Perka Balitbang Tentang Kisi-Kisi USM 2016
Lampiran Kisi-Kisi USM 2016
Sumber : litbang.kemdikbud
Minggu, 27 Desember 2015
Selasa, 22 Desember 2015
Kamis, 17 Desember 2015
Kamis, 03 Desember 2015
CARA LIHAT GAJI PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA ANDA
Menghitung estimasi gaji pensiun dan tunjangan hari tua sejak terangkat menjadi PNS hingga sekarang :
1. Kunjungi website Taspen.com atau langsung klik e-klim.taspen.com/eklim/estimasi.
2. Masukkan NIP lama yang terdiri dari angka 9 digit atau NIP lama yang terdiri dari 18 digit.
3. Masukkan tahun, bulan, dan tanggal lahir Anda.
4. Klik LOGIN
2. Masukkan NIP lama yang terdiri dari angka 9 digit atau NIP lama yang terdiri dari 18 digit.
3. Masukkan tahun, bulan, dan tanggal lahir Anda.
4. Klik LOGIN
Selasa, 01 Desember 2015
Jumat, 27 November 2015
HARI-HARI BESAR NASIONAL
Berikut ini daftar Hari-Hari Besar Nasional di Indonesia serta beberapa hari-hari penting Internasional yang juga diperingati sebagai hari besar di Indonesia.
Bulan Januari
01 Januari : Hari Tahun Baru Masehi (Internasional)
03 Januari : Hari Departemen Agama
05 Januari : Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL)
10 Januari : Hari Gerakan Satu Juta Pohon (Internasional)
10 Januari : Hari Tritura
15 Januari : Hari Darma Samudra
25 Januari : Hari Gizi Dan Makanan
25 Januari : Hari Kusta (Internasional)
Bulan Februari
02 Februari : Hari Lahan Basah Sedunia (Internasional)
04 Februari : Hari Kanker Dunia (Internasional)
05 Februari : Hari Peristiwa Kapal Tujuh Provinsi (Zeven Provinciƫn)
09 Februari : Hari Pers Nasional (HPN)
09 Februari : Hari Kavaleri
14 Februari : Hari Peringatan Pemberontakan Pembela Tanah Air (PETA)
22 Februari : Hari Istiqlal
28 Februari : Hari Gizi Nasional Indonesia
Bulan Maret
01 Maret : Hari Peringatan Peristiwa Serangan Umum di Yogyakarta
01 Maret : Hari Kehakiman Nasional
06 Maret : Hari KOSTRAD (Komando Strategis Angkatan Darat)
08 Maret : Hari Perempuan (Internasional)
09 Maret : Hari Musik Nasional
10 Maret : Hari Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI)
11 Maret : Hari Surat Perintah 11 Maret (Supersemar)
15 Maret : Hari Hak Konsumen Sedunia (Internasional)
17 Maret : Hari Perawat Nasional
18 Maret : Hari Arsitektur Indonesia
20 Maret : Hari Dongeng Sedunia (Internasional)
21 Maret : Hari Puisi Sedunia (Internasional)
21 Maret : Hari Down Syndrome (Internasional)
21 Maret : Hari Hutan Sedunia (Internasional)
22 Maret : Hari Air Sedunia (Internasional)
23 Maret : Hari Meteorologi Sedunia (Internasional)
24 Maret : Hari Peringatan Bandung Lautan Api
24 Maret : Hari Tuberkulosis Sedunia (Internasional)
30 Maret : Hari Film Indonesia
Bulan April
01 April : Hari Bank Dunia (Internasional)
02 April : Hari Peduli Autisme Sedunia (Internasional)
02 April : Hari Buku Anak Sedunia (Internasional)
06 April : Hari Nelayan Indonesia
07 April : Hari Kesehatan (Internasional)
09 April : Hari TNI Angkatan Udara (TNI AU)
16 April : Hari KOPASSUS (Komando Pasukan Khusus)
17 April : Hari Hemophilia Sedunia (Internasional)
18 April : Hari Peringatan Konferensi Asia-Afrika (KAA)
19 April : Hari Pertahanan Sipil (HANSIP)
20 April : Hari Konsumen Nasional
21 April : Hari Kartini
22 April : Hari Bumi (Internasional)
23 April : Hari Buku Sedunia (Internasional)
24 April : Hari Angkutan Nasional
24 April : Hari Solidaritas Asia-Afrika
25 April : Hari Malaria Sedunia (Internasional)
26 April : Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (Internasional)
27 April : Hari Pemasyarakatan Indonesia
28 April : Hari Puisi Nasional
28 April : Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Internasional)
29 April : Hari Tari (Internasional)
Bulan Mei
01 Mei : Hari Buruh Sedunia (Internasional)
01 Mei : Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat
02 Mei : Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
05 Mei : Hari Lembaga Sosial Desa (LSD)
05 Mei : Hari Bidan (Internasional)
17 Mei : Hari Buku Nasional
20 Mei : Hari Kebangkitan Nasional
21 Mei : Hari Peringatan Reformasi
29 Mei : Hari Keluarga
31 Mei : Hari Tanpa Tembakau Sedunia (Internasional)
Bulan Juni
01 Juni : Hari Lahir Pancasila
01 Juni : Hari Anak-anak Sedunia (Internasional)
03 Juni : Hari Pasar Modal Indonesia
05 Juni : Hari Lingkungan Hidup Sedunia (Internasional)
08 Juni : Hari Laut Sedunia
21 Juni : Hari Krida Pertanian
24 Juni : Hari Bidan Nasional
26 Juni : Hari Anti Narkoba Sedunia (Internasional)
29 Juni : Hari Keluarga Berencana (KB)
Bulan Juli
01 Juli : Hari Bhayangkara
05 Juli : Hari Bank Indonesia
09 Juli : Hari Satelit Palapa
12 Juli : Hari Koperasi Indonesia
17 Juli : Hari Keadilan (Internasional)
22 Juli : Hari Kejaksaan
23 Juli : Hari Anak Nasional
29 Juli : Hari Bhakti TNI Angkatan Udara
Bulan Agustus
01 Agustus : Hari ASI Sedunia (Internasional)
05 Agustus : Hari Dharma Wanita Nasional
08 Agustus : Hari Ulang Tahun ASEAN
09 Agustus : Hari Masyarakat Adat (Internasional)
10 Agustus : Hari Veteran Nasional
10 Agustus : Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
12 Agustus : Hari Remaja (Internasional)
14 Agustus : Hari Pramuka (Praja Muda Karana)
17 Agustus : Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
18 Agustus : Hari Konstitusi Republik Indonesia
19 Agustus : Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
21 Agustus : Hari Maritim Nasional
Bulan September
01 September : Hari Jantung Dunia (Internasional)
01 September : Hari Polisi Wanita (POLWAN)
03 September : Hari Palang Merah Indonesia (PMI)
04 September : Hari Pelanggan Nasional
08 September : Hari Aksara (Internasional)
08 September : Hari Pamong Praja
09 September : Hari Olah Raga Nasional
11 September : Hari Radio Republik Indonesia (RRI)
14 September : Hari Kunjung Perpustakaan
15 September : Hari Demokrasi (Internasional)
16 September : Hari Ozon (Internasional)
17 September : Hari Perhubungan Nasional
17 September : Hari Palang Merah Nasional
21 September : Hari Perdamaian Dunia (Internasional)
24 September : Hari Tani Nasional
26 September : Hari Statistik
27 September : Hari Pos Telekomunikasi Telegraf (PTT)
28 September : Hari Kereta Api
28 September : Hari Jantung Sedunia (Internasional)
29 September : Hari Sarjana Nasional
30 September : Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI
Bulan Oktober
01 Oktober : Hari Kesaktian Pancasila
01 Oktober : Hari Vegetarian Sedunia (Internasional)
01 Oktober : Hari Lanjut Usia (Internasional)
02 Oktober : Hari Batik Nasional dan Hari Batik Dunia
05 Oktober : Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
05 Oktober : Hari Guru Sedunia (Internasional)
10 Oktober : Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (Internasional)
14 Oktober : Hari Penglihatan Dunia (Internasional)
15 Oktober : Hari Hak Asasi Binatang (Internasional)
16 Oktober : Hari Pangan Sedunia (Internasional)
16 Oktober : Hari Parlemen Indonesia
20 Oktober : Hari Osteoporosis Sedunia (Internasional)
24 Oktober : Hari Dokter Indonesia
24 Oktober : Hari Perserikatan Bangsa-bangsa (Internasional)
27 Oktober : Hari Penerbangan Nasional
27 Oktober : Hari Listrik Nasional
28 Oktober : Hari Sumpah Pemuda
30 Oktober : Hari Keuangan
Bulan November
05 November : Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
10 November : Hari Ganefo
10 November : Hari Pahlawan
11 November : Hari Bangunan Indonesia
12 November : Hari Kesehatan Nasional
12 November : Hari Ayah Nasional
14 November : Hari Brigade Mobil (BRIMOB)
14 November : Hari Diabetes Sedunia (Internasional)
20 November : Hari Anak (Internasional)
21 November : Hari Pohon (Internasional)
