Kamis, 08 Oktober 2015
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5343 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/ SURAT TANDA TAMAT BELAJAR,PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESETARAAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH MADRASAH
Kamis, 17 September 2015
Sabtu, 22 Agustus 2015
Dokumen 1 dan 2 Kurikulum
Dokumen kurikulum terdiri atas 2 macam.
Dokumen
Satu berisi tentang acuan pengembangan kurikulum yang memuat :
latar belakang, tujuan
dan prinsip pengembangan, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum,
kalender pendidikan. Sedangkan
Dokumen Dua berisi tentang silabus dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Secara lebih rinci dan lengkap dokumen tersebut
adalah sebagai berikut :
Dokumen 1
BAB 1. Pendahuluan
A. Latar Belakang dan Dasar Pengembangan
B. Tujuan Pengembangan dan Fungsi KTSP
C. Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP
BAB 2. Tujuan Pendidikan
A. Tujuan Pendidikan
B. Visi dan Misi Sekolah
C. Misi Sekolah
BAB 3. Struktur dan Muatan Kurikulum
A. Mata Pelajaran
B. Muatan Lokal
C. Kegiatan Pengembangan Diri
D. Pengaturan Beban Belajar
E. Ketuntasan Belajar
F. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
G. Pendidikan Kecakapan Hidup
H. Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal dan
Global
BAB 4. Kalender Pendidikan
A. Minggu, hari dan jam efektif
Senin, 13 Juli 2015
CARA CEK KEASLIAN IJAZAH SECARA ONLINE
CARA CEK KEASLIAN IJAZAH, APAKAH TERDAFTAR DI PANGKALAN DATA PT DIRJEN DIKTI
Sekedar iseng ingin tahu apakah ijazah yang kita miliki terdapat atau tidak di Perguruan Tinggi, karena tidak sedikit lulusan atau mahasiswa terutama dari PTS terkadang tidak terdaptar di Di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Pengecekan status mahasiswa di Portal ini bisa untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) baik jenjang Diploma, Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3).
Berikut ini cara cek LULUSAN atau Mahasiswa di Portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau portal PDDIKTI.
Pertama, buka alamat http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa
Kedua, isi format yang tersedia yakni Tulis Nama Perguruan Tinggi (misalnya UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA) tulis sebagian dari kata itu nanti akan muncul pilihan yang dapat kita pilih. Lalu Program Studi dan Jurusan, Kemudian Tulis Kata Kunci dengan menulis Nama atau NIM selanjutnya tulis KODE CAPTCHA.
Ketiga, Klik Tombol CARI MAHASISWA
Keempat, Jika sudah ditemukan, Klik pada NAMA maka akan muncul status mahasiswa tersebut apakah masih aktif atau sudah lulus. Bahkan akan diketahui tanggal lulusnya.
Terima Kasih, Mudah-mudahan bermanfaat.
Sekedar iseng ingin tahu apakah ijazah yang kita miliki terdapat atau tidak di Perguruan Tinggi, karena tidak sedikit lulusan atau mahasiswa terutama dari PTS terkadang tidak terdaptar di Di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Pengecekan status mahasiswa di Portal ini bisa untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) baik jenjang Diploma, Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3).
Berikut ini cara cek LULUSAN atau Mahasiswa di Portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau portal PDDIKTI.
Pertama, buka alamat http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa
Kedua, isi format yang tersedia yakni Tulis Nama Perguruan Tinggi (misalnya UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA) tulis sebagian dari kata itu nanti akan muncul pilihan yang dapat kita pilih. Lalu Program Studi dan Jurusan, Kemudian Tulis Kata Kunci dengan menulis Nama atau NIM selanjutnya tulis KODE CAPTCHA.
Ketiga, Klik Tombol CARI MAHASISWA
Keempat, Jika sudah ditemukan, Klik pada NAMA maka akan muncul status mahasiswa tersebut apakah masih aktif atau sudah lulus. Bahkan akan diketahui tanggal lulusnya.
Terima Kasih, Mudah-mudahan bermanfaat.
Sabtu, 30 Mei 2015
Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik
KMA Nomor 103 Thaun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik
file
Jumat, 08 Mei 2015
PROSEDUR PENGAJUAN USULAN PERMOHONAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR ASN KEMENAG
Aparatur
Sipil Negara (ASN) dituntut untuk terus meningkatkan profesionalitasnya dalam
pelaksanaan tugas pelayanan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah
melalui pendidikan.
Tugas
belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih
tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara. Sedangkan ijin belajar adalah
mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan
biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas
pekerjaan sehari-hari.
Prosedur
pengajuan usulan permohonan izin dan tugas belajar pada Kemenag dengan mengajukan usulan melalui satuan kerja
masing-masing ASN secara hirarkis dari satuan terendah sampai ke Setjen
Kemenag.
PNS
dari madrasah/sekolah atau KUA misalnya, menyampaikan usulan ke Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota. Usulan tersebut lalu
akan diproses untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk kemudian
diteruskan ke Setjen Kemenag dengan Up. Kepala Biro Kepegawaian.
Adapun berkas yang harus dilampirkan dalam usulan tersebut :
1) foto copy SK CPNS, SK PNS, SK Mutasi, dan SK Kenaikan Pangkat (KP) terakhir;
2) foto copy DP3 tahun terakhir;
3) fotocopy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg);
4) fotocopy ijazah terakhir;
5) fotocopy konversi NIP/NIP baru;
6) asli jadwal perkuliahan yang menyatakan hari, jam, dan jenis
mata kulia yang diikuti (khusus untuk yang mengajukan izin belajar);
7) asli surat pernyataan dari lembaga yang berwenang atau pimpinan
satker/perguruan tinggi yang menyatakan jarak tempuh antara tempat tugas dengan
lembaga pendidikan dalam jumlah kilometer dan jumlah jam (khusus untuk yang
mengajukan izin belajar);
8) Asli surat keterangan dari sponsor yang menjamin biaya
pendidikan dari awal sampai selesai kuliah (khusus untuk yang mengajukan tugas
belajar);
9) asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa;
10) asli surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk
melaksanakan tugas belajar sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku (khusus
untuk yang mengajukan izin belajar); dan
11) asli surat keterangan yang menyatakan nama lembaga pendidikan,
jurusan/prodi, dan rencana jangka waktu perkuliahan.
Sumber
: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=258359
Rabu, 15 April 2015
DAFTAR PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG PENDIDIKAN
| No | Jenis Peraturan | Tentang |
| 1 | UU No. 20 Th. 2003 | Sistem Pendidikan Nasional |
| 2 | UU No. 14 Th. 2005 | Guru dan Dosen |
| 3 | UU No. 12 Th. 2010 | Gerakan Pramuka |
| 4 | UU No. 05 Th. 2014 | Aparatur Sipil Negara |
| 5 | PP No. 19 Th. 2005 | Standar Nasional Pendidikan |
| 6 | PP No. 32 Th. 2013 | Perubahan Atas PP No. 19 TH. 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan |
| 7 | PP No. 13 Th. 2015 | Perubahan Kedua Atas PP No. 19 TH. 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan |
| 8 | PP No. 09 Th. 2003 | Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS |
| 9 | PP No. 63 Th. 2009 | Perubahan Atas PP No. 09 TH. 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS |
| 10 | PP No. 17 Th. 2010 | Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan |
| 11 | PP No. 66 Th. 2010 | Perubahan Atas PP No. 17 TH. 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan |
| 12 | PP No. 47 Th. 2008 | Wajib Belajar |
| 13 | PP No. 74 Th. 2008 | Guru |
| 14 | PP No. 41 Th. 2009 | Tunjangan Profesi Guru dan Dosen |
| 15 | PP No. 46 Th. 2011 | Penilaian Prestasi Kerja PNS |
| 16 | Permendiknas No. 22 Th. 2006 | Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 17 | Permendiknas No. 23 Th. 2006 | Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 18 | Permendiknas No. 20 Th. 2007 | Standar Penilaian |
| 19 | Permendiknas No. 41 Th. 2007 | Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 20 | Permendiknas No. 13 Th. 2007 | Standar Kepala Sekolah/Madrasah |
| 21 | Permendiknas No. 16 Th. 2007 | Standar Kualifikasi Akademik & Kompetensi Guru |
| 22 | Permendiknas No. 19 Th. 2007 | Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 23 | Permendiknas No. 24 Th. 2007 | Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA |
| 24 | Permendiknas No. 39 Th. 2009 | Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan |
| 25 | Permendiknas No. 15 Th. 2010 | Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kab/Kota |
| 26 | Permendikbud No. 23 Th. 2013 | Perubahan atas Permendiknas No. 15 TH. 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kab/Kota |
| 27 | Permendiknas No. 30 Th. 2011 | Perubahan Atas Permendiknas No. 39 TH. 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan |
| 28 | Permendiknas No. 28 Th. 2010 | Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrsah |
| 29 | Permendikbud No. 54 Th. 2013 | Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 30 | Permendikbud No. 62 Th. 2013 | Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru |
| 31 | Permendikbud No. 64 Th. 2013 | Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 32 | Permendikbud No. 65 Th. 2013 | Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 33 | Permendikbud No. 66 Th. 2013 | Standar Penilaian Pendidikan |
| 34 | Permendikbud No. 04 Th. 2014 | Penetapan Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS |
| 35 | Permendikbud No. 28 Th. 2014 | Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS |
| 36 | Permendikbud No. 45 Th. 2014 | Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah |
| 37 | Permendikbud No. 57 Th. 2014 | Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah |
| 38 | Permendikbud No. 61 Th. 2014 | KTSP Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
| 39 | Permendikbud No. 62 Th. 2014 | Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
| 40 | Permendikbud No. 63 Th. 2014 | Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
| 41 | Permendikbud No. 79 Th. 2014 | Muatan Lokal Kurikulum 2013 |
| 42 | Permendikbud No. 103 Th 2014 | Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
| 43 | Permendikbud No. 104 Th 2014 | Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
| 44 | PMA No. 02 Th. 2008 | Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI & B. Arab Di Madrasah |
| 45 | PMA No. 42 Th. 2014 | Pencabutan PMA No. 02 Th. 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI & B. Arab Di Madrasah |
| 46 | PMA No. 90 Th. 2013 | Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah |
| 47 | PMA No. 14 Th. 2014 | Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah dan Penegerian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat |
| 48 | PMA No. 29 Th. 2014 | Kepala Madrasah |
| 49 | PMA No. 43 Th. 2014 | Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS Pada Kemenag |
| 50 | KMA No. 73 Th. 2011 | Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru |
| 51 | KMA No. 117 Th. 2014 | Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah |
| 52 | KMA No. 165 Th. 2014 | Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI & B. Arab |
| 53 | KMA No. 207 Th. 2014 | Kurikulum Madrasah |
| 54 | SK Dirjen Pendis No. 166 Th. 2012 | Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah |
| 55 | SK Dirjen Pendis No. 1696 Th. 2013 | Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Di Madrasah |
| 56 | SK Dirjen Pendis No. 2676 Th. 2013 | Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Di Madrasah |
| 57 | SK Dirjen Pendis No. 1385 Th. 2014 | Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat |
| 58 | Peraturan Bersama Mendikbud, Menpan & Menag Th. 2014 | Penempatan Guru PNS Di Sekolah/Madrasah Yang diselenggarakan Oleh Masyarakat |
Rabu, 08 April 2015
VERIFIKASI DAN VALIDASI PESERTA DIDIK (VERVAL PD) - NISN
1.
NISN dan Permasalahannya
Pentingnya
NISN
• Setiap Siswa wajib memiliki NISN
• Apalagi siswa yang akan melaksanakan UN
• NISN dikelola oleh Kemdikbud
• Prosedur pengajuan NISN sudah baik, tapi
hasilnya belum maksimal
• Untuk melanjutkan studi, diperlukan NISN
Permasalahan
:
• Banyak
siswa belum memiliki NISN
• Siswa yang tadinya
memiliki NISN, tiba-tiba ketika akan UN di cek, ternyata NISN sudah jadi milik
orang lain (Masalah pada Sistem Pengelola NISN)
• Pengajuan NISN lama
2. Pengelolaan
NISN Tahun 2015
Dasar
:
• Surat Dirjen Pendis No.
Dj.I/Set.I/1/PP.00/791/2015, 11 Maret 2015
Isi
Surat :
• Aplikasi Verval PD, khusus siswa Madrasah
3. Mekanisme Pengelolaan NISN Tahun 2015 untuk satuan
pendidikan di bawah Koordinasi Ditjen Pendidikan Islam
• Penjaringan
data melalui EMIS, excel, backup dan upload data ke emis pusat;
•
Data di emis pusat akan disinkronkan dengan database PDSp
Kemdikbud;
•
Data siswa yang sudah masuk database PDSP selanjutnya
diverval oleh operator Kemenag Kabupaten pada web Http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id
4. Mekanisme Verval NISN Tahun 2015
•
Tujuan verval : mengecek kesesuaian data pada emis
dan data PDSP;
•
Jika sesuai, maka akan masuk ke data referensi
NISN;
•
Jika tidak sesuai, tetapi mirip, akan
diidentifikasi, jika benar akan dilakukan perubagan data sesuai data emis;
•
Jika tidak sesuai sama sekali, siswa tsb dianggap
belum punya NISN dan sistem akan membuatkan NISN baru;
•
NISN baru tsb akan disinkronkan kembali dengan
data emis;
5. Mekanisme Perubahan NISN Tahun 2015
•
NISN yang diberikan sistem dapat diubah, jika
terdapat ketidak sesuaian dengan dokumen sebelumnya;
•
Madrasah mengajukan perubahan NISN ke Kemenag Kab.
Dengan dokumen asli/copy legalisir yang mencantumkan NISN;
•
Operator kemenag akan mengajukan perubahan NISN ke
PDSP dengan scan dokumen;
•
Jika NISN tsb sudah digunakan oleh orang lain atau
bukti tidak sah, siswa tsb tetap harus menggunakan NISN baru;
Minggu, 05 April 2015
PERATURAN BERSAMA MENTERI TENTANG PENEMPATAN GURU PNS DI SEKOLAH SWASTA
PERATURAN
BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, DAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, DAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
5/VIII/PB/2014
NOMOR 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014
NOMOR 14/PBM/2014
NOMOR 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014
NOMOR 14/PBM/2014
TENTANG
PENEMPATAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH/MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
Pasal
1
Pemerintah dapat menempatkan guru pegawai negeri
sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal
2
Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
Pasal
3
Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dilaksanakan dalam bentuk pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS yang
diperbantukan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal
4
Pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan memperhatikan :
a. kecukupan jumlah dan formasi guru PNS pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah; dan
b. kesesuaian antara kualifikasi akademik dan
kompetensi guru PNS dengan kebutuhan guru di sekolah/madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
Pasal
5
Sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat dapat menerima
penempatan guru PNS setelah melalui pertimbangan oleh Pemerintah atas dana pendidikan
pada sekolah/madrasah yang bersangkutan yang bersumber dari masyarakat
dan/atau sumber lain.
Pasal
6
Penyelenggara sekolah/madrasah yang menerima penempatan
guru PNS dari Pemerintah wajib melaksanakan peraturan kepegawaian dalam rangka
pembinaan Pegawai Negeri
Sipil
yang diperbantukan di sekolah/madrasah yang
diselenggarakannya.
Pasal
7
Ketententuan lebih lanjut tentang persyaratan, prosedur, evaluasi, dan
penghentian pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang pendidikan.
Pasal
8
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Langganan:
Komentar (Atom)