PENGHITUNGAN NILAI PKG
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap
kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai
tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing‐masing
indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada
catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti berupa dokumen
lain yang dikumpulkan selama proses PKG.
Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut :
a) Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing‐masing indikator setiap kompetensi.
a) Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing‐masing indikator setiap kompetensi.
Pemberian
skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan
dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan
indikator kinerja masing‐masing kompetensi
Aturan
pemberian skor untuk setiap indikator adalah:
• Skor
0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan
bukti,
• Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
• Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.
• Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
• Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.
Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi dilakukan sesuai tabel :
b) Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau) untuk mendapatkan nilai total PKG.
Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Keterangan:
• Nilai PKG (skala 100) maksudnya nilai PKG Kelas / Mata Pelajaran, dalam skala 0 ‐ 100 menurut PermenegPAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran, yang diperoleh dalam proses PKG sebelum diubah dalam skala 0 – 100 menurut Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PKG yang dapat dicapai, yaitu 56 (=14 x 4) bagi PKG GURU (14 kompetensi)
• Nilai PKG (skala 100) maksudnya nilai PKG Kelas / Mata Pelajaran, dalam skala 0 ‐ 100 menurut PermenegPAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran, yang diperoleh dalam proses PKG sebelum diubah dalam skala 0 – 100 menurut Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PKG yang dapat dicapai, yaitu 56 (=14 x 4) bagi PKG GURU (14 kompetensi)
c) Berdasarkan hasil konversi nilai PKG kedalam skala nilai sesuai dengan Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat
ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar