No | Jenis Peraturan | Tentang |
1 | UU No. 20 Th. 2003 | Sistem Pendidikan Nasional |
2 | UU No. 14 Th. 2005 | Guru dan Dosen |
3 | UU No. 12 Th. 2010 | Gerakan Pramuka |
4 | UU No. 05 Th. 2014 | Aparatur Sipil Negara |
5 | PP No. 19 Th. 2005 | Standar Nasional Pendidikan |
6 | PP No. 32 Th. 2013 | Perubahan Atas PP No. 19 TH. 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan |
7 | PP No. 13 Th. 2015 | Perubahan Kedua Atas PP No. 19 TH. 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan |
8 | PP No. 09 Th. 2003 | Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS |
9 | PP No. 63 Th. 2009 | Perubahan Atas PP No. 09 TH. 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS |
10 | PP No. 17 Th. 2010 | Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan |
11 | PP No. 66 Th. 2010 | Perubahan Atas PP No. 17 TH. 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan |
12 | PP No. 47 Th. 2008 | Wajib Belajar |
13 | PP No. 74 Th. 2008 | Guru |
14 | PP No. 41 Th. 2009 | Tunjangan Profesi Guru dan Dosen |
15 | PP No. 46 Th. 2011 | Penilaian Prestasi Kerja PNS |
16 | Permendiknas No. 22 Th. 2006 | Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
17 | Permendiknas No. 23 Th. 2006 | Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
18 | Permendiknas No. 20 Th. 2007 | Standar Penilaian |
19 | Permendiknas No. 41 Th. 2007 | Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
20 | Permendiknas No. 13 Th. 2007 | Standar Kepala Sekolah/Madrasah |
21 | Permendiknas No. 16 Th. 2007 | Standar Kualifikasi Akademik & Kompetensi Guru |
22 | Permendiknas No. 19 Th. 2007 | Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
23 | Permendiknas No. 24 Th. 2007 | Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA |
24 | Permendiknas No. 39 Th. 2009 | Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan |
25 | Permendiknas No. 15 Th. 2010 | Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kab/Kota |
26 | Permendikbud No. 23 Th. 2013 | Perubahan atas Permendiknas No. 15 TH. 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kab/Kota |
27 | Permendiknas No. 30 Th. 2011 | Perubahan Atas Permendiknas No. 39 TH. 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan |
28 | Permendiknas No. 28 Th. 2010 | Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrsah |
29 | Permendikbud No. 54 Th. 2013 | Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah |
30 | Permendikbud No. 62 Th. 2013 | Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru |
31 | Permendikbud No. 64 Th. 2013 | Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah |
32 | Permendikbud No. 65 Th. 2013 | Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah |
33 | Permendikbud No. 66 Th. 2013 | Standar Penilaian Pendidikan |
34 | Permendikbud No. 04 Th. 2014 | Penetapan Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS |
35 | Permendikbud No. 28 Th. 2014 | Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS |
36 | Permendikbud No. 45 Th. 2014 | Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah |
37 | Permendikbud No. 57 Th. 2014 | Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah |
38 | Permendikbud No. 61 Th. 2014 | KTSP Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
39 | Permendikbud No. 62 Th. 2014 | Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
40 | Permendikbud No. 63 Th. 2014 | Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
41 | Permendikbud No. 79 Th. 2014 | Muatan Lokal Kurikulum 2013 |
42 | Permendikbud No. 103 Th 2014 | Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
43 | Permendikbud No. 104 Th 2014 | Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
44 | PMA No. 02 Th. 2008 | Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI & B. Arab Di Madrasah |
45 | PMA No. 42 Th. 2014 | Pencabutan PMA No. 02 Th. 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI & B. Arab Di Madrasah |
46 | PMA No. 90 Th. 2013 | Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah |
47 | PMA No. 14 Th. 2014 | Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah dan Penegerian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat |
48 | PMA No. 29 Th. 2014 | Kepala Madrasah |
49 | PMA No. 43 Th. 2014 | Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS Pada Kemenag |
50 | KMA No. 73 Th. 2011 | Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru |
51 | KMA No. 117 Th. 2014 | Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah |
52 | KMA No. 165 Th. 2014 | Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI & B. Arab |
53 | KMA No. 207 Th. 2014 | Kurikulum Madrasah |
54 | SK Dirjen Pendis No. 166 Th. 2012 | Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah |
55 | SK Dirjen Pendis No. 1696 Th. 2013 | Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Di Madrasah |
56 | SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013 | Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Di Madrasah |
57 | SK Dirjen Pendis No. 1385 Th. 2014 | Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat |
58 | Peraturan Bersama Mendikbud, Menpan & Menag Th. 2014 | Penempatan Guru PNS Di Sekolah/Madrasah Yang diselenggarakan Oleh Masyarakat |
Selasa, 14 April 2015
DAFTAR PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG PENDIDIKAN
Rabu, 08 April 2015
VERIFIKASI DAN VALIDASI PESERTA DIDIK (VERVAL PD) - NISN
1.
