"SEMOGA BERMANFAAT"

Selasa, 03 November 2015

Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 untuk Kelas 1, 2, 4 dan 5 Madrasah Ibtidaiyah (MI) Revisi Oktober 2015

Silahkan Download File Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah
Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 MI Kelas 1 Revisi Oktober 2015 Download
Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 MI Kelas 2 Revisi Oktober 2015 Download
Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 MI Kelas 4 Revisi Oktober 2015 Download
Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 MI Kelas 5 Revisi Oktober 2015 Download

Minggu, 01 November 2015

APLIKASI PELATIHAN UKG 2015

Aplikasi Pelatihan Ukg 2015 Download
Sumber : http://www.salamedukasi.com/2015/08/download-aplikasi-simulasi-latihan-soal.html

Sabtu, 22 Agustus 2015

Dokumen 1 dan 2 Kurikulum

Dokumen kurikulum terdiri atas 2 macam. 

Dokumen Satu berisi tentang acuan pengembangan kurikulum yang memuat :

latar belakang, tujuan dan prinsip pengembangan, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan. Sedangkan 

Dokumen Dua berisi tentang silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). 

Secara lebih rinci dan lengkap dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

Dokumen 1

BAB 1. Pendahuluan
      A.    Latar Belakang dan Dasar Pengembangan
      B.     Tujuan Pengembangan dan Fungsi KTSP
      C.     Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP
BAB 2. Tujuan Pendidikan
      A.    Tujuan Pendidikan
      B.     Visi dan Misi Sekolah
      C.     Misi Sekolah
BAB 3. Struktur dan Muatan Kurikulum
      A.    Mata Pelajaran
      B.     Muatan Lokal
      C.     Kegiatan Pengembangan Diri
      D.    Pengaturan Beban Belajar
      E.     Ketuntasan Belajar
      F.      Kenaikan Kelas dan Kelulusan
      G.    Pendidikan Kecakapan Hidup
      H.   Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal  dan Global
BAB 4. Kalender Pendidikan
      A.    Minggu, hari dan jam efektif

Senin, 13 Juli 2015

CARA CEK KEASLIAN IJAZAH SECARA ONLINE

CARA CEK KEASLIAN IJAZAH, APAKAH TERDAFTAR DI PANGKALAN DATA PT DIRJEN DIKTI

Sekedar iseng ingin tahu apakah ijazah yang kita miliki terdapat atau tidak di Perguruan Tinggi, karena tidak sedikit lulusan atau mahasiswa terutama dari PTS terkadang tidak terdaptar di Di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Pengecekan status mahasiswa di Portal ini bisa untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) baik jenjang Diploma, Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3). 

Berikut ini cara cek LULUSAN atau Mahasiswa di Portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau portal PDDIKTI.

Pertama, buka alamat http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa

Kedua, isi format yang tersedia yakni Tulis Nama Perguruan Tinggi (misalnya UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA) tulis sebagian dari kata itu nanti akan muncul pilihan yang dapat kita pilih. Lalu Program Studi dan Jurusan, Kemudian Tulis Kata Kunci dengan menulis Nama atau NIM selanjutnya tulis KODE CAPTCHA.

Ketiga, Klik Tombol CARI MAHASISWA

Keempat, Jika sudah ditemukan, Klik pada NAMA maka akan muncul status mahasiswa tersebut apakah masih aktif atau sudah lulus. Bahkan akan diketahui tanggal lulusnya.

Terima Kasih, Mudah-mudahan bermanfaat.

Sabtu, 30 Mei 2015

Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik

KMA Nomor 103 Thaun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik file disini

Jumat, 08 Mei 2015

PROSEDUR PENGAJUAN USULAN PERMOHONAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR ASN KEMENAG

Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk terus meningkatkan profesionalitasnya dalam pelaksanaan tugas pelayanan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melalui pendidikan.

Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara. Sedangkan ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari.

Prosedur pengajuan usulan permohonan izin dan tugas belajar pada Kemenag  dengan mengajukan usulan melalui satuan kerja masing-masing ASN secara hirarkis dari satuan terendah sampai ke Setjen Kemenag.

PNS dari madrasah/sekolah atau KUA misalnya, menyampaikan usulan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Usulan tersebut  lalu akan diproses untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk kemudian diteruskan ke Setjen Kemenag dengan Up. Kepala Biro Kepegawaian.

Adapun berkas yang harus dilampirkan dalam usulan tersebut :

1) foto copy SK CPNS, SK PNS, SK Mutasi, dan SK Kenaikan Pangkat (KP) terakhir;
2) foto copy DP3 tahun terakhir;
3) fotocopy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg);
4) fotocopy ijazah terakhir;
5) fotocopy konversi NIP/NIP baru;
6) asli jadwal perkuliahan yang menyatakan hari, jam, dan jenis mata kulia yang diikuti (khusus untuk yang mengajukan izin belajar); 
7) asli surat pernyataan dari lembaga yang berwenang atau pimpinan satker/perguruan tinggi yang menyatakan jarak tempuh antara tempat tugas dengan lembaga pendidikan dalam jumlah kilometer dan jumlah jam (khusus untuk yang mengajukan izin belajar);
8) Asli surat keterangan dari sponsor yang menjamin biaya pendidikan dari awal sampai selesai kuliah (khusus untuk yang mengajukan tugas belajar);
9) asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa;
10) asli surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku (khusus untuk yang mengajukan izin belajar); dan
11) asli surat keterangan yang menyatakan nama lembaga pendidikan, jurusan/prodi, dan rencana jangka waktu perkuliahan.



Sumber : http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=258359