"SEMOGA BERMANFAAT"

Senin, 05 Desember 2016

STATUS PNS GURU DPK PADA MADRASAH SWASTA

Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : Dj.I/Dt.I.I/PP.00/112.B/2015 Tentang Status PNS Guru DPK pada Madrasah swasta. 

1. PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta adalah guru Madrasah Negeri yang Dipekerjakan melalui SK Penugasan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai bentuk bantuan Kementrian Agama untuk pengembangan pendidikan madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat; 

2. Pembinaan kualitas PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta dapat dilakukan oleh Madrasah Swasta yang bersangkutan, Madrasah Negeri, sebagai tempat tugas induk [ Satmingkal/Satuan Administrasi Pangkal], dan Kementrian Agama Kabupten/Kota ataupun kantor Wilayah Kementrian Agama Propinsi; 

3. Hubungan PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta dengan Madrasah Negeri bukan hanya terbatas pada penitipan gaji guru. Dalam hal ini , Madrasah Negeri sebagai Madrasah induk Guru PNS DPK harus memberi perhatian penuh terhadap Guru PNS DPK tersebut dan memperlakukan sama dengan guru PNS yang berada di madrasah induknya, baik dalam hak-hak kesejahteraan maupun hak-hak fungsionalnya seperti keikutsertaan dalam workshop, pengembangan keprofesian, pengajuan sertifikasi guru, beban kerja guru, kenaikan pangkat/golongan/jabatan fungsional, dan lainnya.

4. Apabila terdapat PNS Guru DPK Pada Madrash Swasta dengan jabatan fungsional, maka homebase dan NUPTK yang bersangkutan tetap pada bidang Studi yang diampu pada Madrasah Induknya/Satmingkalnya. Mereka adalah aset Madrasah Negeri untuk pengembangan Akreditasi Kelembagaan di Madrasah Induknya.

5. Apabila terdapat PNS Guru DPK pada Madrasah Swasta yang menduduki jabatan struktural di Kementrian Agama, maka hal- hal yang berkaitan dengan masalah tunjangan profesi diberhentikan sementara. Sedangkan hak-hak yang terkait dengan masalah pengembangan keprofesian dan konsultasi pengmbangan kelembagaan masih tetap melekat dan bisa dipergunakan.

Senin, 15 Agustus 2016

PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK GURU

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Bagian Ketujuh 
Perlindungan 
Pasal 39 
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuann tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.


Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Bagian Kedelapan 
Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi 
oleh Guru kepada Peserta Didik 
Pasal 39 
(1) Guru  memiliki  kebebasan  memberikan  sanksi  kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,  norma  kesopanan,  peraturan  tertulis maupun  tidak  tertulis  yang ditetapkan  Guru, peraturan  tingkat  satuan  pendidikan,  dan  peraturan perundang-undangan  dalam proses  pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. 
(2) Sanksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat berupa  teguran  dan/atau  peringatan,  baik lisan maupun  tulisan,  serta  hukuman  yang  bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. 
(3) Pelanggaran  terhadap  peraturan  satuan  pendidikan yang  dilakukan  oleh  peserta  didik  yang pemberian sanksinya  berada  di  luar  kewenangan  Guru, dilaporkan  Guru  kepada  pemimpin satuan pendidikan. 
(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh  peserta  didik, dilaporkan  Guru kepada  pemimpin  satuan  pendidikan  untuk ditindaklanjuti  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan 
Perlindungan dalam Melaksanakan tugas 
dan Hak atas Kekayaan Intelektual 
Pasal 40 
(1) Guru  berhak  mendapat  perlindungan  dalam melaksanakan  tugas  dalam  bentuk  rasa  aman dan jaminan  keselamatan  dari  Pemerintah,  Pemerintah Daerah,  satuan  pendidikan,  Organisasi Profesi  Guru, dan/atau  Masyarakat  sesuai  dengan  kewenangan masing-masing. 
(2) Rasa  aman  dan  jaminan  keselamatan  dalam melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan: 
a.  hukum; 
b.  profesi; dan 
c.  keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah  Daerah  dapat  saling membantu  dalam memberikan  perlindungan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1). 