NISN dan Permasalahannya
Pentingnya
NISN
• Setiap Siswa wajib memiliki NISN
• Apalagi siswa yang akan melaksanakan UN
• NISN dikelola oleh Kemdikbud
• Prosedur pengajuan NISN sudah baik, tapi
hasilnya belum maksimal
• Untuk melanjutkan studi, diperlukan NISN
Permasalahan
:
• Banyak
siswa belum memiliki NISN
• Siswa yang tadinya
memiliki NISN, tiba-tiba ketika akan UN di cek, ternyata NISN sudah jadi milik
orang lain (Masalah pada Sistem Pengelola NISN)
• Pengajuan NISN lama
2. Pengelolaan
NISN Tahun 2015
Dasar
:
• Surat Dirjen Pendis No.
Dj.I/Set.I/1/PP.00/791/2015, 11 Maret 2015
Isi
Surat :
• Aplikasi Verval PD, khusus siswa Madrasah
3. Mekanisme Pengelolaan NISN Tahun 2015 untuk satuan
pendidikan di bawah Koordinasi Ditjen Pendidikan Islam
• Penjaringan
data melalui EMIS, excel, backup dan upload data ke emis pusat;
•
Data di emis pusat akan disinkronkan dengan database PDSp
Kemdikbud;
•
Data siswa yang sudah masuk database PDSP selanjutnya
diverval oleh operator Kemenag Kabupaten pada web Http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id
4. Mekanisme Verval NISN Tahun 2015
•
Tujuan verval : mengecek kesesuaian data pada emis
dan data PDSP;
•
Jika sesuai, maka akan masuk ke data referensi
NISN;
•
Jika tidak sesuai, tetapi mirip, akan
diidentifikasi, jika benar akan dilakukan perubagan data sesuai data emis;
•
Jika tidak sesuai sama sekali, siswa tsb dianggap
belum punya NISN dan sistem akan membuatkan NISN baru;
•
NISN baru tsb akan disinkronkan kembali dengan
data emis;
5. Mekanisme Perubahan NISN Tahun 2015
•
NISN yang diberikan sistem dapat diubah, jika
terdapat ketidak sesuaian dengan dokumen sebelumnya;
•
Madrasah mengajukan perubahan NISN ke Kemenag Kab.
Dengan dokumen asli/copy legalisir yang mencantumkan NISN;
•
Operator kemenag akan mengajukan perubahan NISN ke
PDSP dengan scan dokumen;
•
Jika NISN tsb sudah digunakan oleh orang lain atau
bukti tidak sah, siswa tsb tetap harus menggunakan NISN baru;
Minggu, 05 April 2015
PERATURAN BERSAMA MENTERI TENTANG PENEMPATAN GURU PNS DI SEKOLAH SWASTA
PERATURAN
BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, DAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, DAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
5/VIII/PB/2014
NOMOR 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014
NOMOR 14/PBM/2014
NOMOR 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014
NOMOR 14/PBM/2014
TENTANG
PENEMPATAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH/MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
Pasal
1
Pemerintah dapat menempatkan guru pegawai negeri
sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal
2
Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
Pasal
3
Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dilaksanakan dalam bentuk pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS yang
diperbantukan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal
4
Pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan memperhatikan :
a. kecukupan jumlah dan formasi guru PNS pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah; dan
b. kesesuaian antara kualifikasi akademik dan
kompetensi guru PNS dengan kebutuhan guru di sekolah/madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
Pasal
5
Sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat dapat menerima
penempatan guru PNS setelah melalui pertimbangan oleh Pemerintah atas dana pendidikan
pada sekolah/madrasah yang bersangkutan yang bersumber dari masyarakat
dan/atau sumber lain.
