"SEMOGA BERMANFAAT"

Kamis, 19 Mei 2016

SURAT EDARAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL TENTANG PENEGASAN LENCANA KORPRI



Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor SE-02/KU/V/2016 Tanggal 10 Mei 2016

Sehubungan dengan banyaknya peredaran dan pemakaian lencana yang menyerupai lambang KORPRI yang mengatasnamakan Korp ASN RI, bersama ini disampaikan bahwa Korp ASN RI merupakan transformasi dari KORPRI yang peraturannya akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah merujuk Pasal 126 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 Tentang Lambang, Panji dan Mars Korpri Tanggal 5 Desember 2015, Lencana KORPRI tidak mengalami Perubahan, sebagaimana gambar dibawah ini : 


Ukuran 3 x 2,5 cm Bahan Logam Warna Kuning Emas 

SE Penegasan Lencana Korpri Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar