dari 150 konseli per tahun.
AKK, AKPKB
dan AKP yang
dipersyaratkan untuk guru
dengan jenjang/pangkat tertentu ditetapkan berdasar Pasal 18 Permeneg PAN
dan RB No. 16 Tahun 2009. Menurut
peraturan ini, jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari; Guru Pertama, Guru
Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
Seorang Guru yang akan dipromosikan naik
jenjang pangkat dan
jabatan fungsionalnya setingkat
lebih tinggi, dipersyaratkan
harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut :
Contoh 1: Guru Mata Pelajaran
Kardiman, S.Pd.
adalah guru Penjaskes dengan jabatan
Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT
1 April 2012. Kardiman, S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah
mengikuti PK GURU pada Desember 2012 mendapat nilai 50. Maka untuk menghitung
angka kredit yang diperoleh oleh Kardiman,
S.Pd. dalam tahun
tersebut digunakan langkah‐langkah
perhitungan sebagai berikut
:
1) Konversi hasil PKG ke skala nilai 0 – 100
sesuai Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula matematika berikut:
Keterangan:
• Nilai PKG skala 100 adalah nilai
PKG Kelas / Mata Pelajaran atau
Bimbingan dan
Konseling/Konselor dalam
skala 0 ‐ 100 menurut
Permeneg PAN
dan RB No. 16 Tahun 2009.
• Nilai
PKG adalah nilai
PKG Kelas / Mata
Pelajaran atau Bimbingan
dan Konseling /Konselor
yang diperoleh dalam proses PKG sebelum diubah ke dalam skala 0 – 100
menurut Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PKG yang dapat dicapai, yaitu 56 (=14 x 4) bagi PKG Kelas / Mata Pelajaran (14 kompetensi),
dan 68 (=17 x 4) bagi PKG Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor (17 kompetensi).
Nilai PKG
tertinggi untuk pembelajaran adalah 56, maka dengan formula matematika tersebut
diperoleh Nilai PKG skala 100 = 50/56 x 100 = 89.
2) Berdasarkan Permeneg PAN
dan RB No. 16 Tahun 2009, nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90, sehingga Kardiman,
S.Pd. memperoleh nilai “Baik” (100%).
3) Bila Kardiman, S.Pd.
mengajar 24 jam per minggu maka berdasarkan rumus tersebut angka
kredit yang diperoleh
Kardiman, S.Pd. untuk
sub unsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
5) Apabila Kardiman, S.Pd.
melaksanakan kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari
pengembangan diri, dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Sdr. Kardiman,
S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar : 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang
dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b
adalah 50, maka Kardiman, S.Pd.
dapat naik pangkat/jabatan tepat
dalam 4 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar