"SEMOGA BERMANFAAT"

Minggu, 08 Maret 2015

PERATURAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU SERTIFIKASI

PERATURAN 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 62 TAHUN 2013 

TENTANG 

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN 
DALAM RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU 


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : 
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama, pemerintah daerah telah melakukan pemindahan guru-guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan menugaskan menjadi guru pada satuan pendidikan lain yang berdampak kepada terjadinya ketidaksesuaian antara sertifikat yang dimiliki dengan bidang tugas yang diampu; 

b. bahwa guru wajib mengampu bidang tugasnya sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya; 


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Untuk Penataan dan Pemerataan Guru; 

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kebinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013; 

MEMUTUSKAN : 

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DALAM RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU. 

BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan: 
1. Guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 
2. Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan. 
3. Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK adalah Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi. 
4. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru adalah proses pelatihan guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan tugas atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas. 
5. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. 
6. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar. 

BAB II 
PEMINDAHAN GURU DALAM JABATAN 

Pasal 2 

(1) Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi. 

(2) Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang tugas yang baru didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya. 

(3) Guru yang dipindahkan pada bidang tugas yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat pendidiknya wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya. 

Pasal 3 

(1) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya dilakukan melalui jalur : 
a. program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG); 
b. Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau 
c. Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan. 

(2) Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai atas beban APBN, APBD atau masyarakat. 

(3) Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya disesuaikan dengan pedoman teknis jalur program sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(4) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

BAB III 
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIPINDAHKAN 

Pasal 4 

(1) Guru yang memperoleh sertifikat pendidik kedua sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru. 

(2) Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

BAB IV 
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 5 

(1) Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru. 

(2) Tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.

BAB V 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 6 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Permendikbud No. 62 TH. 2013 
Download

Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi

Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru.

Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB


Sumber :Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015 Edisi Revisi

KONVERSI NILAI HASIL PKG KE ANGKA KREDIT

KONVERSI NILAI HASIL PKG KE ANGKA KREDIT

Nilai kinerja guru hasil PKG perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya  digunakan  untuk  menetapkan  sebutan  hasil  PKG  dan  persentase  perolehan  angka  kredit  sesuai  pangkat  dan  jabatan  fungsional  guru. 
Pengkonversian hasil PKG ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan  jabatan  fungsional  guru  di  tingkat  kabupaten/kota,  provinsi,  atau  pusat.  Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PKG yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditandatangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersamasama dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan
unsur penunjang,  hasil perhitungan PKG yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka  kredit  (DUPAK)  untuk  proses  penetapan  angka  kredit  kenaikan  jabatan fungsional guru.
1.  Konversi nilai PKG bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah Berdasarkan  Permenneg  PAN  dan  RB  Nomor  16  Tahun  2009, perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut :                     




Keterangan:
•  AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
•  AKPKB  adalah  angka  kredit  PKB  yang  diwajibkan  (sub unsur  pengembangan  diri,  karya
ilmiah, dan/atau karya inovatif).
•  AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan Permeneg PAN dan RB No.16 Tahun 2009. 
•  JM  adalah  jumlah  jam  mengajar  (tatap  muka)  guru  di  sekolah/madrasah  atau  jumlah
konseling yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
•  JWM adalah jumlah jam wajib  mengajar (24 – 40 jam  tatap muka  per minggu) bagi guru
pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru
BK/Konselor.
•  NPK adalah persentase perolehan  angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
•  4 adalah waktu ratarata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
•  JM/JWM = 1  bagi  guru  yang mengajar  2440 jam  tatap  muka  per  minggu  atau
membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
•  JM/JWM = JM/24 bagi guru  yang mengajar kurang  dari 24 jam tatap  muka per minggu
atau  JM/150  bagi guru  BK/Konselor  yang membimbing   kurang  dari  150 konseli per tahun.

AKK,  AKPKB  dan  AKP  yang  dipersyaratkan  untuk  guru  dengan  jenjang/pangkat  tertentu ditetapkan berdasar Pasal 18 Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.  Menurut peraturan ini, jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari; Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.  Seorang Guru yang akan dipromosikan naik  jenjang  pangkat  dan  jabatan  fungsionalnya  setingkat  lebih  tinggi, dipersyaratkan harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut :



Keterangan: (1) Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal yang dimiliki untuk masingmasing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit pada kolom 4 adalah  jumlah  peningkatan  minimal  angka  kredit  yang  dipersyaratkan  untuk  kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.

Contoh 1: Guru Mata Pelajaran 
Kardiman,  S.Pd.  adalah  guru  Penjaskes dengan  jabatan  Guru  Pertama  pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Kardiman, S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 mendapat nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Kardiman,  S.Pd.  dalam  tahun  tersebut  digunakan  langkahlangkah  perhitungan sebagai berikut :

1)  Konversi hasil PKG ke skala nilai 0 – 100 sesuai Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 dengan menggunakan  formula matematika berikut:
    



Keterangan: 
•  Nilai PKG skala 100 adalah  nilai  PKG  Kelas / Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor  dalam  skala  0 100  menurut  Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
•  Nilai  PKG  adalah  nilai  PKG  Kelas / Mata  Pelajaran  atau  Bimbingan  dan Konseling /Konselor yang diperoleh dalam proses PKG sebelum diubah ke dalam skala 0 – 100 menurut Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
•  Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PKG yang dapat dicapai, yaitu 56 (=14 x 4) bagi  PKG Kelas / Mata Pelajaran (14 kompetensi), dan 68 (=17 x 4) bagi PKG Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (17 kompetensi). 

Nilai PKG tertinggi untuk pembelajaran adalah 56, maka dengan formula matematika tersebut diperoleh Nilai PKG skala 100 = 50/56 x 100 = 89.

2)  Berdasarkan Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009, nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90, sehingga Kardiman, S.Pd. memperoleh nilai  “Baik” (100%).
3)  Bila Kardiman, S.Pd. mengajar 24 jam per minggu maka berdasarkan rumus tersebut  angka  kredit  yang  diperoleh  Kardiman,  S.Pd.  untuk  sub unsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :


4)  Angka kredit yang diperoleh Kardiman, S.Pd.  selama tahun 2012 adalah  10.5 per  tahun.  Apabila  Kardiman,  S.Pd.  memperoleh  nilai  kinerja  tetap  “Baik”, selama  4  tahun,  maka  angka  kredit  untuk  unsur  pembelajaran  yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42.

5) Apabila  Kardiman,  S.Pd.  melaksanakan  kegiatan  Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Sdr. Kardiman, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar : 42 + 3 +  5 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan  ruang  III/b  adalah  50,  maka  Kardiman,  S.Pd.  dapat  naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.

PENGHITUNGAN NILAI PENILAIAN KINERJA GURU

PENGHITUNGAN NILAI PKG

Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masingmasing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta buktibukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PKG.
Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a)  Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing
masing indikator setiap kompetensi.
Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masingmasing kompetensi
Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah:
Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti,
Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
•  Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.
Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompetensi dan mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4.
Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi dilakukan sesuai tabel :


                                                                                       

b) Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru     (Lampiran 1C bagi PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau) untuk mendapatkan nilai total PKG.
Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai   berikut :
                                                                                                                                                                          
                                                                     

 Keterangan:
• Nilai PKG (skala 100)    maksudnya    nilai    PKG   Kelas / Mata Pelajaran, dalam skala 0 
‐ 100 menurut PermenegPAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran, yang diperoleh dalam proses PKG sebelum diubah dalam skala 0 – 100 menurut Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PKG yang dapat dicapai, yaitu 56  (=14 x 4) bagi   PKG GURU (14 kompetensi)

c)  Berdasarkan hasil konversi nilai PKG  kedalam skala nilai sesuai dengan Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel :
           







SE Dirjan Pendis Nomor SE/DJ.I/PP.00/9/2015

SE Dirjan Pendis Tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D-IV Rasio Peserta Didik Terhadap Guru RA/Madrasah Dan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Guru PNS Download