21 November : Hari Televisi Sedunia (Internasional)
22 November : Hari Perhubungan Darat Nasional
25 November : Hari Guru (PGRI)
28 November : Hari Menanam Pohon Indonesia
29 November : Hari KORPRI (Korps Pegawai RI)
Bulan Desember
01 Desember : Hari Artileri
01 Desember : Hari AIDS Sedunia (Internasional)
03 Desember : Hari Penyandang Cacat (Internasional)
07 Desember : Hari Penerbangan Sipil (Internasional)
09 Desember : Hari Armada Republik Indonesia
09 Desember : Hari Anti Korupsi Sedunia
10 Desember : Hari Hak Asasi Manusia
12 Desember : Hari Transmigrasi
13 Desember : Hari Nusantara
15 Desember : Hari Juang Kartika TNI-AD (Hari Infanteri)
19 Desember : Hari Bela Negara
20 Desember : Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
22 Desember : Hari Ibu Nasional
22 Desember : Hari Sosial
25 Desember : Hari Natal
Bulan Januari
01 Januari : Hari Tahun Baru Masehi (Internasional)
03 Januari : Hari Departemen Agama
05 Januari : Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL)
10 Januari : Hari Gerakan Satu Juta Pohon (Internasional)
10 Januari : Hari Tritura
15 Januari : Hari Darma Samudra
25 Januari : Hari Gizi Dan Makanan
25 Januari : Hari Kusta (Internasional)
Bulan Februari
02 Februari : Hari Lahan Basah Sedunia (Internasional)
04 Februari : Hari Kanker Dunia (Internasional)
05 Februari : Hari Peristiwa Kapal Tujuh Provinsi (Zeven Provinciƫn)
09 Februari : Hari Pers Nasional (HPN)
09 Februari : Hari Kavaleri
14 Februari : Hari Peringatan Pemberontakan Pembela Tanah Air (PETA)
22 Februari : Hari Istiqlal
28 Februari : Hari Gizi Nasional Indonesia
Bulan Maret
01 Maret : Hari Peringatan Peristiwa Serangan Umum di Yogyakarta
01 Maret : Hari Kehakiman Nasional
06 Maret : Hari KOSTRAD (Komando Strategis Angkatan Darat)
08 Maret : Hari Perempuan (Internasional)
09 Maret : Hari Musik Nasional
10 Maret : Hari Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI)
11 Maret : Hari Surat Perintah 11 Maret (Supersemar)
15 Maret : Hari Hak Konsumen Sedunia (Internasional)
17 Maret : Hari Perawat Nasional
18 Maret : Hari Arsitektur Indonesia
20 Maret : Hari Dongeng Sedunia (Internasional)
21 Maret : Hari Puisi Sedunia (Internasional)
21 Maret : Hari Down Syndrome (Internasional)
21 Maret : Hari Hutan Sedunia (Internasional)
22 Maret : Hari Air Sedunia (Internasional)
23 Maret : Hari Meteorologi Sedunia (Internasional)
24 Maret : Hari Peringatan Bandung Lautan Api
24 Maret : Hari Tuberkulosis Sedunia (Internasional)
30 Maret : Hari Film Indonesia
Bulan April
01 April : Hari Bank Dunia (Internasional)
02 April : Hari Peduli Autisme Sedunia (Internasional)
02 April : Hari Buku Anak Sedunia (Internasional)
06 April : Hari Nelayan Indonesia
07 April : Hari Kesehatan (Internasional)
09 April : Hari TNI Angkatan Udara (TNI AU)
16 April : Hari KOPASSUS (Komando Pasukan Khusus)
17 April : Hari Hemophilia Sedunia (Internasional)
18 April : Hari Peringatan Konferensi Asia-Afrika (KAA)
19 April : Hari Pertahanan Sipil (HANSIP)
20 April : Hari Konsumen Nasional
21 April : Hari Kartini
22 April : Hari Bumi (Internasional)
23 April : Hari Buku Sedunia (Internasional)
24 April : Hari Angkutan Nasional
24 April : Hari Solidaritas Asia-Afrika
25 April : Hari Malaria Sedunia (Internasional)
26 April : Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (Internasional)
27 April : Hari Pemasyarakatan Indonesia
28 April : Hari Puisi Nasional
28 April : Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Internasional)
29 April : Hari Tari (Internasional)
Bulan Mei
01 Mei : Hari Buruh Sedunia (Internasional)
01 Mei : Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat
02 Mei : Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
05 Mei : Hari Lembaga Sosial Desa (LSD)
05 Mei : Hari Bidan (Internasional)
17 Mei : Hari Buku Nasional
20 Mei : Hari Kebangkitan Nasional
21 Mei : Hari Peringatan Reformasi
29 Mei : Hari Keluarga
31 Mei : Hari Tanpa Tembakau Sedunia (Internasional)
Bulan Juni
01 Juni : Hari Lahir Pancasila
01 Juni : Hari Anak-anak Sedunia (Internasional)
03 Juni : Hari Pasar Modal Indonesia
05 Juni : Hari Lingkungan Hidup Sedunia (Internasional)
08 Juni : Hari Laut Sedunia
21 Juni : Hari Krida Pertanian
24 Juni : Hari Bidan Nasional
26 Juni : Hari Anti Narkoba Sedunia (Internasional)
29 Juni : Hari Keluarga Berencana (KB)
Bulan Juli
01 Juli : Hari Bhayangkara
05 Juli : Hari Bank Indonesia
09 Juli : Hari Satelit Palapa
12 Juli : Hari Koperasi Indonesia
17 Juli : Hari Keadilan (Internasional)
22 Juli : Hari Kejaksaan
23 Juli : Hari Anak Nasional
29 Juli : Hari Bhakti TNI Angkatan Udara
Bulan Agustus
01 Agustus : Hari ASI Sedunia (Internasional)
05 Agustus : Hari Dharma Wanita Nasional
08 Agustus : Hari Ulang Tahun ASEAN
09 Agustus : Hari Masyarakat Adat (Internasional)
10 Agustus : Hari Veteran Nasional
10 Agustus : Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
12 Agustus : Hari Remaja (Internasional)
14 Agustus : Hari Pramuka (Praja Muda Karana)
17 Agustus : Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
18 Agustus : Hari Konstitusi Republik Indonesia
19 Agustus : Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
21 Agustus : Hari Maritim Nasional
Bulan September
01 September : Hari Jantung Dunia (Internasional)
01 September : Hari Polisi Wanita (POLWAN)
03 September : Hari Palang Merah Indonesia (PMI)
04 September : Hari Pelanggan Nasional
08 September : Hari Aksara (Internasional)
08 September : Hari Pamong Praja
09 September : Hari Olah Raga Nasional
11 September : Hari Radio Republik Indonesia (RRI)
14 September : Hari Kunjung Perpustakaan
15 September : Hari Demokrasi (Internasional)
16 September : Hari Ozon (Internasional)
17 September : Hari Perhubungan Nasional
17 September : Hari Palang Merah Nasional
21 September : Hari Perdamaian Dunia (Internasional)
24 September : Hari Tani Nasional
26 September : Hari Statistik
27 September : Hari Pos Telekomunikasi Telegraf (PTT)
28 September : Hari Kereta Api
28 September : Hari Jantung Sedunia (Internasional)
29 September : Hari Sarjana Nasional
30 September : Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI
Bulan Oktober
01 Oktober : Hari Kesaktian Pancasila
01 Oktober : Hari Vegetarian Sedunia (Internasional)
01 Oktober : Hari Lanjut Usia (Internasional)
02 Oktober : Hari Batik Nasional dan Hari Batik Dunia
05 Oktober : Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
05 Oktober : Hari Guru Sedunia (Internasional)
10 Oktober : Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (Internasional)
14 Oktober : Hari Penglihatan Dunia (Internasional)
15 Oktober : Hari Hak Asasi Binatang (Internasional)
16 Oktober : Hari Pangan Sedunia (Internasional)
16 Oktober : Hari Parlemen Indonesia
20 Oktober : Hari Osteoporosis Sedunia (Internasional)
24 Oktober : Hari Dokter Indonesia
24 Oktober : Hari Perserikatan Bangsa-bangsa (Internasional)
27 Oktober : Hari Penerbangan Nasional
27 Oktober : Hari Listrik Nasional
28 Oktober : Hari Sumpah Pemuda
30 Oktober : Hari Keuangan
Bulan November
05 November : Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
10 November : Hari Ganefo
10 November : Hari Pahlawan
11 November : Hari Bangunan Indonesia
12 November : Hari Kesehatan Nasional
12 November : Hari Ayah Nasional
14 November : Hari Brigade Mobil (BRIMOB)
14 November : Hari Diabetes Sedunia (Internasional)
20 November : Hari Anak (Internasional)
21 November : Hari Pohon (Internasional)
21 November : Hari Televisi Sedunia (Internasional)
22 November : Hari Perhubungan Darat Nasional
25 November : Hari Guru (PGRI)
28 November : Hari Menanam Pohon Indonesia
29 November : Hari KORPRI (Korps Pegawai RI)
Bulan Desember
01 Desember : Hari Artileri
01 Desember : Hari AIDS Sedunia (Internasional)
03 Desember : Hari Penyandang Cacat (Internasional)
07 Desember : Hari Penerbangan Sipil (Internasional)
09 Desember : Hari Armada Republik Indonesia
09 Desember : Hari Anti Korupsi Sedunia
10 Desember : Hari Hak Asasi Manusia
12 Desember : Hari Transmigrasi
13 Desember : Hari Nusantara
15 Desember : Hari Juang Kartika TNI-AD (Hari Infanteri)
19 Desember : Hari Bela Negara
20 Desember : Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
22 Desember : Hari Ibu Nasional
22 Desember : Hari Sosial
25 Desember : Hari Natal
Kamis, 26 November 2015
Minggu, 22 November 2015
Senin, 02 November 2015
Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 untuk Kelas 1, 2, 4 dan 5 Madrasah Ibtidaiyah (MI) Revisi Oktober 2015
Silahkan Download File Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah
Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 MI Kelas 1 Revisi Oktober 2015
Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 MI Kelas 2 Revisi Oktober 2015
Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 MI Kelas 4 Revisi Oktober 2015
Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 MI Kelas 5 Revisi Oktober 2015
Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 MI Kelas 1 Revisi Oktober 2015
Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 MI Kelas 2 Revisi Oktober 2015
Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 MI Kelas 4 Revisi Oktober 2015
Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 MI Kelas 5 Revisi Oktober 2015
Minggu, 01 November 2015
APLIKASI PELATIHAN UKG 2015
Sumber : http://www.salamedukasi.com/2015/08/download-aplikasi-simulasi-latihan-soal.html
Rabu, 07 Oktober 2015
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5343 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/ SURAT TANDA TAMAT BELAJAR,PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESETARAAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH MADRASAH
Kamis, 17 September 2015
Jumat, 21 Agustus 2015
Dokumen 1 dan 2 Kurikulum
Dokumen kurikulum terdiri atas 2 macam.
Dokumen
Satu berisi tentang acuan pengembangan kurikulum yang memuat :
latar belakang, tujuan
dan prinsip pengembangan, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum,
kalender pendidikan. Sedangkan
Dokumen Dua berisi tentang silabus dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Secara lebih rinci dan lengkap dokumen tersebut
adalah sebagai berikut :
Dokumen 1
BAB 1. Pendahuluan
A. Latar Belakang dan Dasar Pengembangan
B. Tujuan Pengembangan dan Fungsi KTSP
C. Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP
BAB 2. Tujuan Pendidikan
A. Tujuan Pendidikan
B. Visi dan Misi Sekolah
C. Misi Sekolah
BAB 3. Struktur dan Muatan Kurikulum
A. Mata Pelajaran
B. Muatan Lokal
C. Kegiatan Pengembangan Diri
D. Pengaturan Beban Belajar
E. Ketuntasan Belajar
F. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
G. Pendidikan Kecakapan Hidup
H. Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal dan
Global
BAB 4. Kalender Pendidikan
A. Minggu, hari dan jam efektif
Minggu, 12 Juli 2015
CARA CEK KEASLIAN IJAZAH SECARA ONLINE
CARA CEK KEASLIAN IJAZAH, APAKAH TERDAFTAR DI PANGKALAN DATA PT DIRJEN DIKTI
Sekedar iseng ingin tahu apakah ijazah yang kita miliki terdapat atau tidak di Perguruan Tinggi, karena tidak sedikit lulusan atau mahasiswa terutama dari PTS terkadang tidak terdaptar di Di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Pengecekan status mahasiswa di Portal ini bisa untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) baik jenjang Diploma, Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3).
Berikut ini cara cek LULUSAN atau Mahasiswa di Portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau portal PDDIKTI.
Pertama, buka alamat http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa
Kedua, isi format yang tersedia yakni Tulis Nama Perguruan Tinggi (misalnya UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA) tulis sebagian dari kata itu nanti akan muncul pilihan yang dapat kita pilih. Lalu Program Studi dan Jurusan, Kemudian Tulis Kata Kunci dengan menulis Nama atau NIM selanjutnya tulis KODE CAPTCHA.
Ketiga, Klik Tombol CARI MAHASISWA
Keempat, Jika sudah ditemukan, Klik pada NAMA maka akan muncul status mahasiswa tersebut apakah masih aktif atau sudah lulus. Bahkan akan diketahui tanggal lulusnya.
Terima Kasih, Mudah-mudahan bermanfaat.
Sekedar iseng ingin tahu apakah ijazah yang kita miliki terdapat atau tidak di Perguruan Tinggi, karena tidak sedikit lulusan atau mahasiswa terutama dari PTS terkadang tidak terdaptar di Di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Pengecekan status mahasiswa di Portal ini bisa untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) baik jenjang Diploma, Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3).
Berikut ini cara cek LULUSAN atau Mahasiswa di Portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau portal PDDIKTI.
Pertama, buka alamat http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa
Kedua, isi format yang tersedia yakni Tulis Nama Perguruan Tinggi (misalnya UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA) tulis sebagian dari kata itu nanti akan muncul pilihan yang dapat kita pilih. Lalu Program Studi dan Jurusan, Kemudian Tulis Kata Kunci dengan menulis Nama atau NIM selanjutnya tulis KODE CAPTCHA.
Ketiga, Klik Tombol CARI MAHASISWA
Keempat, Jika sudah ditemukan, Klik pada NAMA maka akan muncul status mahasiswa tersebut apakah masih aktif atau sudah lulus. Bahkan akan diketahui tanggal lulusnya.
Terima Kasih, Mudah-mudahan bermanfaat.
Jumat, 29 Mei 2015
Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik
Kamis, 07 Mei 2015
PROSEDUR PENGAJUAN USULAN PERMOHONAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR ASN KEMENAG
Aparatur
Sipil Negara (ASN) dituntut untuk terus meningkatkan profesionalitasnya dalam
pelaksanaan tugas pelayanan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah
melalui pendidikan.
Tugas
belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih
tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara. Sedangkan ijin belajar adalah
mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan
biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas
pekerjaan sehari-hari.
Prosedur
pengajuan usulan permohonan izin dan tugas belajar pada Kemenag dengan mengajukan usulan melalui satuan kerja
masing-masing ASN secara hirarkis dari satuan terendah sampai ke Setjen
Kemenag.
PNS
dari madrasah/sekolah atau KUA misalnya, menyampaikan usulan ke Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota. Usulan tersebut lalu
akan diproses untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk kemudian
diteruskan ke Setjen Kemenag dengan Up. Kepala Biro Kepegawaian.
Adapun berkas yang harus dilampirkan dalam usulan tersebut :
1) foto copy SK CPNS, SK PNS, SK Mutasi, dan SK Kenaikan Pangkat (KP) terakhir;
2) foto copy DP3 tahun terakhir;
3) fotocopy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg);
4) fotocopy ijazah terakhir;
5) fotocopy konversi NIP/NIP baru;
6) asli jadwal perkuliahan yang menyatakan hari, jam, dan jenis
mata kulia yang diikuti (khusus untuk yang mengajukan izin belajar);
7) asli surat pernyataan dari lembaga yang berwenang atau pimpinan
satker/perguruan tinggi yang menyatakan jarak tempuh antara tempat tugas dengan
lembaga pendidikan dalam jumlah kilometer dan jumlah jam (khusus untuk yang
mengajukan izin belajar);
8) Asli surat keterangan dari sponsor yang menjamin biaya
pendidikan dari awal sampai selesai kuliah (khusus untuk yang mengajukan tugas
belajar);
9) asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa;
10) asli surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk
melaksanakan tugas belajar sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku (khusus
untuk yang mengajukan izin belajar); dan
11) asli surat keterangan yang menyatakan nama lembaga pendidikan,
jurusan/prodi, dan rencana jangka waktu perkuliahan.
