Selasa, 14 Maret 2017
APLIKASI RAPORT KURIKULUM 2013 MI SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2016
Aplikasi Raport K 13 (Permendikbud No. 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013)
Senin, 13 Maret 2017
EDISI REVISI PANDUAN PENILAIAN KURIKULUM 2013 UNTUK SD/MI - DESEMBER 2016
Pada Bulan Desember 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan
dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun dan menerbitkan Panduan
Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di antaranya adalah Panduan
Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD).
Panduan penilaian tersebut dipergunakan sebagai rambu-rambu bagi para pendidik
dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar
peserta didik yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga
menjadi pedoman untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan membuat
laporan hasil penilaian secara akuntabel dan informatif.
Seiring dengan perkembangan, terdapat perubahan kebijakan dalam bidang
pendidikan khususnya Kurikulum 2013 yang mengatur standar-standar di dalamnya,
kebijakan terkait dengan penilaian antara lain:
(1). Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
(2). Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah;
(3). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah;
(4). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
(5). Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan,
mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Kurikulum 2013, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan
review dan revisi pada panduan penilaian yang diterbitkan sebelumnya, dengan
harapan buku panduan penilaian dapat lebih memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu
para pendidik dan satuan pendidikan agar dapat melaksanakan penilaian dengan
baik dan benar.
REVISI PANDUAN PENILAIAN UNTUK SD - DESEMBER 2016
Rabu, 01 Februari 2017
Senin, 05 Desember 2016
STATUS PNS GURU DPK PADA MADRASAH SWASTA
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : Dj.I/Dt.I.I/PP.00/112.B/2015 Tentang Status PNS Guru DPK pada Madrasah swasta.
1. PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta adalah guru Madrasah Negeri yang Dipekerjakan melalui SK Penugasan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai bentuk bantuan Kementrian Agama untuk pengembangan pendidikan madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat;
2. Pembinaan kualitas PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta dapat dilakukan oleh Madrasah Swasta yang bersangkutan, Madrasah Negeri, sebagai tempat tugas induk [ Satmingkal/Satuan Administrasi Pangkal], dan Kementrian Agama Kabupten/Kota ataupun kantor Wilayah Kementrian Agama Propinsi;
3. Hubungan PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta dengan Madrasah Negeri bukan hanya terbatas pada penitipan gaji guru. Dalam hal ini , Madrasah Negeri sebagai Madrasah induk Guru PNS DPK harus memberi perhatian penuh terhadap Guru PNS DPK tersebut dan memperlakukan sama dengan guru PNS yang berada di madrasah induknya, baik dalam hak-hak kesejahteraan maupun hak-hak fungsionalnya seperti keikutsertaan dalam workshop, pengembangan keprofesian, pengajuan sertifikasi guru, beban kerja guru, kenaikan pangkat/golongan/jabatan fungsional, dan lainnya.
4. Apabila terdapat PNS Guru DPK Pada Madrash Swasta dengan jabatan fungsional, maka homebase dan NUPTK yang bersangkutan tetap pada bidang Studi yang diampu pada Madrasah Induknya/Satmingkalnya. Mereka adalah aset Madrasah Negeri untuk pengembangan Akreditasi Kelembagaan di Madrasah Induknya.
5. Apabila terdapat PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta yang menduduki jabatan struktural di Kementrian Agama, maka hal- hal yang berkaitan dengan masalah tunjangan profesi diberhentikan sementara. Sedangkan hak-hak yang terkait dengan masalah pengembangan keprofesian dan konsultasi pengmbangan kelembagaan masih tetap melekat dan bisa dipergunakan.
Selasa, 08 November 2016
SK DIRJEN PENDIS NOMOR 5971 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU MADRASAH UNTUK MAPEL UMUM TAHUN 2016
Langganan:
Postingan (Atom)