"SEMOGA BERMANFAAT"

Rabu, 08 April 2015

VERIFIKASI DAN VALIDASI PESERTA DIDIK (VERVAL PD) - NISN

1. NISN dan Permasalahannya
Pentingnya NISN
•     Setiap Siswa wajib memiliki NISN
•     Apalagi siswa yang akan melaksanakan UN
•     NISN dikelola oleh Kemdikbud
•     Prosedur pengajuan NISN sudah baik, tapi hasilnya belum maksimal
•     Untuk melanjutkan studi, diperlukan NISN

Permasalahan :
•     Banyak siswa belum memiliki NISN
•     Siswa yang tadinya memiliki NISN, tiba-tiba ketika akan UN di cek, ternyata NISN sudah jadi milik orang lain (Masalah pada Sistem Pengelola NISN)
•     Pengajuan NISN lama

2. Pengelolaan NISN Tahun 2015
Dasar :
•     Surat Dirjen Pendis No. Dj.I/Set.I/1/PP.00/791/2015, 11 Maret 2015

Isi Surat :
•       Aplikasi Verval PD, khusus siswa Madrasah

3. Mekanisme Pengelolaan NISN Tahun 2015 untuk satuan pendidikan di bawah Koordinasi Ditjen Pendidikan Islam
       Penjaringan data melalui EMIS, excel, backup dan upload data ke emis pusat;
      Data di emis pusat akan disinkronkan dengan database PDSp Kemdikbud;
      Data siswa yang sudah masuk database PDSP selanjutnya diverval oleh operator Kemenag Kabupaten pada web Http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id
      Data referensi hsil verval pd dapat dilihat di http://nisn.data.kemdikbud.go.id

4.    Mekanisme Verval NISN Tahun 2015
       Tujuan verval : mengecek kesesuaian data pada emis dan data PDSP;
       Jika sesuai, maka akan masuk ke data referensi NISN;
       Jika tidak sesuai, tetapi mirip, akan diidentifikasi, jika benar akan dilakukan perubagan data sesuai data emis;
       Jika tidak sesuai sama sekali, siswa tsb dianggap belum punya NISN dan sistem akan membuatkan NISN baru;
       NISN baru tsb akan disinkronkan kembali dengan data emis;

5.   Mekanisme Perubahan NISN Tahun 2015
       NISN yang diberikan sistem dapat diubah, jika terdapat ketidak sesuaian dengan dokumen sebelumnya;
       Madrasah mengajukan perubahan NISN ke Kemenag Kab. Dengan dokumen asli/copy legalisir yang mencantumkan NISN;
       Operator kemenag akan mengajukan perubahan NISN ke PDSP dengan scan dokumen;
       Jika NISN tsb sudah digunakan oleh orang lain atau bukti tidak sah, siswa tsb tetap harus menggunakan NISN baru;




Minggu, 05 April 2015

PERATURAN BERSAMA MENTERI TENTANG PENEMPATAN GURU PNS DI SEKOLAH SWASTA

PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI  REPUBLIK INDONESIA, DAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5/VIII/PB/2014
NOMOR 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014
NOMOR 14/PBM/2014

TENTANG
PENEMPATAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH/MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT

Pasal 1
Pemerintah dapat menempatkan guru pegawai negeri sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Pasal 2
Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.


Pasal 3
Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam bentuk pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS yang diperbantukan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Pasal 4
Pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan memperhatikan :

a. kecukupan jumlah dan formasi guru PNS pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh    Pemerintah atau pemerintah daerah; dan

b. kesesuaian antara kualifikasi akademik dan kompetensi guru PNS dengan kebutuhan guru di sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 5
Sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat dapat menerima penempatan guru PNS setelah melalui pertimbangan oleh Pemerintah atas dana pendidikan pada sekolah/madrasah yang bersangkutan yang bersumber dari masyarakat dan/atau sumber lain.


Pasal 6
Penyelenggara sekolah/madrasah yang menerima penempatan guru PNS dari Pemerintah wajib melaksanakan peraturan kepegawaian dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.


Pasal 7
Ketententuan lebih lanjut tentang persyaratan, prosedur, evaluasi, dan penghentian pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pendidikan.


Pasal 8
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Peraturan Bersama Mendikbud-Menpan&Menag Th. 2014 Download

Jumat, 03 April 2015

TUNJANGAN PROFESI

SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban

Pasal 16

(1)  Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2)  Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1(satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3)  Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(4)  Ketentua.n lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU


BAB III
HAK

Bagian Kesatu
Tunjangan Profesi

Pasal 15

(1)  Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh  Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

(2)  Seorang Guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.

(3)   Guru pemegang sertifikat pendidik yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf c berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai :
a. kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
b. wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
c. ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
d. kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
e. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan produksi;
f. guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja guru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
g. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan.

(4) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang :
a. berpengalaman sebagai Guru sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.

(5) Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi Guru dari Departemen.
(6)   Nomor registrasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat unik dan diperoleh setelah Guru yang bersangkutan memenuhi Kualifikasi Akademik dan memperoleh Sertifikat Pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas :
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.

Pasal 17

(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.



SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

BAB II
TUNJANGAN PROFESI

Pasal 3
(1) Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.

Pasal 4

Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.

Pasal 7

Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.


Pasal 8

Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.


Pasal 9 

Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.