"SEMOGA BERMANFAAT"

Selasa, 05 April 2016

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2016


KEBIJAKAN SERGUR 2016

1.    Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:
a.    Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
b.    Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015

2.    Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
a.    Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
b.    Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
c.    Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P

3.    Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
a.    in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
b.    on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
c.    in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
d.   on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan.

4.    Penyelenggaraan sertifikasi berbasis program studi
5. Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.

6.    Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
a.    Nilai UKG
b.    Daerah penugasan  (tertinggal dan sangat tertinggal)
c.    Usia
d.   Masa kerja
e.    Golongan  kepangkatan

7.    Kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
a.    Nilai UKG
b.    Usia
c.    Masa kerja
d.   Golongan  kepangkatan


SASARAN PF DAN PLPG
     Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 yang memenuhi syarat.

SASARAN SG-PPG
     Guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.



PERSYARATAN PESERTA PF DAN PLPG

a. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

b. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.

c. Memiliki SK pembagian tugas mengajar.

d. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar.

e. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut :
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan  Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.

f. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 

g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.


PERSYARATAN PESERTA SG-PPG

a. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).

b. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.

c. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)

d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.



PENETAPAN PESERTA

a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.

b. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

c. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.

d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru  (AP2SG).



URUTAN PRIORITAS PENETAPAN PESERTA

a. Skor UKG Tahun 2015.

b. Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PLPG).

c. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PLPG).

d. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar  yang memenuhi persyaratan.

e. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.

f. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS











Permendikbud No. 62 Th. 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru Download
Permendikbud No. 05 Th. 2012 Tentang Sertifikasi Guru Download
Permendiknas No. 11 Th. 2011 Tentang Sertifikasi Guru Download
Permendiknas No. 09 Th. 2010 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan Download
Permendiknas No. 10 Th. 2009 Tentang Sertifikasi Guru Download
Permendiknas No. 11 Th. 2008 Tentang Perubahan Permendiknas No. 18 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Download
Permendiknas No. 40 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan Download
Permendiknas No. 18 Th. 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Download

Minggu, 03 April 2016

KETENTUAN GURU YANG DIBERI TUGAS SEBAGAI KEPALA MADRASAH

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.


1. Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
2. Kepala Madrasah PNS adalah Kepala Madrasah yang diangkat oleh pemerintah
3. Kepala Madrasah Non PNS adalah Kepala Madrasah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(Bab I Pasal 1 PMA Nomor 29 Tahun 2014)

Kepala Madrasah meliputi :
1. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
2. Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
(Bab I Pasal 2 PMA Nomor 29 Tahun 2014) 

Secara singkat, uraian pada pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa :
* Guru PNS hanya bisa diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah Negeri.  
* Guru PNS tidak boleh diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.

Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta
Bab IX (Ketentuan Peralihan), Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 berbunyi "Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini"

Artinya, nanti selambatnya tanggal 15 September 2017 (3 tahun sesudah PMA ini diundangkan) semua Guru PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah swasta dengan SK Kementerian Agama sudah tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Agama lagi


PERSYARATAN MENJADI KEPALA MADRASAH
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah wajib memenuhi persyaratan :
a. Kualifikasi akademik S1
b. Berusia paling tinggi 56 Tahun
c. Memiliki Sertifikat Pendidik
d. Pengalaman mengajar 5 Tahun
e. Memiliki Golongan Ruang III/c
(selengkapnya baca Bab IV Pasal 8  PMA Nomor 29 Tahun 2014)


MASA TUGAS KEPALA MADRASAH
1. Masa tugas kepala madrasah 4 Tahun.
2. Dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja “Baik” berdasarkan penilaian kinerja.
(selengkapnya baca Bab VI Pasal 10, 11, 12 dan 13 PMA Nomor 29 Tahun 2014)


Ketegasan sistem Simpatika akan jadi bukti bahwa yang namanya peraturan dibuat untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku hampir dua tahun) kurang 'bergigi', mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya 'taring baru'.


Sabtu, 02 April 2016

UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA KEMENTERIAN AGAMA


Keputusan Menteri Agama Nomor 256 Tahun 2015 Tentang Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama Download

1. Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.
2. Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
3. Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.

Pada awalnya uang makan diberikan paling banyak 22 (Dua Puluh Dua) hari kerja dalan satu bulan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2007 Tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Download

Kemudian pada Tahun 2010 uang makan diberikan berdasarkan Kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS. Download

BESARNYA UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Tahun 2007 (Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2007) Download
- uang makan Rp 10.000 per hari (semua golongan)

Tahun 2008 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2008) Download
- uang makan Rp 15.000 per hari (semua golongan)

Tahun 2009 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008) Download
- uang makan Rp 15.000 per hari (semua golongan)

Tahun 2010 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.2/2009) Download
- uang makan Rp 20.000 per hari (semua golongan)

Tahun 2011 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010) Download
- uang makan Rp 20.000 per hari (semua golongan)