Sumber
: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=258359
Selasa, 14 April 2015
DAFTAR PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG PENDIDIKAN
No | Jenis Peraturan | Tentang |
1 | UU No. 20 Th. 2003 | Sistem Pendidikan Nasional |
2 | UU No. 14 Th. 2005 | Guru dan Dosen |
3 | UU No. 12 Th. 2010 | Gerakan Pramuka |
4 | UU No. 05 Th. 2014 | Aparatur Sipil Negara |
5 | PP No. 19 Th. 2005 | Standar Nasional Pendidikan |
6 | PP No. 32 Th. 2013 | Perubahan Atas PP No. 19 TH. 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan |
7 | PP No. 13 Th. 2015 | Perubahan Kedua Atas PP No. 19 TH. 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan |
8 | PP No. 09 Th. 2003 | Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS |
9 | PP No. 63 Th. 2009 | Perubahan Atas PP No. 09 TH. 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS |
10 | PP No. 17 Th. 2010 | Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan |
11 | PP No. 66 Th. 2010 | Perubahan Atas PP No. 17 TH. 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan |
12 | PP No. 47 Th. 2008 | Wajib Belajar |
13 | PP No. 74 Th. 2008 | Guru |
14 | PP No. 41 Th. 2009 | Tunjangan Profesi Guru dan Dosen |
15 | PP No. 46 Th. 2011 | Penilaian Prestasi Kerja PNS |
16 | Permendiknas No. 22 Th. 2006 | Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
17 | Permendiknas No. 23 Th. 2006 | Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
18 | Permendiknas No. 20 Th. 2007 | Standar Penilaian |
19 | Permendiknas No. 41 Th. 2007 | Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
20 | Permendiknas No. 13 Th. 2007 | Standar Kepala Sekolah/Madrasah |
21 | Permendiknas No. 16 Th. 2007 | Standar Kualifikasi Akademik & Kompetensi Guru |
22 | Permendiknas No. 19 Th. 2007 | Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
23 | Permendiknas No. 24 Th. 2007 | Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA |
24 | Permendiknas No. 39 Th. 2009 | Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan |
25 | Permendiknas No. 15 Th. 2010 | Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kab/Kota |
26 | Permendikbud No. 23 Th. 2013 | Perubahan atas Permendiknas No. 15 TH. 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kab/Kota |
27 | Permendiknas No. 30 Th. 2011 | Perubahan Atas Permendiknas No. 39 TH. 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan |
28 | Permendiknas No. 28 Th. 2010 | Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrsah |
29 | Permendikbud No. 54 Th. 2013 | Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah |
30 | Permendikbud No. 62 Th. 2013 | Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru |
31 | Permendikbud No. 64 Th. 2013 | Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah |
32 | Permendikbud No. 65 Th. 2013 | Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah |
33 | Permendikbud No. 66 Th. 2013 | Standar Penilaian Pendidikan |
34 | Permendikbud No. 04 Th. 2014 | Penetapan Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS |
35 | Permendikbud No. 28 Th. 2014 | Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS |
36 | Permendikbud No. 45 Th. 2014 | Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah |
37 | Permendikbud No. 57 Th. 2014 | Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah |
38 | Permendikbud No. 61 Th. 2014 | KTSP Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
39 | Permendikbud No. 62 Th. 2014 | Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
40 | Permendikbud No. 63 Th. 2014 | Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
41 | Permendikbud No. 79 Th. 2014 | Muatan Lokal Kurikulum 2013 |
42 | Permendikbud No. 103 Th 2014 | Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
43 | Permendikbud No. 104 Th 2014 | Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
44 | PMA No. 02 Th. 2008 | Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI & B. Arab Di Madrasah |
45 | PMA No. 42 Th. 2014 | Pencabutan PMA No. 02 Th. 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI & B. Arab Di Madrasah |
46 | PMA No. 90 Th. 2013 | Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah |
47 | PMA No. 14 Th. 2014 | Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah dan Penegerian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat |
48 | PMA No. 29 Th. 2014 | Kepala Madrasah |
49 | PMA No. 43 Th. 2014 | Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS Pada Kemenag |
50 | KMA No. 73 Th. 2011 | Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru |
51 | KMA No. 117 Th. 2014 | Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah |
52 | KMA No. 165 Th. 2014 | Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI & B. Arab |
53 | KMA No. 207 Th. 2014 | Kurikulum Madrasah |
54 | SK Dirjen Pendis No. 166 Th. 2012 | Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah |
55 | SK Dirjen Pendis No. 1696 Th. 2013 | Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Di Madrasah |
56 | SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013 | Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Di Madrasah |
57 | SK Dirjen Pendis No. 1385 Th. 2014 | Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat |
58 | Peraturan Bersama Mendikbud, Menpan & Menag Th. 2014 | Penempatan Guru PNS Di Sekolah/Madrasah Yang diselenggarakan Oleh Masyarakat |
Rabu, 08 April 2015
VERIFIKASI DAN VALIDASI PESERTA DIDIK (VERVAL PD) - NISN
1.