Pasal 41 
(1) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  hukum  dari tindak  kekerasan,  ancaman,  perlakuan diskriminatif, intimidasi,  atau  perlakuan  tidak  adil  dari  pihak peserta  didik,  orang  tua  peserta didik,  Masyarakat,birokrasi, atau pihak lain. 
(2) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  profesi terhadap  pemutusan  hubungan  kerja  yang tidak sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan,  pemberian  imbalan  yang  tidak wajar, pembatasan  dalam  menyampaikan  pandangan, pelecehan  terhadap  profesi,  dan pembatasan atau pelarangan  lain  yang  dapat  menghambat  Guru  dalam melaksanakan tugas. 
(3) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  keselamatan dan  kesehatan  kerja  dari  satuan pendidikan  dan penyelenggara  satuan  pendidikan  terhadap  resiko gangguan  keamanan  kerja, kecelakaan  kerja, kebakaran  pada  waktu  kerja,  bencana  alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Minggu, 14 Agustus 2016

PEMUTIHAN TUGAS ATAU IZIN BELAJAR BAGI PNS KEMENAG (KMA NOMOR 37 TAHUN 2016)

  1. KMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
  2. 1. bahwa jumlah PNS dan jumlah Satuan Kerja Kementerian Agama sangat banyak dan jangkauan yang sangat luas, mengakibatkan pengurusan Tugas atau izin belajar menemukan kesulitan teknis. 
  3. 2. bahwa jenis Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS Kemenag belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku 
  4. 3. bahwa banyak PNS Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang diperolehnya tidak bisa disesuaikan.

  5. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemutihan Ini diberikan kepada PNS Kemenag dengan kriteria tidak terjadi kerugian negara dan tidak melanggar disiplin PNS.
  6. Pemutihan Tugas atau Izin Belajar dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2016.
  7. Add caption


Sabtu, 13 Agustus 2016

KURIKULUM RAUDLATUL ATHFAL (RA) TAHUN 2016


1 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal (RA) Download
2 Kurikulum RA (Lampiran SK) Download
3 Lampiran Tabel kurikulum RA Download

Kamis, 21 Juli 2016

PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013, maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam :
* Permendikbud No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
* Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
* Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan
* Permendikbud No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2016
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_01 - KI KD Bahasa Indonesia
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_05 - KI KD IPA
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_10 - KI KD IPS
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_14 - KI KD Matematika
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_18 - KI KD PPKn
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_21 - KI KD PJOK
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_24 - KI KD PAI
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_30 - KI KD SBdP

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


1. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah Download
Lampiran Permendikbud No 20 Tahun 2016 Download

2. Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah Download
Lampiran Permendikbud No 21 Tahun 2016 Download

3. Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Download
Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 Download

4. Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Download

5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.


6. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.


7. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


8. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

Permendiknas No 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya

Sumber : BSNP-Indonesia

Rabu, 22 Juni 2016

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI 13 & GAJI 14 PNS

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tanggal 20 Juni 2016
Tentang:
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Download


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2016 Tanggal 20 Juni 2016
Tentang:
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara Download


Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4983/PB.3/2016 Tanggal 21 Juni 2016
Tentang:
Penyaluran Dana SP2D Gaji Bulan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya TA 2016 Download

Selasa, 21 Juni 2016

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GAJI 13 DAN GAJI 14 TAHUN 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan 20 Tahun 2016 mengatur mengenai pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah di atas, disebutkan bahwa Gaji 13 dan Gaji 14 dibayarkan Juni 2016.


Besaran Gaji 14

Gaji 14 hanya menggantikan kenaikan gaji yang selama ini selalu naik tiap tahun. Gaji 14 diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada setiap PNS, TNI, dan Polri.

Besaran Gaji 14 / THR Tahun 2016 adalah sebesar 1 kali Gaji Pokok. 
Dasar yang digunakan untuk pemberian Gaji 14/THR adalah Gaji pokok Bulan Juni 2016, tanpa potongan, hanya dikenakan pajak penghasilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Gaji 14 Download


Besaran Gaji 13

Berbeda dengan Gaji 14, Gaji 13 jumlahnya lebih besar dari Gaji 14. Dasar perhitungannya sama, yaitu sebesar penghasilan di bulan Juni 2016.

Adapun komponen gaji 13 PNS, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut :
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Istri/Suami
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Fungsional/Tunjangan Jabatan Struktural
5. Tunjangan Kinerja

Di dalam Gaji 13, tidak ada tunjangan beras bagi PNS atau tunjangan lauk pauk bagi TNI dan Polri. Selain itu Gaji 13 juga tidak dipotong IWP 10%.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Gaji 13 Download

Kamis, 19 Mei 2016

SURAT EDARAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL TENTANG PENEGASAN LENCANA KORPRI



Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor SE-02/KU/V/2016 Tanggal 10 Mei 2016

Sehubungan dengan banyaknya peredaran dan pemakaian lencana yang menyerupai lambang KORPRI yang mengatasnamakan Korp ASN RI, bersama ini disampaikan bahwa Korp ASN RI merupakan transformasi dari KORPRI yang peraturannya akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah merujuk Pasal 126 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 Tentang Lambang, Panji dan Mars Korpri Tanggal 5 Desember 2015, Lencana KORPRI tidak mengalami Perubahan, sebagaimana gambar dibawah ini : 


Ukuran 3 x 2,5 cm Bahan Logam Warna Kuning Emas 

SE Penegasan Lencana Korpri Download

Selasa, 03 Mei 2016

SKB HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017


SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2017 Download


SKB HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2016


SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2016 Download

Jumat, 22 April 2016

TUNJANGAN KINERJA PNS JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (GURU) KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agama

1. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
2. Besarnya Tunjangan Kinerja sesuai Kelas Jabatan.


3. Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
4. Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.


5. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agama Download

Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk pegawai Kementerian Agama saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Kementerian Agama dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama.

Surat Edaran Setjen Kemenag Nomor SJ//B.IV/1591/2016 Tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemenag Download

Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian Agama Download

Keputusan Setjen Kemenag Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama Download

Surat Edaran dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor SE-13/PB/2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 Download

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama Download

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama Download

Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama Download

Rabu, 20 April 2016

KESEPAKATAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 PADA MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) SE PROVINSI JAWA BARAT

Berita Acara Kesepakatan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Provinsi Jawa Barat
Sumber : KKMI Provinsi Jawa Barat

JANJI PANCA PRASETYA KORPRI



1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

mengandung makna sikap batin yang tertanam di setiap pegawai harus tunduk, taat dan patuh kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.

mengandung makna setiap anggota Korpri wajib menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Menjunjung tinggi adalah mengangkat nilai-nilai kebenaran di atas segalanya dengan tujuan menghormati martabat, harga diri, nilai-nilai keluhuran seseorang atau sesuatu yang menjadi sumber keberadaannya. Sedangkan memegang teguh rahasia dapat berupa rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilaksanakan.

3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.

mengandung makna sebagai abdi negara hendaklah bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh menurut bidangnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan negara dan harus selalu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Selaku abdi masyarakat harus selalu memberikan layanan secara profesional yang sebaik-baiknya untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan masyarakat menurut bidangnya masing-masing dengan cara mempercepat pemberian layanan yang diperlukan masyarakat dan memberikan penjelasan yang diperlukan masyarakat tanpa pamrih.

4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.

Mengandung makna sebagai abdi negara harus bisa bersinergi dari saling ketergantungan antara berbagai unsur di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka memelihara/memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

mengandung makna kesediaan untuk selalu berbuat sesuatu yang lebih baik secara terus menerus. Kejujuran bagi anggota Korpri ialah ketulusan hati didalam melaksanakan tugasnya dan tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. setiap anggota Korpri harus bersikap dan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, adil dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Sabtu, 09 April 2016

5 (LIMA) BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA


INTEGRITAS
Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar.

PROFESIONALITAS
Bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik.

INOVASI
Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik.

TANGGUNG JAWAB
Bekerja secara tuntas dan konsekuen.

KETELADANAN
Menjadi contoh yang baik bagi orang lain.  photo 0_zpsossfclez.png  photo 1_zpspjrca4gj.png  photo 2_zpskcfvmtzv.png  photo 3_zpsaojf2nlp.png  photo 4_zps5mtjrbsi.png  photo 5_zps65wswlee.png

Selasa, 05 April 2016

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2016


KEBIJAKAN SERGUR 2016

1.    Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:
a.    Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
b.    Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015

2.    Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
a.    Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
b.    Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
c.    Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P

3.    Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
a.    in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
b.    on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
c.    in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
d.   on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan.

4.    Penyelenggaraan sertifikasi berbasis program studi
5. Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.

6.    Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
a.    Nilai UKG
b.    Daerah penugasan  (tertinggal dan sangat tertinggal)
c.    Usia
d.   Masa kerja
e.    Golongan  kepangkatan

7.    Kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
a.    Nilai UKG
b.    Usia
c.    Masa kerja
d.   Golongan  kepangkatan


SASARAN PF DAN PLPG
     Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 yang memenuhi syarat.

SASARAN SG-PPG
     Guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.



PERSYARATAN PESERTA PF DAN PLPG

a. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

b. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.

c. Memiliki SK pembagian tugas mengajar.

d. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar.

e. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut :
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan  Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.

f. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 

g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.


PERSYARATAN PESERTA SG-PPG

a. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).

b. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.

c. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)

d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.



PENETAPAN PESERTA

a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.

b. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

c. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.

d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru  (AP2SG).



URUTAN PRIORITAS PENETAPAN PESERTA

a. Skor UKG Tahun 2015.

b. Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PLPG).

c. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PLPG).

d. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar  yang memenuhi persyaratan.

e. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.

f. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS











Permendikbud No. 62 Th. 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru Download
Permendikbud No. 05 Th. 2012 Tentang Sertifikasi Guru Download
Permendiknas No. 11 Th. 2011 Tentang Sertifikasi Guru Download
Permendiknas No. 09 Th. 2010 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan Download
Permendiknas No. 10 Th. 2009 Tentang Sertifikasi Guru Download
Permendiknas No. 11 Th. 2008 Tentang Perubahan Permendiknas No. 18 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Download
Permendiknas No. 40 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan Download
Permendiknas No. 18 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Download