Tahun 2012 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011) Download
- uang makan Rp 25.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 27.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 29.000 per hari (gol. IV)

Tahun 2013 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012) Download
- uang makan Rp 25.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 27.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 29.000 per hari (gol. IV)

Tahun 2014 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013) Download
- uang makan Rp 25.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 27.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 29.000 per hari (gol. IV)

Tahun 2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015) Download
- uang makan Rp 30.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 32.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 36.000 per hari (gol. IV)

Tahun 2016 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015) Download
- uang makan Rp 30.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 32.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 36.000 per hari (gol. IV)

Tahun 2017 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016) Download
- uang makan Rp 30.000 per hari (gol. I dan II)
- uang makan Rp 32.000 per hari (gol. III)
- uang makan Rp 36.000 per hari (gol. IV)

Senin, 28 Maret 2016

Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK melalui program SIMPATIKA sesuai Surat Dirjen Pendis Nomor : 373.A/Dj.I/Dt.II/2/HM.01/03/2016

Sehubungan dengan telah  dimulainya periode cetak Surat Keterangan Beban  Kerja  (SKBK) dan  surat Keterangan  Melaksanakan Tugas (SKMT)  melalui  program SIMPATIKA,  perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

1. SKMT  dapat  dicetak  setelah proses isian  jadwal kelas  dan keaktifan  kolektif  (s2sa)  disetujui oleh  admin Kemenag Kabupaten/Kota  (s25b). Pada SKMT akan memuat informasi  semua  mapel  yang diampu  oleh guru bersangkutan termasuk  status mapel  yang linier  dengan  sertifikat  pendidiknya;

2. Proses  keaktifan  kolektif  (s25a)  dan cetak  SKMT  hanya  bisa  dilakukan  oleh akun Kepala  Madrasah dengan melakukan persetujuan atas ajuan  dari setiap  individu guru di madrasah yang dipimpinnya;

3. SKMT  guru diproses  oleh  masing-masing  akun  Kepala  Madrasah  Satminkal  dan/atau  non Satminkal tempat  guru mengajar.  oleh  karena  itu,  setiap  madrasah wajib memiliki  akun Kepala  Madrasah yang aktif yang telah  diregistrasikan secara  resmi  oleh admin  Kemenag  Kabupaten/Kota;

4. Pencetakan  SKBK  dilakukan  oleh pihak Kemenag  Kabupaten/Kota. Syarat penerbitan SKBK  berupa penyerahan berkas SKMT  dari setiap individu guru baik  yang berasal dari Madrasah Satminkal  maupun non  Satminkal ke pihak  Kemenag  Kabupaten/Kota;

5. SKBK dan SKMT  akan dijadikan sebagai  salah  satu syarat pemberkasan untuk  program sertifikasi guru yang meliputi  pembayaran tunjangan  dan  lain-lain,  efektif  akan  diterapkan pada tahun  pelajaran 2016/2017;

6. Selama  bulan  Maret - Juni 2016 merupakan periode transisi  (perpanjangan setetah  periode Oktober - Desember  2015)  bagi seluruh  guru madrasah  untuk memastikan  identitas  dirinya terdaftar  di dalam program SIMPATIKA, belajar  mandiri dalam  mengakses data  melalui  sistem  informasi  berbasis online sekaligus  menyesuaikan,diri  dengan  wujud  kinerja  yang dilakukan  per indivindu  untuk  persiapan kebijakan program yang akan  ditetapkan;

Berkenaan  dengan hal tersebut  di atas, pencetakan SKBK dan SKMT bulan Januari - Juni 2016 dapat dilakukan  secara  manual  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan,


Sumber :  http://madrasah.kemenag.go.id/

Sabtu, 26 Maret 2016

PENJELASAN PENGGUNAAN BOS 2016 REVISI PER PEBRUARI 2016

Tujuan BOS:
1)  Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta 
2)  Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. 
3)  Meringankan beban biaya operasional sekolah* bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
*meringankan beban biaya operasional sekolah interpretasinya tidak semua operasional sekolah bisa 
dibiayai BOS. Pebiayaan BOS harus sesuai peruntukan dan penggunaannya dalam juknis.

Program BOS:
Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
1. Pemerataan dan perluasan akses; 
2. Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; 
3. serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. 
Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Jadi semua penggunaan harus terkait dengan tema tersebut.

HARUS DIPERHATIKAN
Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut : 
1.  BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun 
yang bermutu. 
2.  BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;. 
3.  BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat;
4.  Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke MTs/sederajat; 
5. Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madarsah;
6.  Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7.  BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.