NISN dan Permasalahannya
Pentingnya
NISN
• Setiap Siswa wajib memiliki NISN
• Apalagi siswa yang akan melaksanakan UN
• NISN dikelola oleh Kemdikbud
• Prosedur pengajuan NISN sudah baik, tapi
hasilnya belum maksimal
• Untuk melanjutkan studi, diperlukan NISN
Permasalahan
:
• Banyak
siswa belum memiliki NISN
• Siswa yang tadinya
memiliki NISN, tiba-tiba ketika akan UN di cek, ternyata NISN sudah jadi milik
orang lain (Masalah pada Sistem Pengelola NISN)
• Pengajuan NISN lama
2. Pengelolaan
NISN Tahun 2015
Dasar
:
• Surat Dirjen Pendis No.
Dj.I/Set.I/1/PP.00/791/2015, 11 Maret 2015
Isi
Surat :
• Aplikasi Verval PD, khusus siswa Madrasah
3. Mekanisme Pengelolaan NISN Tahun 2015 untuk satuan
pendidikan di bawah Koordinasi Ditjen Pendidikan Islam
• Penjaringan
data melalui EMIS, excel, backup dan upload data ke emis pusat;
•
Data di emis pusat akan disinkronkan dengan database PDSp
Kemdikbud;
•
Data siswa yang sudah masuk database PDSP selanjutnya
diverval oleh operator Kemenag Kabupaten pada web Http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id
4. Mekanisme Verval NISN Tahun 2015
•
Tujuan verval : mengecek kesesuaian data pada emis
dan data PDSP;
•
Jika sesuai, maka akan masuk ke data referensi
NISN;
•
Jika tidak sesuai, tetapi mirip, akan
diidentifikasi, jika benar akan dilakukan perubagan data sesuai data emis;
•
Jika tidak sesuai sama sekali, siswa tsb dianggap
belum punya NISN dan sistem akan membuatkan NISN baru;
•
NISN baru tsb akan disinkronkan kembali dengan
data emis;
5. Mekanisme Perubahan NISN Tahun 2015
•
NISN yang diberikan sistem dapat diubah, jika
terdapat ketidak sesuaian dengan dokumen sebelumnya;
•
Madrasah mengajukan perubahan NISN ke Kemenag Kab.
Dengan dokumen asli/copy legalisir yang mencantumkan NISN;
•
Operator kemenag akan mengajukan perubahan NISN ke
PDSP dengan scan dokumen;
•
Jika NISN tsb sudah digunakan oleh orang lain atau
bukti tidak sah, siswa tsb tetap harus menggunakan NISN baru;
Minggu, 05 April 2015
PERATURAN BERSAMA MENTERI TENTANG PENEMPATAN GURU PNS DI SEKOLAH SWASTA
PERATURAN
BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, DAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, DAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
5/VIII/PB/2014
NOMOR 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014
NOMOR 14/PBM/2014
NOMOR 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014
NOMOR 14/PBM/2014
TENTANG
PENEMPATAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH/MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
Pasal
1
Pemerintah dapat menempatkan guru pegawai negeri
sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal
2
Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
Pasal
3
Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dilaksanakan dalam bentuk pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS yang
diperbantukan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal
4
Pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan memperhatikan :
a. kecukupan jumlah dan formasi guru PNS pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah; dan
b. kesesuaian antara kualifikasi akademik dan
kompetensi guru PNS dengan kebutuhan guru di sekolah/madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
Pasal
5
Sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat dapat menerima
penempatan guru PNS setelah melalui pertimbangan oleh Pemerintah atas dana pendidikan
pada sekolah/madrasah yang bersangkutan yang bersumber dari masyarakat
dan/atau sumber lain.
Pasal
6
Penyelenggara sekolah/madrasah yang menerima penempatan
guru PNS dari Pemerintah wajib melaksanakan peraturan kepegawaian dalam rangka
pembinaan Pegawai Negeri
Sipil
yang diperbantukan di sekolah/madrasah yang
diselenggarakannya.
Pasal
7
Ketententuan lebih lanjut tentang persyaratan, prosedur, evaluasi, dan
penghentian pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang pendidikan.
Pasal
8
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)