"SEMOGA BERMANFAAT"

Minggu, 08 Maret 2015

PENGHITUNGAN NILAI PENILAIAN KINERJA GURU

PENGHITUNGAN NILAI PKG

Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masingmasing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta buktibukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PKG.
Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a)  Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing
masing indikator setiap kompetensi.
Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masingmasing kompetensi
Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah:
Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti,
Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
•  Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.
Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompetensi dan mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4.
Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi dilakukan sesuai tabel :


                                                                                       

b) Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru     (Lampiran 1C bagi PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau) untuk mendapatkan nilai total PKG.
Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai   berikut :
                                                                                                                                                                          
                                                                     

 Keterangan:
• Nilai PKG (skala 100)    maksudnya    nilai    PKG   Kelas / Mata Pelajaran, dalam skala 0 
‐ 100 menurut PermenegPAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran, yang diperoleh dalam proses PKG sebelum diubah dalam skala 0 – 100 menurut Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PKG yang dapat dicapai, yaitu 56  (=14 x 4) bagi   PKG GURU (14 kompetensi)

c)  Berdasarkan hasil konversi nilai PKG  kedalam skala nilai sesuai dengan Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel :
           







Tidak ada komentar:

Posting Komentar