CATATAN
A.  Sesuai dengan tujuan dan program BOS, maka hal-hal yang tidak terkait dengan perluasan akses dan peningkatan mutu, maka kegiatan tersebut tidak bisa dibiayai dari BOS. Misalnya: kegiatan agustusan, HAB, ulang tahun madrasah, awalussanah, akhirussanah, peringatan hari besar islam (PHBI), dan lain sebagainya dengan memperhatikan Larangan Penggunaan Dana BOS. Kecuali, kegiatan-kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk lomba-lomba untuk meningkatan mutu  pendidikan.
Adapun larangan penggunaan dana BOS antara lain :
1.  Disimpan dengan maksud dibungakan; 
2.  Dipinjamkan kepada pihak lain; 
3.  Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS); 
4.  Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis; 
5.  Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya; 
6.  Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 
7.  Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima BSM; 
8.  Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 
9.  Membangun gedung/ruangan baru; 
10.  Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 
11.  Menanamkan saham; 
12.  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar; 
13.  Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan; 
14.  Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama

B.  Untuk perjalanan dinas rapat mestinya juga harus kegiatan yang terkait dengan tema, tujuan dan program BOS. Tidak semua perjalanan dinas, transport perjalanan bisa dibiayai dengan BOS. Transport yang bisa dibiayai dari BOS adalah kegiatan yang dalam kerangka besar perluasan akses dan peningkatan mutu madrasah serta masuk dalam 13 item penggunaan BOS. Contoh transport rapat yang tidak bisa dibiayai: rapat agustusan, rapat HAB, hari jadi grobogan, rapat KKM yang tidak membahas masalah peningkatan mutu madrasah, dll.

C.  Begitu juga konsumsi, yang bisa dibiayai adalah kegiatan yang terkait dengan tema, tujuan dan program BOS. Anggaran BOS tidak bisa digunakan dalam rapat- rapat dan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan peningkatan mutu madrasah, seperti arisan, rapat akhirussanah, awalussanah, rapat ulang tahun madrasah, rapat dan kegiatan di luar pelaksanaan pendidikan, kegiatan arisan, awalussanah, akhirussanah, PHBI, dan lain sebagainya. Berkenaan dengan konsumsi, bahwa dalam pemeriksaan oleh pejabat fungsional pemeriksa tahun 2015, sebagaimana disampaikan dalam RAKOR BOS, 20 Pebrauari 2016, banyak penganggaran fiktif dalam konsumsi sehingga dalam juknis BOS 2016 mengenai konsumsi ditekan seminimal mungkin. Untuk konsumsi harian hanya diperkenankan air galon. BOS 2016 tidak diperkenankan untuk beli makanan kecil, teh, gula dan sebagainya.

D.  Dalam pembiayaan Program Madrasah (seperti pengembangan kompetensi lulusan, pengembangan standar isi, pengembangan standar proses, pengembangan standar pengelolaan, dll) harus memperhatikan 12 item penggunaan dana BOS. Tidak semua program madrasah bisa dibiayai BOS. Misalnya, pembuatan penyusunan visi misi, penyusunan profil madrasah apa bisa dibiayai dari BOS.

E.  Mengenai honor GBPNS, besaran nilainya dipertimbangkan kewajarannya sesuai kondisi daerah dan tidak bisa dibedakan antara guru senior dan yang masih yunior. 

F.  Mengenai internet, maksimal penggunaan yang bisa menggunakan dana BOS baik voucer  maupun berlangganan tidak lebih dari Rp.250.000,-

G.  Honor kegiatan kepanitiaan hanya bisa pada kegiatan PPDB, UN dan UANBM yang bisa didanai 
dari BOS.

H.  Anggaran BOS tidak diperkenankan untuk iuran, meski iuran tersebut kerkait dengan item komponen pembiayaan BOS seperti KKM/KKG/MGMP dan kegiatan-kegiatan serupa. Apalagi untuk iuran-iuran yang sifatnya jauh dari tujuan dan maksud adanya bantuan operasional sekolah serta keluar dari komponen pembiayaan BOS, sama sekali tidak diperkenankan. Untuk KKM/KKG/MGMP dan sejenisnya hanya diperkenankan bantuan transportasi kegiatan, kalau kegiatan tersebut sesuai juknis tidak disediakan oleh hibah/ block grant tersebut dan kegiatan tersebut harus diluar hari mengajar. Begitu juga dengan iuran-iuran yang lain seperti kegiatan pramuka, lomba tidak dipekenankan dalam penggunaan anggaran BOS.

I.  BOS tidak bisa digunakan untuk beli atribut siswa kecuali siswa miskin.





Juknis BOS Madrasah 2016 Download
Penjelasan Penggunaan BOS 2016 Download

Rabu, 16 Maret 2016

Penilaian Kurikulum 2013 di Madrasah sesuai Surat Edaran Dirjen Pendis No, Dj.I/Dt.I.I/I/PP.00.11/218/2016

Seluruh Madrasah Negeri dan Swasta yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum 2013 untuk melaksanakan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 secara efektif mulai semester genap tahun pelajaran 2015/2016
Surat Edaran Penilaian K13 di Madrasah Download
Aplikasi Rapor MI Download
Aplikasi Rapor MTs Download
Contact Person Programmer Download
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Download
Panduan Penilaian Kurikukulum 2013 Berdasarkan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 Download