"SEMOGA BERMANFAAT"

Jumat, 03 April 2015

TUNJANGAN PROFESI

SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban

Pasal 16

(1)  Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2)  Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1(satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3)  Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(4)  Ketentua.n lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU


BAB III
HAK

Bagian Kesatu
Tunjangan Profesi

Pasal 15

(1)  Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh  Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

(2)  Seorang Guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.

(3)   Guru pemegang sertifikat pendidik yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf c berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai :
a. kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
b. wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
c. ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
d. kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
e. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan produksi;
f. guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja guru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
g. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan.

(4) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang :
a. berpengalaman sebagai Guru sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.

(5) Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi Guru dari Departemen.
(6)   Nomor registrasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat unik dan diperoleh setelah Guru yang bersangkutan memenuhi Kualifikasi Akademik dan memperoleh Sertifikat Pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas :
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.

Pasal 17

(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.



SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

BAB II
TUNJANGAN PROFESI

Pasal 3
(1) Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.

Pasal 4

Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.

Pasal 7

Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.


Pasal 8

Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.


Pasal 9 

Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN KUALIFIKASI, KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN

BAB IV
GURU

Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi  kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh pergunia.n tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Undang-Undang No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen Download



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2008
TENTANG
GURU

BAB II
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI

Pasal 2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Bagian Kesatu
Kompetensi

Pasal 3

(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(3)  Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik.
Dst

Bagian Kedua
Sertifikasi

Pasal 4

(1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)  Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(2) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non kependidikan.
Dst.

Peraturan Pemerintah No. 74 Th. 2008 Tentang Guru Download



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

Pasal 1

(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

a.    Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
     Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
    Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
      Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
    Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
    Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
    Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Permendiknas No. 16 Th. 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Download

Minggu, 29 Maret 2015

BESARAN GAJI POKOK, TUNJANGAN DAN IURAN WAJIB PNS

Mengapa gaji PNS yang diterima setiap bulannya menjadi besar ? 
bahwa seorang pegawai dalam hal keuangan memiliki hak dan kewajiban.
Kewajiban yang harus dilakukan adalah dengan membayar iuran seperti aturan yang berlaku, sedangkan hak adalah dengan adanya gaji pokok dan tunjangan sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan pegawai selama bertugas sebagai seorang PNS. Tunjangan ini yang membedakan besar kecilnya gaji yang didapatkan oleh satu pegawai dengan pegawai lainnya.

1. GAJI POKOK
Gaji pokok dibayarkan kepada pegawai secara berkala setiap bulan selama yang bersangkutan bekerja sebagai seorang PNS. Besarnya gaji pokok yang didapatkan oleh seluruh pegawai di setiap instansi adalah sama disesuaikan pada pangkat dan golongan.

2. TUNJANGAN
Tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada PNS cukup banyak sekaligus membedakan besar kecilnya gaji yang didapatkan oleh satu pegawai dengan pegawai lainnya dan satu instansi dengan instansi lainnya.
Untuk tunjangan secara umum di setiap instansi diantaranya meliputi :
a. Tunjangan Istri/suami
Tunjangan ini diberikan bagi PNS yang telah berkeluarga, baik itu suami atau istrinya. Masing-masing akan mendapatkan tunjangan suami/istri dengan besaran 10 persen dari gaji pokok dengan aturan yang berlaku. Salah satu aturan tersebut adalah bagi suami istri yang berkedudukan sama sebagai PNS maka tunjangan keluarga tidak diberikan kepada kedua-duanya tetapi diberikan kepada salah satu yang gaji pokoknya paling tinggi.

b. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan jika dalam satu keluarga memiliki anak baik anak kandung ataupun anak angkat, masing-masing akan mendapatkan bagian 2% dari gaji pokok. Aturannya adalah anak yang mendapatkan tunjangan berusia maksimal 25 tahun namun belum memiliki pendapatan sendiri, belum pernah menikah dan masih menjadi tanggungan dari orang tuanya yang berstatus sebagai PNS. Hal ini diatur dalam PP No. 13 Tahun 1980, Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dan jumlah anak yang mendapatkan tunjangan adalah dibatas hanya untuk dua anak saja.

c. Tunjangan Jabatan Umum
Tunjangan umum diberikan dengan tujuan untuk memaksimalkan kinerja serta mendorong pegawai untuk lebih semangat mencapai prestasi kerja.
Tunjangan ini ditujukan bagi pegawai negeri sipil diluar pegawai yang menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Besarnya tunjangan tergantung pada golongan sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2006.

d. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang memiliki jabatan structural atau fungsuional. Jumlahnya memang lebih besar jika dibandingkan dengan tunjangan jabatan umum, tata cara pembayaran dan besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007.

e. Tunjangan Beras
Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri sipil setiap bulan berdasarkan pada harga beras yang berlaku pada saat ini. Namun biasanya besarnya ditentukan atas harga pembelian oleh pemerintah kepada Perum Bulog. Pembayaran tunjangan ini dibedakan atas dua jenis yaitu natura dan uang.
Pembayaran tunjangan dibatasi hanya untuk 2 orang anak saja, dengan masing-masing mendapatkan 10/kg per bulan.

f. Tunjangan Khusus Pajak
Tunjangan khusus pajak adalah tunjangan untuk pemotongan pajak atas penghasilan yang didapatkan oleh PNS, TNI, dan Polri, baik yang masih aktif kerja ataupun yang telah memasuki masa pensiun. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.
Penghasilan-penghasilan tersebut adalah penghasilan tetap yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil. Perhitungan pemotongan pajak disesuaikan dengan Surat Edaran NOMOR SE- 8 IPB/2011.

g. Pembulatan
Pembulatan disini merupakan pengurangan atau penambahan atas unsur gaji PNS. Dengan adanya pembulatan dapat mempermudah pembayaran administrasi pegawai setiap kali pembayaran, Besaran pengurangan atau penjumlahan gaji dengan pembulatan harus tercantum dalam daftar gaji. Pembulatan beraku bagi penghasilan bruto yang dijumlahkan dengan tunjangan lain.
Aturan perhitungannya adalah setiap unsur yang mengalami penambahan maka dibulatkan ke atas menjadi 1,00, sedangkan jika ada pengurangan maka unsur pembulatan menjadi nol rupiah (0,00). Dan untuk jumlah akhir dari gaji dibulatkan menjadi Rp 100,00.

3. IURAN WAJIB PEGAWAI (IWP)
Iuran Wajib Pegawai (IWP) dipotong secara otomatis dari jumlah keseluruhan gaji dengan besaran 10 persen.
Akan dikemanakan potongan tersebut ?
Potongan 10 persen akan dibagi-bagikan untuk persiapan pemenuhan kesejahteraan PNS, baik yang dirasakan sekarang atau nanti setelah memasuki masa pensiun.
10 persen potongan diperuntukkan :
- Askes (iuran pemeliharaan kesehatan) sebesar 2 persen,
- Iuran tabungan hari tua dan perumahan (Taperum) sebesar 3,25 persen, dan
- Iuran jaminan hari tua sebesar 4,75 persen.
Hal ini didasarkan pada KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1977.

Taperum
Taperum atau kependekan dari Tabungan Perumahan PNS adalah program yang disediakan oleh pemerintah untuk mempersiapkan pegawai dalam memiliki rumah. Dana perumahan akan dikelola oleh sebuah lembaga yang dinamakan dengan Bapertarum PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil).
Pemotongan taperum tidak akan sama setiap PNS tergantung pada golongannya, dengan rincian :
- Golongan I akan dipotong sebesar Rp 3.000,00,
- Golongan II Rp 5.000,00,
- Golongan III Rp 7.000,00 dan
- Golongan IV 10.000,00

Bagi PNS yang memenuhi persyaratan tertentu dan mengusulkan Bantuan Untuk Membangun (BUM) bisa dilakukan ketika akan membangun rumah. Tata cara serta persyaratannya tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993, dan tentang tambahan BUM yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2011.
Produk-produk hukum yang tercantum bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketetapan dari pemerintah.


