"SEMOGA BERMANFAAT"

Jumat, 29 Mei 2015

Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik

KMA Nomor 103 Thaun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik file disini

Kamis, 07 Mei 2015

PROSEDUR PENGAJUAN USULAN PERMOHONAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR ASN KEMENAG

Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk terus meningkatkan profesionalitasnya dalam pelaksanaan tugas pelayanan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melalui pendidikan.

Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara. Sedangkan ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari.

Prosedur pengajuan usulan permohonan izin dan tugas belajar pada Kemenag  dengan mengajukan usulan melalui satuan kerja masing-masing ASN secara hirarkis dari satuan terendah sampai ke Setjen Kemenag.

PNS dari madrasah/sekolah atau KUA misalnya, menyampaikan usulan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Usulan tersebut  lalu akan diproses untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk kemudian diteruskan ke Setjen Kemenag dengan Up. Kepala Biro Kepegawaian.

Adapun berkas yang harus dilampirkan dalam usulan tersebut :

1) foto copy SK CPNS, SK PNS, SK Mutasi, dan SK Kenaikan Pangkat (KP) terakhir;
2) foto copy DP3 tahun terakhir;
3) fotocopy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg);
4) fotocopy ijazah terakhir;
5) fotocopy konversi NIP/NIP baru;
6) asli jadwal perkuliahan yang menyatakan hari, jam, dan jenis mata kulia yang diikuti (khusus untuk yang mengajukan izin belajar); 
7) asli surat pernyataan dari lembaga yang berwenang atau pimpinan satker/perguruan tinggi yang menyatakan jarak tempuh antara tempat tugas dengan lembaga pendidikan dalam jumlah kilometer dan jumlah jam (khusus untuk yang mengajukan izin belajar);
8) Asli surat keterangan dari sponsor yang menjamin biaya pendidikan dari awal sampai selesai kuliah (khusus untuk yang mengajukan tugas belajar);
9) asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa;
10) asli surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku (khusus untuk yang mengajukan izin belajar); dan
11) asli surat keterangan yang menyatakan nama lembaga pendidikan, jurusan/prodi, dan rencana jangka waktu perkuliahan.



Sumber : http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=258359