Pasal
6
Penyelenggara sekolah/madrasah yang menerima penempatan
guru PNS dari Pemerintah wajib melaksanakan peraturan kepegawaian dalam rangka
pembinaan Pegawai Negeri
Sipil
yang diperbantukan di sekolah/madrasah yang
diselenggarakannya.
Pasal
7
Ketententuan lebih lanjut tentang persyaratan, prosedur, evaluasi, dan
penghentian pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang pendidikan.
Pasal
8
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Jumat, 03 April 2015
TUNJANGAN PROFESI
SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setara dengan 1(satu) kali gaji pokok guru yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(4) Ketentua.n lebih lanjut mengenai tunjangan
profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
BAB III
HAK
Bagian Kesatu
Tunjangan Profesi
Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki satu atau
lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban
kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai
Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada
Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling
tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat
sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
(2) Seorang Guru hanya berhak mendapat satu
tunjangan profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya
dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai
Guru.
(3) Guru pemegang sertifikat pendidik yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf c berhak
memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai :
a. kepala satuan
pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan
pendidikan;
b. wakil kepala
satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala
satuan pendidikan;
c. ketua program
keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua
program keahlian satuan pendidikan;
d. kepala
perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja
kepala perpustakaan satuan pendidikan;
e. kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja
sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi
satuan produksi;
f. guru bimbingan dan
konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja guru
bimbingan dan konseling atau konselor; atau
g. pembimbing khusus
pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan
terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada
satuan pendidikan.
(4) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan
tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang :
a. berpengalaman
sebagai Guru sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi
persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki
Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.
(5) Tunjangan
profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang
bersangkutan mendapatkan nomor registrasi Guru dari Departemen.
(6) Nomor registrasi Guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) bersifat unik dan diperoleh setelah Guru yang bersangkutan
memenuhi Kualifikasi Akademik dan memperoleh Sertifikat Pendidik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Menteri
dapat menetapkan persyaratan pemberian tunjangan profesi yang berbeda dari
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4),
untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas :
a.
pada satuan pendidikan khusus;
b.
pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c.
sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pasal 17
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik
berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang
rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :
a. untuk TK, RA, atau
yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang
sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang
sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau
yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau
yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau
yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang
sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang
sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
SESUAI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU DAN
DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
BAB II
TUNJANGAN PROFESI
Pasal 3
(1)
Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi
setiap bulan.
(2)
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dan
dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
Pasal 4
Tunjangan
profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan
fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai
negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan
sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang
berlaku bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1)
Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi guru dan dosen bukan pegawai
negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan
kewenangannya.
(2)
Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.
Pasal 7
Tunjangan
profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.
Pasal 8
Tunjangan
profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor
Registrasi Dosen dari Departemen.
Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak
lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
PERATURAN KUALIFIKASI, KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU
DAN DOSEN
BAB
IV
GURU
Bagian
Kesatu
Kualifikasi,
Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal
8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang-Undang No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen
Pasal
9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal
10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal
11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
pergunia.n tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
74 TAHUN 2008
TENTANG
GURU
BAB
II
KOMPETENSI
DAN SERTIFIKASI
Pasal
2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi,
Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Bagian
Kesatu
Kompetensi
Pasal
3
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(3) Kompetensi
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik.
Dst
Dst
Bagian
Kedua
Sertifikasi
Pasal
4
(1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui
program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh
Pemerintah.
(2) Program
pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh
peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
5
(1) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan
yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada
jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai
dengan standar nasional pendidikan.
(2) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan
dan/atau program pendidikan non kependidikan.
Dst.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
16 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR
KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Pasal
1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi
akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini.
a.
Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada
SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau
psikologi yang
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA,
atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada
SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada
SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.Permendiknas No. 16 Th. 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Langganan:
Postingan (Atom)