Rabu, 25 Maret 2015

APLIKASI CETAK NISN

NISN 1

Isi data

1. Data Kepala Sekolah di Sheet "Data KS"
2. Input data siswa di Sheet "Data Siswa"
3. Foto disimpan di sheet "Foto" sesui nama dan No urut yg muncul di atas dan bawah kotak foto
4. untuk mencetak :
a. lakukan cetak dimulai dari sheet 3. Hal belakang dan dibaliknya di cetak sheet 4. hal Depan
b. untuk mencetak tanpa dibubuhi foto menggunakan sheet 5. Hal Depan Data 
(setelah langkah a)
c. untuk mencetak berfoto menggunakan sheet 6. Hal depan data Berfoto
Foto diambil dari sheet 7.  sesui data yg muncul di sheet 6. (setiap 10 siswa, foto diganti)
satu halaman kertas folio (F4) dapat tercetak 10  kartuNISN

Aplikasi Cetak NISN 1 Download


NISN 2

CARA MENGGUNAKAN APLIKASI CETAK KARTU NISN

1. COPY-KAN FONT "ConnectCode39" (KODE BARCODE) PADA "SYSTEM:\WINDOWS\Fonts"
2. BUKA APLIKASI CETAK KARTU NISN.xlsm
3. ENABLE/AKTIF-KAN DULU FUNGSI MACROS-NYA (BOLEH DILEWAT)
4. ISI PROFIL SECARA LENGKAP (KLIK PROFIL)
5. ISI DATA SISWA (KLIK EDIT DATA)
6. SEBELUM MENCETAK KETIKA MELAKUKAN KLIK "CETAK KARTU"
PASTIKAN :
- LOGO SEKOLAH-NYA DIGANTI , DENGAN CARA:
      1) KLIK KANAN PADA GAMBAR LOGO-NYA,
      2) KLIK CHANGE PICTURE
      (BERLAKU JUGA UNTUK LOGO KEMETERIAN/TTD KEPSEK)
      NB: UNTUK TTD KEPSEK SEBAIKNYA TANDATANGANKAN LANGSUNG SAJA, KECUALI SUDAH DAPET IZIN
- STEMPEL SEKOLAH-NYA YG BISA DIEDIT LANGSUNG, (KLIK EDIT STEMPEL)
- PHOTO SISWA-NYA DENGAN CARA:
      1) KLIK GAMBAR PHOTO-NYA (KLIK EDIT PHOTO - PADA EDIT DATA SISWA)
      2) KLIK INSERT PICTUR - SIMPAN-NYA PADA TIAP CELL SESUAI URUTAN NAMA SISWA-NYA (SATU-SATU & JANGAN MELEBIHI BATAS CELL, UKURAN 2 x 3)
      3) HARAP MAKLUM, MASIH DALAM TAHAP PENGEMBANGAN,
        
SEMOGA BISA MEMBANTU UNTUK CETAK KARTU NISN - NYA

Aplikasi Cetak NISN 2 Download

Jumat, 20 Maret 2015

APLIKASI CETAK KARTU NRG

Aplikasi Kartu NRG atau nomor Registrasi Guru ini  saya dapatkan saat pencarian di goggle nama pemilik juga ada didalamnya tak usah khawatir karena kami selalu berikan apresiasi siapa yang membuat merupakan karya yang sangat bermanfaat.

Berikut cara penggunaan Aplikasi Kartu NRG :

1. Copy kan font "connectcode39" (kode barcode) pada "system:\windows\fonts" (terlampir di download)
2. Buka Aplikasi Cetak Kartu Nrg.Xlsm
3. Enable/aktif-kan dulu fungsi macros-nya (boleh dilewati)
4. Isi profil secara lengkap (klik profil)
5. Isi data guru (klik edit biodata)
6. Sebelum mencetak ketika melakukan klik "cetak kartu nrg"

Pastikan :
Logo sekolahnya diganti, dengan cara : 
1) klik kanan pada gambar logo-nya, 
2) klik change picture 

Stempel sekolahnya yang bisa diedit langsung (klik edit stempel)

Ganti foto PTK nya dengan cara : 
1) klik gambar photonya 
2) klik format - shape fill - picture (manual saja)
3) harap maklum, masih dalam tahap pengembangan untuk editing macrosnya biar otomatis, soalnya kalo pake insert "image (aktivex control)", stempel-nya tertutup photo.

Cara merubah background/template warna pada kartu NRG :

1. klik insert
2. klik header/footer
3. klik custom header
4. hapus "&[picture]" pada center section
5. klik insert picture
6. klik insert picture 1 x lagi
7. klik replace
8. ok

Cari background template nya
Template dengan berbagai varian warna juga kami sediakan dalam link download dibawah ini.

Silahkan klik link dibawah ini untuk mengunduhnya. ingat pasword dan petunjuknya juga disediakan didalam jelas disebutkan pasword aplikasi NRG ini "apa yah" tanpa tanda petik dan pasword untuk ekstrak winrar isi dengan "1" tanpa tanda petik

APLIKASI CETAK KARTU NRG (NOMOR REGISTRASI GURU)
1. Download password : apa(spasi)yah
2. Download password :2014

Mencari Titik Koordinat Bumi Lokasi Lembaga


Cara Mencari Titik Koordinat Bumi Lokasi Keberadaan Lembaga


Terdapat dua kategori Koordinat, yakni data koordinat yang diambil dari Googlemap dan data koordinat yang diambil dari GPS.



Cara menentukan data koordinat yang diambil dari google map adalah sbb :

1. Silahkan buka browser (IE, Firefox, Google Chroom, dll) anda dan buka situs map.google.com, maka akan terlihat gambar

berikut ini:

Gambar 1. Gambar Peta Indonesia di Google Map.



Jika ketika terbuka situs map.google.com, tetapi belum terlihat peta wilayah Indonesia, maka silahkan dicari terlebih dahulu dengan cara menggeser gambar tersebut dengan mouse atau dapat juga dengan menekan tombol navigator.

2. Setelah ketemu gambar wilayah Indonesia, maka silahkan cari keberadaan lokasi lembaga dengan cara membesarkan peta tersebut atau dengan cara menggeser zoom atau gambar kearah tanda +. Atau anda dapat juga mengetikkan di jendela pencarian yang tersedia di situs google.com tersebut, seperti gambar berikut ini :

Gambar 2. Jendela Pencarian Google Map.




Contohnya, mencari lokasi MTsN 5 Jakarta dengan alamat Jl. Sungai Landak No. 10 Cilincing Jakarta Utara, maka di jendela pencarian kita ketikan Kota Jakarta Utara Cilincing lalu tekan tombol pencarian atau , lihat gambar berikut ini :


Gambar 3. Jendela Pencarian dengan peta wilayah yang dicari melalui Google Map.



Kemudian jika sudah ketemu peta wilayah lokasi lembaga yang dicari, maka untuk lebih detailnya kita dapat mengubah mode map menjadi mode satellite dengan menekan gambar lalu memilih , sehingga akan Nampak seperti gambar berikut ini :

Gambar 4. Gambar peta wilayah dengan mode satellite.

3
Setelah itu dengan menggunakan fasilitas zoom bar, silahkan mencari lokasi keberadaan lembaga saudara sampai ketemu, sehingga akan muncul gambar sbb :


Gambar 5. Gambar lokasi lembaga dengan mode satellite.



Setelah ketemu lokasi lembaga, maka silahkan klik kanan dari mouse bagian gambar lokasi lembaga anda sehingga akan muncul pilihan seperti gambar berikut ini :




Gambar 6. Gambar lokasi lembaga dengan mode satellite dan tersedia pilihan.



Setelah muncul jendela pilihan tersebut, maka silahkan memilih , setelah itu akan muncul titik koordinat bumi lembaga tersebut seperti gambar berikut ini :


Gambar 7. Gambar lokasi lembaga dengan mode satellite dengan disertai informasi titik koordinat bumi.

4
Nilai -6.103666, 106.938625, merupakan informasi titik koordinat bumi yang sudah kita dapatkan dari peta google tersebut, selain itu juga pada lokasi lembaga yang kita tuju juga akan terdapat gambar notasi (tanda panah) yang merupakan notasi petunjuk lokasi titik koordinat bumi.